LINTAS KALIMANTAN | Seorang anggota Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Pahandut, Kota Palangka Raya, resmi dinonaktifkan dari jabatannya setelah terseret dalam dugaan pelanggaran yang saat ini tengah diselidiki oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Kalimantan Tengah (Kalteng). Langkah tegas ini diambil sebagai bentuk komitmen institusi Polri dalam menegakkan kedisiplinan dan profesionalisme di tubuh kepolisian.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji, mengatakan bahwa proses pemeriksaan terhadap personel tersebut telah dilakukan secara intensif oleh Seksi Pengamanan Internal (Paminal) Polresta Palangka Raya, yang turut dibantu oleh Bidang Propam Polda Kalteng.
“Yang bersangkutan sudah diperiksa oleh Paminal Polresta Palangka Raya yang di-backup oleh Bid Propam Polda Kalteng. Saat ini juga sudah dinonaktifkan dari jabatannya sebagai anggota Unit Reskrim Polsek Pahandut,” ujar Erlan saat memberikan keterangan kepada awak media, Kamis (10/4/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penonaktifan sementara ini dilakukan guna memberi ruang bagi proses penyelidikan internal berlangsung secara objektif tanpa intervensi. Polda Kalteng memastikan bahwa setiap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polri akan ditangani secara transparan dan akuntabel.
Menurut Erlan, pendalaman kasus masih terus dilakukan untuk mengetahui sejauh mana keterlibatan dan bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh personel tersebut. Sejumlah saksi internal telah dimintai keterangan, dan pihaknya tengah menunggu hasil akhir pemeriksaan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
“Kita tunggu hasil pemeriksaannya seperti apa. Apakah nanti yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran disiplin, kode etik, atau bahkan pidana umum. Semua akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Langkah ini, tambah Erlan, merupakan bagian dari upaya reformasi internal Polri dalam membangun kepercayaan publik dan memastikan bahwa setiap anggota yang melanggar aturan harus bertanggung jawab atas perbuatannya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada informasi rinci mengenai jenis pelanggaran yang dilakukan oleh oknum tersebut. Namun, pihak Polda Kalteng memastikan bahwa proses hukum dan kode etik akan ditegakkan tanpa pandang bulu. (*/rls/hms/red)