LINTAS KALIMANTAN | Guna menekan praktik Pertambangan Tanpa Izin (PETI), Bhabinkamtibmas Polsek Rungan terus aktif memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat. Kali ini, kegiatan dilaksanakan di Desa Tumbang Jutuh, Kecamatan Rungan, Kabupaten Gunung Mas, pada Minggu (20/04/2025) sekitar pukul 08.30 WIB.
Kegiatan yang berlangsung langsung di lapangan tersebut menyasar masyarakat pelaku maupun yang berpotensi terlibat dalam aktivitas PETI. Tujuannya adalah membangun kesadaran hukum serta pemahaman akan dampak kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.
Kapolsek Rungan, Ipda Budi Hartono, S.H., M.H., melalui Bhabinkamtibmas menyampaikan dasar hukum yang menjadi acuan penertiban aktivitas pertambangan ilegal. Di antaranya:
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
UU No. 23 Tahun 1987 tentang Lingkungan Hidup
UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya
Perkap No. 1 Tahun 2019 tentang Sistem, Manajemen, dan Standar Keberhasilan Operasional Polri
Perintah Lisan Kapolda Kalteng tertanggal 1 Oktober 2020 tentang penanggulangan PETI di wilayah hukum Polda Kalteng
Dalam keterangannya, Kapolsek menegaskan pentingnya peran Bhabinkamtibmas di lapangan.
> “Kami menekankan kepada seluruh Bhabinkamtibmas agar senantiasa mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan pertambangan emas tanpa izin yang dapat merusak lingkungan dan melanggar hukum,” ujar Ipda Budi.
Kegiatan berlangsung kondusif dengan antusiasme masyarakat yang tinggi. Edukasi ini diharapkan dapat memberikan pemahaman hukum yang kuat dan mendorong masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian lingkungan.
(Humas Polsek Rungan)