LINTAS KALIMANTAN || Merasa tak berdosa bebas menghirup udara segar selama sehari, Pujiono, pelaku pembakaran rumah, istri dan anaknya sendiri di Desa Rapak Lambur, Kecamatan Tenggarong, Kutai Kartanegara, akhirnya berhasil ditangkap polisi.
Berakhir sudah pelarian pria berusia 44 tahun ini Kamis 13 Juli 2023 petang sekitar pukul 18.00 WITA, sehari setelah kejadian pembakaran rumah, istri dan anak pelaku Rabu 12 Juli 202, sore pekan lalu.
Berkat kerja keras personel Polsek Tenggarong bersama Jatanras Polres Kukar BKO Polda Kaltim, akhirnya berhasil mengendus jejak pelaku setelah mengumpulkan semua informasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tak berkutik Pujiono diringkus di sebuah bengkel di Jalan Gunung Gandek, Kelurahan Melayu, Kecamatan Tenggarong saat hendak membeli motor.
“Pelaku ditangkap anggota Polsek Tenggarong yang bekerjasama dengan Jatanras Polres Kukar serta Polda Kaltim,” kata Kapolsek Tenggarong, AKP Purwo Asmadi Jumat 14 Juli 2023.
Diceritakan Purwo, setelah membakar rumah dan istrinya yang bernama Elis, berusia 33 tahun, pria tersebut berjalan kaki menuju Kelurahan Loa Tebu.
“Sesampainya disana dia menumpang mobil hingga ke Terminal Tenggarong,” ujarnya.
Pujiono disebut sempat tidur satu malam di kawasan Terminal Pasar Tangga Arung dan hari Kamis pergi membeli sebuah sepeda motor di sebuah showroom di kawasan pasar tersebut.
Saat itulah Pujiono sempat dicurigai oleh orang-orang yang ada di kawasan pasar.
Petugas yang mendapat laporan dari warga langsung mendatangi Pasar Tangga Arung, serta mengecek beberapa showroom motor dan didapati informasi memang ada orang yang membeli sepeda motor dengan ciri-ciri yang mirip dengan terduga pelaku.
“Saat di pasar, tim tidak menemukan pelaku sehingga melakukan pencarian di area kota Tenggarong. Ternyata dia ada di bengkel untuk memperbaiki motor yang dibelinya. Disitu dia langsung kami amankan,” terangnya.
Kepada polisi Pujiono mengaku membakar rumah dan istrinya karena kesal sang istri tidak setuju jika rumah dijual. Terkait motor yang baru dibeli Pujiono, Purwo menyebut akan digunakan untuk pergi dari Tenggarong.
Mantan Kapolsek Muara Badak ini menyebut Pujiono sudah ditetapkan sebagai tersangka setelah mengakui perbuatannya membakar rumahnya Rabu 12 Juli 2023 lalu sekitar pukul 14.00 WITA.
Sebelumnya Pujiono sempat sempat cekcok dengan istrinya di sebuah warung. Percekcokan ini diduga karena niat pelaku untuk menjual rumah tak disetujui.
Elis sendiri saat ini masih menjalani perawatan di RSUD A.M Parikesit, Tenggarong. Ia menjalani operasi karena menderita luka bakar serius hingga mencapai 90 persen. Sedangkan anaknya yang masih 14 tahun, kendati tak mengalami luka bakar dan disebut mengalami trauma. (*/rls/ibn/tim-red).