LINTAS KALIMANTAN | Kuasa Pemohon Eksekusi melalui Pengadilan Negeri Palangka Raya, Suriansyah Halim, S.H., S.E., M.H., resmi memasuki agenda aanmaning (teguran) dari Ketua Pengadilan Negeri Palangka Raya kepada pihak Termohon Eksekusi. Teguran ini merupakan langkah hukum lanjutan setelah keluarnya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), baik dari tingkat Pengadilan Negeri No. 57/Pdt.G/2022/PN.Plk, Jo. Putusan Pengadilan Tinggi No. 103/PDT/2022/PN.PLK, Jo. Putusan Mahkamah Agung No. 253 K/Pdt/2024.
Dalam keterangannya, Suriansyah Halim menyampaikan harapannya agar pihak Termohon dapat menaati dan melaksanakan putusan tersebut secara sukarela, tanpa perlu ditempuh langkah hukum yang lebih tegas. Kamis 10-4-2025.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami menghormati proses hukum yang telah berjalan dan berharap pihak Termohon menunjukkan iktikad baik dengan melaksanakan putusan ini secara sukarela,” ujarnya.
Aanmaning merupakan upaya persuasif yang diberikan oleh pengadilan sebelum dilakukan eksekusi paksa terhadap objek sengketa yang berada dijalan Yos Sudarso. Jika dalam waktu yang 8 hari Termohon tidak memenuhi isi putusan, maka proses eksekusi sesuai prosedur hukum akan segera dijalankan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Termohon terkait aanmaning tersebut.(*/rls/sgn/red)