LINTAS KALIMANTAN | Kepolisian Resor (Polres) Kotawaringin Timur (Kotim), jajaran Polda Kalimantan Tengah, kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran narkoba. Pada Rabu (4/6/2025) pagi, Polres Kotim menggelar pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat lebih dari 1,1 kilogram yang berlangsung di Lobi Mapolres Kotim.
Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, S.H., S.I.K., M.H., Ketua Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Kotim Irawati, S.Pd, serta unsur Forkopimda dan instansi terkait lainnya.
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil sitaan dari pengungkapan kasus oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Kotim. Total sebanyak 80 bungkus plastik sabu dengan berat bersih mencapai 1.167,66 gram dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air yang dicampur bahan kimia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolres Kotim dalam keterangannya menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk nyata komitmen Polres Kotim dalam memberantas peredaran gelap narkotika, mulai dari pengedar hingga bandar besar.
“Ini adalah bagian dari upaya kita menjaga generasi muda dari ancaman bahaya narkoba. Kami terus berupaya melakukan penindakan tegas dan pemusnahan barang bukti secara berkelanjutan dengan harapan mewujudkan wilayah hukum Kotim yang bebas narkoba,” ujar Kapolres.
Ia juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh elemen masyarakat yang telah aktif memberikan informasi terkait aktivitas peredaran narkoba di wilayah Kotim.
“Peran serta masyarakat sangat penting. Kami berharap sinergi ini terus terjalin agar Kotim benar-benar bersih dari narkoba,” tutupnya.
Pemusnahan ini menjadi pengingat kuat bahwa perang terhadap narkotika memerlukan kerja sama seluruh pihak, baik aparat penegak hukum maupun partisipasi aktif masyarakat. (Hms)