LINTAS KALIMANTAN II Masa reses adalah waktu anggota DPRD melakukan kunjungan ke konstituen atau Daerah Pemilihan (Dapil) untuk menjalankan tugas-tugasnya sebagai wakil rakyat. Reses dilakukan dalam kerangka anggota DPRD menjalankan tugasnya dalam hal legislasi, penganggaran, dan pengawasan.
Pada Sabtu 4 November 2023, Ketua DPRD Kabupaten Barito Utara Hj Mery Rukaini melaksanakan kegiatan reses di dua desa di wilayah Kecamatan Teweh Tengah. Adapun ke dua desa yang didatangi Ketua DPRD yaitu Desa Beringin Raya dan Desa Datai Nirui.
Dalam kunjungan reses tersebut Ketua DPRD didampingi Sekcam Teweh Tengah dan Kasi Pemerintahan Kecamatan Teweh Tengah dan Kepala Desa Beringin Raya dan Kepala Desa Datai Nirui.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dari kunjungan reses di dua desa tersebut itu ada beberapa usulan dari warga Desa Beringin Raya dan Desa Datai Nirui yang disampaikan pada pertemuan di Balai Desa,” kata Ketua DPRD Barito Utara, Hj Mery Rukaini, Sabtu (11/11/2023).
Untuk Desa Beringin Raya usulan yang disampaikan warga yaitu pembangunan (rehab) Masjid Baitul Rahman dan pembangunan TPA. Kemudian paping halaman SD 1 Beringin Raya, TK Beringin Indah mengusulkan cor halaman bermain dan perbaikan plapon.
Sementara, Ketua BPD Desa Beringin Raya juga menyampaikan usulan yaitu pengecoran halaman SD, pembangunan gedung PAUD karena gedung yang digunakan masih pinjam pakai, pembukaan jalur jalan trans (pembersihan) dan pupuk bersubsisi.
Selain itu di bidang kesehatan warga juga mengusulkan tenaga kesehatan di Desa Beringin Raya. Dan permohonan agar dibangun lapangan futsal serta peralatannya. Pembangunan Posyandu Lansia, pengadaan pupuk bersubsisi.
Sedangkan dibidang pertanian warga Desa Beringin Raya mengusulkan Jalan Usaha Tani (JUT), dan bantuan bibit ikan serta pakan di empat kolam.
Sementara usulan dari warga Desa Datai Nirui, mengusulkan perbaikan lantai, dinding dan atap balai Basarah 8 x8 meter yang di usulkan oleh mantir adat, perbaikan jalan dan pagar jembatan, lanjutan pembangunan Gereja Mufakat, perbaikan jalan KM 53- KM 54, penimbunan lubang jalan, bantuan pupuk tani dan Jalan Usaha Tani (JUT). (*/rls/rif-ang/red).