Pemohon Eksekusi melalui Aanmaning Pengadilan, Minta Termohon Patuh pada Putusan Hukum yang Inkracht

- Reporter

Kamis, 10 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN | Kuasa Pemohon Eksekusi melalui Pengadilan Negeri Palangka Raya, Suriansyah Halim, S.H., S.E., M.H., resmi memasuki agenda aanmaning (teguran) dari Ketua Pengadilan Negeri Palangka Raya kepada pihak Termohon Eksekusi. Teguran ini merupakan langkah hukum lanjutan setelah keluarnya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), baik dari tingkat Pengadilan Negeri No. 57/Pdt.G/2022/PN.Plk, Jo. Putusan Pengadilan Tinggi No. 103/PDT/2022/PN.PLK, Jo. Putusan Mahkamah Agung No. 253 K/Pdt/2024.

Dalam keterangannya, Suriansyah Halim menyampaikan harapannya agar pihak Termohon dapat menaati dan melaksanakan putusan tersebut secara sukarela, tanpa perlu ditempuh langkah hukum yang lebih tegas. Kamis 10-4-2025.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami menghormati proses hukum yang telah berjalan dan berharap pihak Termohon menunjukkan iktikad baik dengan melaksanakan putusan ini secara sukarela,” ujarnya.

Aanmaning merupakan upaya persuasif yang diberikan oleh pengadilan sebelum dilakukan eksekusi paksa terhadap objek sengketa yang berada dijalan Yos Sudarso. Jika dalam waktu yang 8 hari Termohon tidak memenuhi isi putusan, maka proses eksekusi sesuai prosedur hukum akan segera dijalankan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Termohon terkait aanmaning tersebut.(*/rls/sgn/red)

Berita Lainnya

Pacaran 6 Tahun, Tak Terima Diputuskan, Karyawan BUMN Ancam Sebar Konten Asusila: Berhasil Dimediasi Cak Sam
Mediasi Polsek Rakumpit Selesaikan Konflik Warga Petuk Barunai yang Berujung Luka Akibat Miras
Diduga Langgar Etik, Anggota Reskrim Polsek Pahandut Dinonaktifkan, Propam Polda Kalteng Lakukan Pemeriksaan Intensif
Polisi Selidiki Penyebaran Video Asusila yang Diduga Libatkan Warga Sampit
Mahasiswa di Palangka Raya Diancam Sebar Chat Asusila Usai Batalkan Janji di Aplikasi Kencan Khusus LGBT
Ateng Dibekuk Usai 9 Bulan Buron, Curi Motor Terparkir di Depan Rumah Makan
Satreskrim Polresta Palangka Raya Ungkap Kasus Pencurian Rumah Kosong, Puluhan Barang Bukti Diamankan
Insiden Kebakaran di Pertashop Pasir Panjang : Pemindahan BBM Dari Truk Tangki ke Tangki Pendam Dipertanyakan
Berita ini 86 kali dibaca

Berita Lainnya

Sabtu, 12 April 2025 - 17:05 WIB

Pacaran 6 Tahun, Tak Terima Diputuskan, Karyawan BUMN Ancam Sebar Konten Asusila: Berhasil Dimediasi Cak Sam

Sabtu, 12 April 2025 - 14:47 WIB

Mediasi Polsek Rakumpit Selesaikan Konflik Warga Petuk Barunai yang Berujung Luka Akibat Miras

Jumat, 11 April 2025 - 07:49 WIB

Diduga Langgar Etik, Anggota Reskrim Polsek Pahandut Dinonaktifkan, Propam Polda Kalteng Lakukan Pemeriksaan Intensif

Jumat, 11 April 2025 - 00:35 WIB

Polisi Selidiki Penyebaran Video Asusila yang Diduga Libatkan Warga Sampit

Kamis, 10 April 2025 - 20:59 WIB

Mahasiswa di Palangka Raya Diancam Sebar Chat Asusila Usai Batalkan Janji di Aplikasi Kencan Khusus LGBT

Kamis, 10 April 2025 - 16:02 WIB

Pemohon Eksekusi melalui Aanmaning Pengadilan, Minta Termohon Patuh pada Putusan Hukum yang Inkracht

Kamis, 10 April 2025 - 13:08 WIB

Ateng Dibekuk Usai 9 Bulan Buron, Curi Motor Terparkir di Depan Rumah Makan

Rabu, 9 April 2025 - 17:06 WIB

Satreskrim Polresta Palangka Raya Ungkap Kasus Pencurian Rumah Kosong, Puluhan Barang Bukti Diamankan

Berita Terbaru

LINTAS POLRI

Ini Pesan Kapolres Kobar Saat Apel Welcome And Farewell Parade

Sabtu, 12 Apr 2025 - 16:44 WIB

You cannot copy content of this page