LINTAS KALIMANTAN | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Palangka Raya, Polda Kalimantan Tengah berhasil mengungkap kasus pencurian di sebuah rumah kosong yang terjadi di wilayah hukumnya. Seorang tersangka berhasil diamankan beserta puluhan barang bukti hasil kejahatan.
Pengungkapan kasus ini disampaikan langsung oleh Kasatreskrim Polresta Palangka Raya, AKP M. Rian Permana, mewakili Kapolresta Kombes Pol. Dedy Supriadi, S.I.K., M.H., saat ditemui di Mapolresta, Jalan Tjilik Riwut Km. 3,5, Kota Palangka Raya, Rabu (9/4/2025) siang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut AKP Rian, peristiwa pencurian tersebut terjadi pada 1 April 2025 sekitar pukul 00.30 WIB, di sebuah rumah kosong yang berlokasi di Jalan Pasir Panjang, Gang Temanggung Iman. Pelaku berinisial D (29) diketahui membobol rumah milik Teguh Hidayat (38) yang tengah ditinggalkan pemiliknya.
“Tersangka merusak gembok pintu depan rumah menggunakan palu untuk masuk ke dalam rumah. Setelah berhasil masuk, ia mengambil berbagai barang berharga seperti peralatan rumah tangga dan elektronik,” ungkap AKP Rian.
Diperkirakan, total kerugian korban mencapai Rp10 juta. Polisi berhasil mengamankan berbagai barang hasil curian di kediaman tersangka di kawasan Jalan Manduhara.
“Barang bukti yang kami sita antara lain dua sekop, satu mixer, satu crossover, satu equalizer, satu bor listrik, satu bor charge, satu gerinda, satu speaker, satu power supply, satu unit handphone, satu kompor gas, tiga tabung gas, satu celengan, dua kipas angin, dan satu unit pompa air,” tambahnya.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku nekat melakukan pencurian karena tekanan ekonomi. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, yang ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap potensi tindak kejahatan, terutama saat meninggalkan rumah dalam keadaan kosong. (*/rls/hms/red)