LINTAS KALIMANTAN | Dalam upaya mencegah maraknya aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI), Bhabinkamtibmas Polsek Kahayan Hulu Utara (Kahut), Bripda Arta, melaksanakan kegiatan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat di Kelurahan Tumbang Miri, Kecamatan Kahayan Hulu Utara, Kabupaten Gunung Mas, Senin (21/4) pagi.
Kegiatan yang dimulai pukul 08.30 WIB tersebut bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai dampak negatif PETI terhadap lingkungan dan hukum yang mengatur larangan tersebut.
Dalam penyampaiannya, Bripda Arta menegaskan pentingnya kesadaran masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan pertambangan ilegal, serta menyampaikan landasan hukum yang menjadi acuan penindakan PETI, antara lain:
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
1. Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia,
2. Undang-Undang No. 23 Tahun 1987 tentang Lingkungan Hidup,
3. Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya,
4. Peraturan Kapolri No. 1 Tahun 2019 tentang Sistem, Manajemen dan Standar Keberhasilan Operasional Polri, serta
5. Perintah Lisan Kapolda Kalteng tanggal 1 Oktober 2020 tentang penanggulangan PETI di wilayah hukum Polda Kalteng.
Kapolsek Kahut, Ipda Muklisin, S.H., turut memberikan arahan agar jajaran Bhabinkamtibmas memastikan tidak ada lagi masyarakat yang terlibat dalam aktivitas PETI, mengingat dampak kerusakan lingkungan yang ditimbulkan serta ancaman hukum bagi pelaku.
Kegiatan berlangsung dengan aman dan tertib. Sosialisasi ini diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran hukum masyarakat dan mendukung upaya pelestarian lingkungan hidup di wilayah Kahayan Hulu Utara. (“/rls/hms/red).