LINTAS KALIMANTAN | SJ (25), warga Jl. Bangaris, Kelurahan Panarung, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, berhasil diamankan Unit Patroli Perintis Reaksi Cepat (PPRC) bersama Subdit Gasum, Ditsamapta Polda Kalimantan (Tengah), pada Senin (2/6/2025) malam.
Terduga pelaku tersebut, diamankan akibat melakukan tindak pidana pengancaman dan percobaan pembunuhan terhadap N (24), yang merupakan istri sah dari SJ.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Insiden pengancaman dan percobaan pembunuhan tersebut terjadi pada hari Senin Malam (02/06/2025), pukul 19.55 WIB, di kediaman rumah supri jinanto di Jl. Bangaris, Kelurahan Panarung, Kecamatan Pahandut.
Dirsamapta Polda Kalteng Kombes Pol Arie Sandy Z. Sirait, S.I.K., M.Si. mewakili Kapolda Irjen Pol Iwan Kurniawan, S.I.K., M.Si, membenarkan bahwa terduga SJ diamankan oleh pihaknya atas laporan dari saksi M yang melihat tindakan SJ merusak perabotan dan membuat keributan dirumahnya.
“Kami amankan terduga SJ atas kasus pengancaman dan percobaan pembunuhan terhadap istrinya, setelah menerima laporan dari saksi, dimana kejadian bermula saat pukul 16.45 WIB saat N melihat suaminya atau SJ yang keluar bersama seorang wanita yang diduga adalah selingkuhannya,” beber Arie.
“Kemudian istri pelaku menghampiri wanita yang dibawa oleh suaminya tersebut dan terjadi percekcokan antara keduanya, sehingga membuat SJ marah kepada N dikarenakan ingin memukul wanita yang dibawa olehnya sore itu,” ungkap Arie.
Lebih lanjut, Kedua pasangan tersebut A.N. Supri Jinanto dan Nurlia kembali pulang, sesampainya si pelaku dirumah, ternyata Nurlia (istri pelaku) belum berada dirumah. Pada saat dirumah terdapat ibu dari pelaku A.N. Yulisa yang menasehati Supri Jinanto untuk tidak selingkuh, dikarenakan tidak terima Supri Jinanto (pelaku) marah dan membanting barang-barang di rumah dan mengancam akan menusuk/membunuh istrinya A.N. Nurlia menggunakan pisau dapur dan satu buah kayu.
“Dari kejadian tersebut masyarakat menghubungi Call Canter kami untuk meminta bantuan mengamankan pelaku, untuk saat ini tindakan yang diperbuat tidak terdapat korban jiwa dan pelaku telah kami serahkan ke unit PPA Polresta Palangka Raya untuk dimintai keterangan dan ditindak lajuti,” tambah Arie.
Penangkapan ini merupakan bukti komitmen Ditsamapta Polda Kalteng dalam menanggulangi tindak pidana serius dan memastikan keamanan serta ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polda Kalteng. (Hf/adji).