Satreskrim Polresta Palangka Raya Ungkap Kasus Pencurian Rumah Kosong, Puluhan Barang Bukti Diamankan

- Reporter

Rabu, 9 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Palangka Raya, Polda Kalimantan Tengah berhasil mengungkap kasus pencurian di sebuah rumah kosong yang terjadi di wilayah hukumnya. Seorang tersangka berhasil diamankan beserta puluhan barang bukti hasil kejahatan.

Pengungkapan kasus ini disampaikan langsung oleh Kasatreskrim Polresta Palangka Raya, AKP M. Rian Permana, mewakili Kapolresta Kombes Pol. Dedy Supriadi, S.I.K., M.H., saat ditemui di Mapolresta, Jalan Tjilik Riwut Km. 3,5, Kota Palangka Raya, Rabu (9/4/2025) siang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut AKP Rian, peristiwa pencurian tersebut terjadi pada 1 April 2025 sekitar pukul 00.30 WIB, di sebuah rumah kosong yang berlokasi di Jalan Pasir Panjang, Gang Temanggung Iman. Pelaku berinisial D (29) diketahui membobol rumah milik Teguh Hidayat (38) yang tengah ditinggalkan pemiliknya.

“Tersangka merusak gembok pintu depan rumah menggunakan palu untuk masuk ke dalam rumah. Setelah berhasil masuk, ia mengambil berbagai barang berharga seperti peralatan rumah tangga dan elektronik,” ungkap AKP Rian.

Diperkirakan, total kerugian korban mencapai Rp10 juta. Polisi berhasil mengamankan berbagai barang hasil curian di kediaman tersangka di kawasan Jalan Manduhara.

“Barang bukti yang kami sita antara lain dua sekop, satu mixer, satu crossover, satu equalizer, satu bor listrik, satu bor charge, satu gerinda, satu speaker, satu power supply, satu unit handphone, satu kompor gas, tiga tabung gas, satu celengan, dua kipas angin, dan satu unit pompa air,” tambahnya.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku nekat melakukan pencurian karena tekanan ekonomi. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, yang ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap potensi tindak kejahatan, terutama saat meninggalkan rumah dalam keadaan kosong. (*/rls/hms/red)

Berita Lainnya

Pacaran 6 Tahun, Tak Terima Diputuskan, Karyawan BUMN Ancam Sebar Konten Asusila: Berhasil Dimediasi Cak Sam
Mediasi Polsek Rakumpit Selesaikan Konflik Warga Petuk Barunai yang Berujung Luka Akibat Miras
Diduga Langgar Etik, Anggota Reskrim Polsek Pahandut Dinonaktifkan, Propam Polda Kalteng Lakukan Pemeriksaan Intensif
Polisi Selidiki Penyebaran Video Asusila yang Diduga Libatkan Warga Sampit
Mahasiswa di Palangka Raya Diancam Sebar Chat Asusila Usai Batalkan Janji di Aplikasi Kencan Khusus LGBT
Pemohon Eksekusi melalui Aanmaning Pengadilan, Minta Termohon Patuh pada Putusan Hukum yang Inkracht
Ateng Dibekuk Usai 9 Bulan Buron, Curi Motor Terparkir di Depan Rumah Makan
Insiden Kebakaran di Pertashop Pasir Panjang : Pemindahan BBM Dari Truk Tangki ke Tangki Pendam Dipertanyakan
Berita ini 216 kali dibaca

Berita Lainnya

Sabtu, 12 April 2025 - 17:05 WIB

Pacaran 6 Tahun, Tak Terima Diputuskan, Karyawan BUMN Ancam Sebar Konten Asusila: Berhasil Dimediasi Cak Sam

Sabtu, 12 April 2025 - 14:47 WIB

Mediasi Polsek Rakumpit Selesaikan Konflik Warga Petuk Barunai yang Berujung Luka Akibat Miras

Jumat, 11 April 2025 - 07:49 WIB

Diduga Langgar Etik, Anggota Reskrim Polsek Pahandut Dinonaktifkan, Propam Polda Kalteng Lakukan Pemeriksaan Intensif

Jumat, 11 April 2025 - 00:35 WIB

Polisi Selidiki Penyebaran Video Asusila yang Diduga Libatkan Warga Sampit

Kamis, 10 April 2025 - 20:59 WIB

Mahasiswa di Palangka Raya Diancam Sebar Chat Asusila Usai Batalkan Janji di Aplikasi Kencan Khusus LGBT

Kamis, 10 April 2025 - 16:02 WIB

Pemohon Eksekusi melalui Aanmaning Pengadilan, Minta Termohon Patuh pada Putusan Hukum yang Inkracht

Kamis, 10 April 2025 - 13:08 WIB

Ateng Dibekuk Usai 9 Bulan Buron, Curi Motor Terparkir di Depan Rumah Makan

Rabu, 9 April 2025 - 17:06 WIB

Satreskrim Polresta Palangka Raya Ungkap Kasus Pencurian Rumah Kosong, Puluhan Barang Bukti Diamankan

Berita Terbaru

LINTAS POLRI

Ini Pesan Kapolres Kobar Saat Apel Welcome And Farewell Parade

Sabtu, 12 Apr 2025 - 16:44 WIB

You cannot copy content of this page