BN alias Beny (30) bersama barang bukti (Barbuk) sabu seberat 443,49 gram bruto diamankan bersama barbuk lainnya, di Mapolres Barito Utara, Sabtu 3 Februari 2024.
LINTAS KALIMANTAN || Satresnarkoba Polres Barito Utara kembali menangkap seorang pria berinisial BN alias Beni (30) di Gang Pramuka Jalan Panglima Batur Muara Teweh, Sabtu 3 Februari 2024 sekitar pukul 21.21 WIB.
Diduga BN alais Beni ini membawa sabu seberat 443,49 gram bruto yang disimpan dalam tas kecil bertuliskan SAVIN dan bungkus teh yang bertuliskan Guanyinwang dan dibungkus dalam tisu, 5 (lima) buah plastik klip besar bening berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
BN alais Beny beralamat berdasarkan KPT di lahir di Desa Jangkang Baru Kecamatan Lahei Barat beralamat di Jalan Anggrek, RT 01 Kecamatan Lahei Barat.
Kapolres Barito Utara AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasat Narkoba Polres Barito Utara Iptu Arie Indra Susilo, membenarkan bahwa anggotanya menangkap seorang bandar sabu berinisial BN alias Beny (30) ini berdasarkan informasi dari masyarakat.
“Penangkapan pelaku (BN alias Beny ini berdasarkan informasi dari warga. Selanjutnya polisi melakukan penyelidikan dan diketahui ciri–ciri pelaku. Kemudian pelaku berhasil diamankan di Gang Pramuka Jalan Panglima Batur Muara Teweh pada Sabtu 3 Februari sekitar pukul 21.12 WIB,” kata Kasat Narkoba Arie Indra Susilo
Dikatakannya, saat polisi melakukan penggeladan dipinggir jalan ditemukan didalam tas ransel hitam, yang dibungkus dengan tas kecil bertuliskan Savin dan bungkus teh yang bertuliskan Guanyinwang dan dibungkus dalam tisu, 5 (lima) buah plastik klip besar bening berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu.
Pelaku dan barang bukti lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika jenis sabu langsung dibawa ke Polres Barito Utara untuk dilakukan proses lebih lanjut. “Barang tersebut diakui milik pelaku BN,” kata Arie, Minggu 4 Februari 2024.
Bersama pelaku diamankan 1 (satu) buah tas punggung yang bertuliskan FILA warna hitam, 1 (satu) buah tas kecil yang bertuliskan SAVIN warna hitam, 1 (satu) buah bungkus teh yang bertuliskan Guanyinwang warna hijau, 1 (satu) lembar tissue watna putih, 1 (satu) buah tutup botol minum bekas, 1 (satu) buah handphone OPPO A16 warna biru malam, uang tunai sebesar Rp. 1.000.000, satu unit sepeda motor merk sonic warna merah hitam dengan No Pol : KH 3240 ES.
“Pelaku BN alias Beny disangkakan Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (*/rif-ang/red).