LINTAS KALIMANTAN | Seorang wanita berinisial YU (28), warga Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah, ditangkap jajaran Polres Kobar atas dugaan tindak pidana perdagangan orang atau human trafficking.
Penangkapan dilakukan setelah YU diduga menjual seorang perempuan muda berinisial UN (27) kepada pria hidung belang dengan tarif Rp 400.000. Transaksi dilakukan melalui aplikasi WhatsApp.
Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan, S.I.K., M.Si., melalui Kapolres Kobar AKBP Theodorus Priyo Santosa, S.I.K., menjelaskan bahwa praktik prostitusi terselubung ini terjadi di sebuah hotel di Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Arut Selatan, pada Jumat (30/5/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kasus ini berawal saat tersangka menghubungi korban untuk datang ke hotel. Setelah korban tiba, tersangka memaksanya untuk melayani seorang pria yang sudah diatur sebelumnya,” ungkap Kapolres.
Aksi ini terungkap setelah warga yang curiga melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Petugas segera mendatangi lokasi dan mendapati korban bersama seorang pria di dalam kamar hotel.
Keduanya lalu diamankan ke Mapolres Kobar untuk dimintai keterangan. Berdasarkan pengakuan korban, ia merupakan korban perdagangan orang oleh YU. Polisi kemudian bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit telepon genggam yang digunakan untuk transaksi, empat tangkapan layar percakapan, serta satu unit sepeda motor Honda Beat.
“Motif tersangka menjalankan praktik ini adalah karena alasan ekonomi,” tambah Kapolres.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak segan melapor apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana perdagangan orang.
“Segera laporkan ke pihak kepolisian terdekat agar dapat ditindaklanjuti dengan cepat,” tegas AKBP Theodorus. (*)