LINTAS KALIMANTAN | Polsek Kumai jajaran Polres Kotawaringin Barat (Kobar) mengamankan satu orang pria berinisial SH (33) yang merupakan warga Kecamatan Kumai akibat nekat melakukan penipuan dan pemalsuan gelang tiket kapal.
Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan, melalui Kapolres Kobar AKBP Yusfandi Usman, saat dikonfirmasi pada Kamis (27/3/2025) pagi menjelaskan bahwa kejadian tersebut bermula saat pelaku SH (33) membawa penumpang sebanyak tujuh orang yang tidak memiliki tiket kapal.

Tujuh orang tersebut, lanjut Kapolres, terdiri dari tiga pria dewasa, dua Perempuan dewasa dan dua anak-anak Perempuan yang berencana bernagkat menggunakan Kapal Dharma Kencana III dengan tujuan Surabaya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pelaku SH ini kemudian meminta bantuan dari rekannya yakni R (saat ini masih buron), agar penumpang yang belum mempunyai tiket bisa berangkat. Kemudian dari pelaku R ini langsung dihubungkan dengan pelaku lainnya yakni Il (saat ini masih buron) untuk bisa memberangkatkan penumpang tersebut,” beber Kapolres.
Selanjutnya, sambung Kapolres, agar penumpang tersebut bisa berangkat, pelaku Il menggunakan gelang tiket tanpa tiket resmi untuk penumpang tersebut bisa berangkat dengan harus membayar uang senilai Rp. 850 ribu/ perorang.
“Harga tiket tersebut kemudian dinaikkan oleh pelaku SH (33) menaikkan harganya menjadi Rp. 1,2 juta / orang dan disetujui oleh penumpang kemudian dibayar secara tunai kepada pelaku SH,” tambah Kapolres.
Aksi pelaku ini, lanjut Kapolres, ketahuan saat tujuh penumpang hendak masuk ke kapal kemudian ditahan oleh anggota Dharma Lautan Utama lantaran gelang tiket penumpang yang dipakai ketujuh orang tersebut merupakan gelang untuk kernet kapal.
“Dimana, kernet kapal prioritasnya adalah laki-laki, sementara penumpang yang dibawa pelaku SH ada sebagian perempuan dan anak-anak,” imbuhnya.
Dari hasil jual beli gelang tersebut, pelaku SH mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 350 ribu per satu tiket gelang kapal dengan total keseluruhan Rp. 2,45 juta yang rencananya akan dibagi berdua dengan pelaku R, sedangkan pelaku Il mendapat keuntungan sebesar Rp 850 ribu per satu tiket.
Dari tangan pelaku, Polsek Kumai mengamankan tujuh buah gelang tiket kapal warna merah dan uang tunai sebesar Rp. 7,35 juta.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUH Pidana dan Pasal 263 ayat (2) KUH Pidana.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat apabila ingin bepergian atau mudik agar membeli tiket pada agen-agen resmi yang sudah terdaftar dan tidak menggunakan jasa calo guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan dan kerugian terhadap penumpang,” imbau Kapolres. (*)