LINTAS KALIMANTAN | Aksi nekat seorang buruh harian lepas berinisial PU (34) berakhir di balik jeruji besi setelah digerebek Personil Satresnarkoba Polres Kotawaringin Barat (Kobar), Selasa malam, 3 Juni 2025.
Tersangka ini adalah warga Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Arut Selatan, kini diamankan lantaran aksinya diduga menjual belikan narkotika jenis sabu sehingga masyarakat di sekitarnya merasa terganggu.
Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan melalui Kapolres Kobar AKBP Theodorus Priyo Santosa, menjelaskan penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang sudah resah dengan aktivitas mencurigakan pelaku. Tak menunggu lama, petugas langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saat petugas melakukan penggeledahan ditangan pelaku terdapat sebuah botol vitamin C yang di dalamnya berisi lima paket plastik klip yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor total 3,7 gram,” ungkap AKBP Theodorus Priyo Santosa.
Selain itu, Kapolres menjelaskan bahwa pihaknya mengamankan barang bukti lain berupa dua buah pipet kaca, satu buah alat hisap sabu, satu buah timbangan digital serta satu unit gawai atau handphone merk VIVO.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Rhd)