LINTAS KALIMANTAN | Menanggapi viral nya sebuah konten di media sosial yang menirukan ucapan Gubernur Kalimantan Tengah,H.Agustiar Sabran, Advokat Suriansyah Halim memberikan pandangannya dari sisi hukum dan etika.
Menurut Pengacara muda Surianyah yang juga sebagai ketua DPD PPKHI Kalimantan Tengah mengatakan secara hukum pidana, konten tersebut belum dapat dikategorikan sebagai dugaan tindak pidana karena belum memenuhi unsur-unsur yang dipersyaratkan. Ia menegaskan bahwa konten kreator tersebut hanya mengulang-ulang kalimat yang pernah diucapkan oleh Agustiar Sabran sebagai Gubernur Kalimantan Tengah, yang merupakan saudara dari mantan Gubernur Kalimantan Tengah juga yaitu Sugianto Sabran. Minggu 20-4-2025.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Secara hukum pidana itu belum termasuk dugaan tindak pidana karena memang unsurnya belum terpenuhi. Tapi secara etika, itu jelas melanggar,” ujar Suriansyah Halim.
Ia menambahkan, meskipun tidak ada pelanggaran hukum yang jelas, konten semacam itu dapat menyinggung pihak lain, terlebih jika menyasar figur publik seperti Gubernur Kalimantan Tengah.
“Sebagai masyarakat yang bijak dalam bermedia sosial, seharusnya kita tetap menjaga etika, apalagi terhadap pejabat publik terkhususnya pemimpin kita di Kalimantan Tengah yang sedang menjalankan tugasnya,” jika mau buat konten baiknya berisi hal-hal positif seperti kritik membangun dengan masuk-masukan yang dianggap perlu dan kurang, bukan dengan mengulang-ulang kelemahan bicara, karena jelas konten tersebut dapat membuat malu, tapi kelihatannya konten kreator sekarang lebih mementingkan viral meskipun dengan membuat malu orang lain, tambahnya.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan memicu diskusi mengenai batas antara kebebasan berekspresi dan etika di ruang digital, khususnya dalam menanggapi tokoh-tokoh pemerintahan.(*/rls/sgn/red).