BERANTAS PEREDARAN NARKOBA! Polres Barut Ciduk Seorang Bandar Sabu di Muara Teweh Bersama Barbuk Ratusan Gram

- Reporter

Minggu, 4 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BN alias Beny (30) bersama barang bukti (Barbuk) sabu seberat 443,49 gram bruto diamankan bersama barbuk lainnya, di Mapolres Barito Utara, Sabtu 3 Februari 2024.

LINTAS KALIMANTAN || Satresnarkoba Polres Barito Utara kembali menangkap seorang pria berinisial BN alias Beni (30) di Gang Pramuka Jalan Panglima Batur Muara Teweh, Sabtu 3 Februari 2024 sekitar pukul 21.21 WIB.

Diduga BN alais Beni ini membawa sabu seberat 443,49 gram bruto yang disimpan dalam tas kecil bertuliskan SAVIN dan bungkus teh yang bertuliskan Guanyinwang dan dibungkus dalam tisu, 5 (lima) buah plastik klip besar bening berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

BN alais Beny beralamat berdasarkan KPT di lahir di Desa Jangkang Baru Kecamatan Lahei Barat beralamat di Jalan Anggrek, RT 01 Kecamatan Lahei Barat.

Kapolres Barito Utara AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasat Narkoba Polres Barito Utara Iptu Arie Indra Susilo, membenarkan bahwa anggotanya menangkap seorang bandar sabu berinisial BN alias Beny (30) ini berdasarkan informasi dari masyarakat.

Barang bukti (Barbuk) sabu seberat 443,49 gram bruto dari tersangka BN alias beny di saat diamankan di Mapolres Barito Utara, Sabtu 3 Februari 2024.

“Penangkapan pelaku (BN alias Beny ini berdasarkan informasi dari warga. Selanjutnya polisi melakukan penyelidikan dan diketahui ciri–ciri pelaku. Kemudian pelaku berhasil diamankan di Gang Pramuka Jalan Panglima Batur Muara Teweh pada Sabtu 3 Februari sekitar pukul 21.12 WIB,” kata Kasat Narkoba Arie Indra Susilo

Dikatakannya, saat polisi melakukan penggeladan dipinggir jalan ditemukan didalam tas ransel hitam, yang dibungkus dengan tas kecil bertuliskan Savin dan bungkus teh yang bertuliskan Guanyinwang dan dibungkus dalam tisu, 5 (lima) buah plastik klip besar bening berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu.

Pelaku dan barang bukti lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika jenis sabu langsung dibawa ke Polres Barito Utara untuk dilakukan proses lebih lanjut. “Barang tersebut diakui milik pelaku BN,” kata Arie, Minggu 4 Februari 2024.

Bersama pelaku diamankan 1 (satu) buah tas punggung yang bertuliskan FILA warna hitam, 1 (satu) buah tas kecil yang bertuliskan SAVIN warna hitam, 1 (satu) buah bungkus teh yang bertuliskan Guanyinwang warna hijau, 1 (satu) lembar tissue watna putih, 1 (satu) buah tutup botol minum bekas, 1 (satu) buah handphone OPPO A16 warna biru malam, uang tunai sebesar Rp. 1.000.000, satu unit sepeda motor merk sonic warna merah hitam dengan No Pol : KH 3240 ES.

“Pelaku BN alias Beny disangkakan Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (*/rif-ang/red).

Berita Lainnya

Pacaran 6 Tahun, Tak Terima Diputuskan, Karyawan BUMN Ancam Sebar Konten Asusila: Berhasil Dimediasi Cak Sam
Mediasi Polsek Rakumpit Selesaikan Konflik Warga Petuk Barunai yang Berujung Luka Akibat Miras
Diduga Langgar Etik, Anggota Reskrim Polsek Pahandut Dinonaktifkan, Propam Polda Kalteng Lakukan Pemeriksaan Intensif
Polisi Selidiki Penyebaran Video Asusila yang Diduga Libatkan Warga Sampit
Mahasiswa di Palangka Raya Diancam Sebar Chat Asusila Usai Batalkan Janji di Aplikasi Kencan Khusus LGBT
Pemohon Eksekusi melalui Aanmaning Pengadilan, Minta Termohon Patuh pada Putusan Hukum yang Inkracht
Ateng Dibekuk Usai 9 Bulan Buron, Curi Motor Terparkir di Depan Rumah Makan
Satreskrim Polresta Palangka Raya Ungkap Kasus Pencurian Rumah Kosong, Puluhan Barang Bukti Diamankan
Berita ini 159 kali dibaca

Berita Lainnya

Sabtu, 12 April 2025 - 17:05 WIB

Pacaran 6 Tahun, Tak Terima Diputuskan, Karyawan BUMN Ancam Sebar Konten Asusila: Berhasil Dimediasi Cak Sam

Sabtu, 12 April 2025 - 14:47 WIB

Mediasi Polsek Rakumpit Selesaikan Konflik Warga Petuk Barunai yang Berujung Luka Akibat Miras

Jumat, 11 April 2025 - 07:49 WIB

Diduga Langgar Etik, Anggota Reskrim Polsek Pahandut Dinonaktifkan, Propam Polda Kalteng Lakukan Pemeriksaan Intensif

Jumat, 11 April 2025 - 00:35 WIB

Polisi Selidiki Penyebaran Video Asusila yang Diduga Libatkan Warga Sampit

Kamis, 10 April 2025 - 20:59 WIB

Mahasiswa di Palangka Raya Diancam Sebar Chat Asusila Usai Batalkan Janji di Aplikasi Kencan Khusus LGBT

Kamis, 10 April 2025 - 16:02 WIB

Pemohon Eksekusi melalui Aanmaning Pengadilan, Minta Termohon Patuh pada Putusan Hukum yang Inkracht

Kamis, 10 April 2025 - 13:08 WIB

Ateng Dibekuk Usai 9 Bulan Buron, Curi Motor Terparkir di Depan Rumah Makan

Rabu, 9 April 2025 - 17:06 WIB

Satreskrim Polresta Palangka Raya Ungkap Kasus Pencurian Rumah Kosong, Puluhan Barang Bukti Diamankan

Berita Terbaru

LINTAS POLRI

Ini Pesan Kapolres Kobar Saat Apel Welcome And Farewell Parade

Sabtu, 12 Apr 2025 - 16:44 WIB

You cannot copy content of this page