Satreskrim Polres Kapuas Amankan Dua Orang Pemuda Pencuri Sepeda Listrik

- Reporter

Jumat, 21 Juli 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN | Unit Resmob (Reserse Mobile) Polres Kapuas Jajaran Polda Kalteng, melakukan penangkapan pelaku tindak pidana pencurian terhadap dua terduga pelaku yaitu inisial AN, (21), Wiraswasta, warga Jl. Mahakam Kec. Selat Kab. Kapuas, dan pelaku inisial RY, (18), belum bekerja, warga Desa Saka Lagun Kec. Pulau Petak Kab. Kapuas Prov. Kalteng. Kamis (20/7/2023) kemarin.

Saat dikonfirmasi pada Jumat (21/7/2023) pagi, Kapolres Kapuas AKBP Kurniawan Hartono S.I.K., melalui Kasatreskrim Polres Kapuas Iptu yudi Hartanto, S.T.K., S.I.K. membenarkan kejadian tersebut. “Ya benar, anggota Resmob Satreskrim Polres Kapuas berhasil menangkap terduga pelaku inisial AN di Jl. Sulawesi Kec. Selat Kab. Kapuas Prov. Kalteng, dan pelaku inisial RY di Kec. Pulau Petak Kab. Kapuas Prov. Kalteng” ucapnya.

Kasat mengatakan, dari hasil keterangan korban, pada hari Sabtu (15/7/2023) pukul 06.00 WIB, anak korban mau berangkat ke sekolah menggunakan sepeda listrik miliknya, namun saat dicek sepeda listrik tersebut sudah tidak ditemukan lagi di teras rumah korban. Akibat kejadian tersebut korban pun melaporkannya kepada pihak kepolisian.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda listrik goda Falcon 145 warna hitam dan beberapa barang bukti lainnya.”Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolres Kapuas.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku terancam hukuman pidana lima tahun dan dikenakan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan,” Tutur Kasat. (*/rls/hms/red).

Berita Lainnya

Pacaran 6 Tahun, Tak Terima Diputuskan, Karyawan BUMN Ancam Sebar Konten Asusila: Berhasil Dimediasi Cak Sam
Mediasi Polsek Rakumpit Selesaikan Konflik Warga Petuk Barunai yang Berujung Luka Akibat Miras
Diduga Langgar Etik, Anggota Reskrim Polsek Pahandut Dinonaktifkan, Propam Polda Kalteng Lakukan Pemeriksaan Intensif
Polisi Selidiki Penyebaran Video Asusila yang Diduga Libatkan Warga Sampit
Mahasiswa di Palangka Raya Diancam Sebar Chat Asusila Usai Batalkan Janji di Aplikasi Kencan Khusus LGBT
Pemohon Eksekusi melalui Aanmaning Pengadilan, Minta Termohon Patuh pada Putusan Hukum yang Inkracht
Ateng Dibekuk Usai 9 Bulan Buron, Curi Motor Terparkir di Depan Rumah Makan
Satreskrim Polresta Palangka Raya Ungkap Kasus Pencurian Rumah Kosong, Puluhan Barang Bukti Diamankan
Berita ini 262 kali dibaca

Berita Lainnya

Sabtu, 12 April 2025 - 17:05 WIB

Pacaran 6 Tahun, Tak Terima Diputuskan, Karyawan BUMN Ancam Sebar Konten Asusila: Berhasil Dimediasi Cak Sam

Sabtu, 12 April 2025 - 14:47 WIB

Mediasi Polsek Rakumpit Selesaikan Konflik Warga Petuk Barunai yang Berujung Luka Akibat Miras

Jumat, 11 April 2025 - 07:49 WIB

Diduga Langgar Etik, Anggota Reskrim Polsek Pahandut Dinonaktifkan, Propam Polda Kalteng Lakukan Pemeriksaan Intensif

Jumat, 11 April 2025 - 00:35 WIB

Polisi Selidiki Penyebaran Video Asusila yang Diduga Libatkan Warga Sampit

Kamis, 10 April 2025 - 20:59 WIB

Mahasiswa di Palangka Raya Diancam Sebar Chat Asusila Usai Batalkan Janji di Aplikasi Kencan Khusus LGBT

Kamis, 10 April 2025 - 16:02 WIB

Pemohon Eksekusi melalui Aanmaning Pengadilan, Minta Termohon Patuh pada Putusan Hukum yang Inkracht

Kamis, 10 April 2025 - 13:08 WIB

Ateng Dibekuk Usai 9 Bulan Buron, Curi Motor Terparkir di Depan Rumah Makan

Rabu, 9 April 2025 - 17:06 WIB

Satreskrim Polresta Palangka Raya Ungkap Kasus Pencurian Rumah Kosong, Puluhan Barang Bukti Diamankan

Berita Terbaru

LINTAS POLRI

Ini Pesan Kapolres Kobar Saat Apel Welcome And Farewell Parade

Sabtu, 12 Apr 2025 - 16:44 WIB

You cannot copy content of this page