Kembali,Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Ringkus Tersangka LP Berikut 649 Gram Sabu

- Reporter

Senin, 17 Juli 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN | Satuan Reserse Narkoba Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng, berhasil meringkus seorang pria berinisial LP (34) karena kedapatan menyimpan dan memiliki narkotika jenis sabu.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Budi Santosa, S.I.K., M.H. melalui Kasatresnarkoba AKP Aji Suseno, S.H. menjelaskan, tersangka LP diamankan pada hari Jum’at (14/7/2023) dini hari dari tempat tinggalnya di bilangan Jalan Dr. Sutomo Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya.

“Penangkapan ini merupakan tindak lanjut hasil pengembangan dan pemeriksaan yang kami lakukan terhadap tersangka MA(28) dan PA(30) yang sebelumnya kami amankan terkait kepemilikan sabu yang diakui keduanya didapat dari tersangka LP,” ungkap Aji.Aji menambahkan, berdasarkan dari informasi tersebut anggota melakukan pemantauan dan penyelidikan di tempat tinggal tersangka, kemudian pada Hari Jum’at tanggal 14 Juli 2023 sekitar pukul 02.15 WIB, LP diamankan saat berada di tempat tinggalnya tersebut. “Pada saat dilakukan interogasi LP mengakui bahwa masih ada menyimpan narkotika jenis sabu yang dimasukannya kedalam kaleng biskuit kemudian dikubur didalam tanah di halaman belakang rumahnya,” terang Aji.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepada petugas, tersangka menunjukkan lokasi penyimpanan sabu tersebut dan dengan disaksikan sejumlah warga, tersangka mengeluarkan satu buah kaleng biskuit yang dikubur didalam tanah, setelah dibuka ditemukan tiga buah kantong besar yang diduga merupakan narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan bungkus produk minuman teh china.

“Kami juga mengamankan barang bukti lain berupa satu buah sendok sabu, satu pack plastik klip, dan satu unit Smartphone warna biru yang kesemuanya diakui merupakan milik tersangka,” ujarnya.

Akibat perbuatannya tersangka dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara. (*/rls/hms/fdl/red).

Berita Lainnya

Polres Kapuas Tangkap Petani di Tamban Baru Selatan, Diduga Edarkan Sabu
Polsek Sabangau Bantu Selidiki Kasus Dugaan Pencurian di Warung Zhion Purba 
Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Pria 51 Tahun, Diduga Edarkan Sabu
Residivis Spesialis Nasabah Bank Dibekuk Tim Resmob Polres Kapuas
TNI AL Kumai Gagalkan Penyelundupan Ballpress Senilai Rp.1,3 Miliar
Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Pengedar Sabu dan Ekstasi
Tersangka Tega Cabuli Anak Kandungnya, Kini Diamankan Polres Kobar
Satresnarkoba Polres Katingan Musnahkan Narkotika jenis Sabu Senilai 289 Juta
Berita ini 130 kali dibaca

Berita Lainnya

Minggu, 9 Maret 2025 - 21:13 WIB

Polres Kapuas Tangkap Petani di Tamban Baru Selatan, Diduga Edarkan Sabu

Minggu, 9 Maret 2025 - 16:15 WIB

Polsek Sabangau Bantu Selidiki Kasus Dugaan Pencurian di Warung Zhion Purba 

Sabtu, 8 Maret 2025 - 12:40 WIB

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Pria 51 Tahun, Diduga Edarkan Sabu

Jumat, 7 Maret 2025 - 17:19 WIB

Residivis Spesialis Nasabah Bank Dibekuk Tim Resmob Polres Kapuas

Jumat, 7 Maret 2025 - 14:28 WIB

TNI AL Kumai Gagalkan Penyelundupan Ballpress Senilai Rp.1,3 Miliar

Sabtu, 22 Februari 2025 - 15:56 WIB

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Pengedar Sabu dan Ekstasi

Jumat, 21 Februari 2025 - 18:55 WIB

Tersangka Tega Cabuli Anak Kandungnya, Kini Diamankan Polres Kobar

Jumat, 21 Februari 2025 - 05:56 WIB

Satresnarkoba Polres Katingan Musnahkan Narkotika jenis Sabu Senilai 289 Juta

Berita Terbaru

LINTAS HUKUM || KRIMINAL

Polres Kapuas Tangkap Petani di Tamban Baru Selatan, Diduga Edarkan Sabu

Minggu, 9 Mar 2025 - 21:13 WIB

LINTAS BERITA

TP-PKK Kalteng Bagikan 1.000 Takjil di Bundaran Besar Palangka Raya

Minggu, 9 Mar 2025 - 20:45 WIB

You cannot copy content of this page