LINTAS KALIMANTAN | Seorang karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Palangkaraya nyaris tersandung masalah hukum usai mengancam akan menyebarkan konten pornografi mantan kekasihnya. Aksi itu diduga dilakukan karena pelaku tak terima hubungan asmara yang telah dijalani selama enam tahun harus berakhir.
Ancaman tersebut sempat membuat pihak perempuan merasa tertekan dan nyaris melaporkan tindakan itu ke pihak berwajib. Namun, kasus ini akhirnya berhasil diselesaikan secara kekeluargaan setelah dimediasi oleh Ketua Tim Virtual Police Bidhumas Polda Kalimantan Tengah yang dikenal dengan sapaan Cak Sam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut keterangan Cak Sam, mediasi dilakukan untuk mencegah dampak hukum dan sosial yang lebih luas. “Kami panggil kedua belah pihak, bicara dari hati ke hati. Alhamdulillah, pelaku mengakui kesalahan dan bersedia untuk dibina serta meminta maaf secara terbuka,” ujarnya saat diwawancara, Sabtu (12/4).
Cak Sam juga menegaskan bahwa tindakan mengancam menyebar konten asusila merupakan pelanggaran hukum serius. “Ini bisa dijerat UU ITE, dan ancaman pidananya tidak main-main. Karena itu kita tekankan pentingnya menyelesaikan konflik dengan kepala dingin dan bijaksana,” tambahnya.
Sementara itu, korban mengaku lega kasus ini tidak berujung ke ranah hukum dan berharap kejadian serupa tidak terulang, baik oleh pelaku maupun oleh orang lain yang mengalami hal serupa.
Pihak BUMN tempat pelaku bekerja belum memberikan keterangan resmi, namun sumber internal menyebutkan bahwa instansi tersebut akan memberikan pembinaan internal kepada yang bersangkutan sebagai bentuk tanggung jawab moral dan etika profesi.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya menjaga etika dalam hubungan personal, terlebih di era digital yang penuh risiko penyalahgunaan informasi pribadi.(*/rls/sgn/red)