LINTAS KALIMANTAN | Setelah sembilan bulan buron, A alias Ateng (31), warga asal Kalimantan Selatan, akhirnya berhasil ditangkap Tim Resmob Polres Kapuas. Penangkapan dilakukan pada Rabu (9/4/2025) pukul 17.20 Wita di Desa Sei Lumbah, Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala, Kalimantan Selatan.
Ateng diduga terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor yang terjadi pada Minggu, 7 Juli 2024, sekitar pukul 18.02 WIB. Aksi pencurian tersebut terjadi di depan Rumah Makan Bu Dalino, Jalan Pemuda Km 2,5, Kelurahan Selat Dalam, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma, S.I.K., M.A.P., melalui Kasat Reskrim AKP Rizki Atmaka Rahadi, S.Tr.K., S.I.K., M.Si., menjelaskan kronologi kejadian.
“Saat itu, anak pelapor berniat mengganti oli motor yang sudah lama tidak diganti. Namun ketika keluar ke halaman depan rumah, sepeda motor Honda Vario berwarna hitam yang diparkir sebelumnya sudah tidak ada,” ungkap Rizki.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp23 juta. Polisi yang melakukan penyelidikan intensif akhirnya berhasil mengendus keberadaan pelaku di wilayah Kalimantan Selatan. Ateng kini diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
Polres Kapuas mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan tidak lengah dalam memarkirkan kendaraannya, serta memastikan keamanan di lingkungan sekitar.(*/rls/hms/red)