Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap RP dengan 10 Gram Sabu

- Reporter

Sabtu, 15 Juli 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN | Setelah menerima laporan masyarakat terkait tindak pidana Narkotika, Satresnarkoba Polresta Palangka Raya langsung bergerak cepat.Dimana, setelah melakukan rangkaian penyelidikan, petugas akhirnya berhasil menangkap terduga pelaku berinisial RP (36) di Jalan Raden Saleh III A (depan kos warna biru).

“Pada penangkapan dilokasi pertama ini, kami mendapatkan informasi dari terduga pelaku ada beberapa paket sabu yang disimpan di rumahnya yang terletak di Kelurahan Pahandut Seberang,” ucap Kasatresnarkoba AKP Aji Suseno, Sabtu (15/7/2023) pagi.

“Ditempat, kami pun melakukan penggeladan yang disaksikan Ketua Rt setempat dan berhasil menemukan 3 paket serbuk kristal dengan berat kotornya yakni 10,25 gram berikut barang bukti lainnya,” kata Kasatresnarkoba mewakili Kapolresta Palangka Raya, Polda Kalteng Kombes Pol. Budi Santosa, S.I.K., M.H.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Atas dasar tersebut, terang Aji, pihaknya menjerat RP dengan pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Adapun ancaman hukumannya yakni maksimal 20 tahun kurungan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Aji mengharapkan, kepada semua lapisan masyarakat untuk terus berkomitmen dalam memberantas peredaran gelap Narkotika.

“Berikan informasi dengan segera kepada bila memang menemukan adanya dugaan tindak pidana Narkotika. Insya Allah setiap laporan akan segera kami tindaklanjuti,” pungkasnya. (*/rls/hms/fdl/red)

Berita Lainnya

Pacaran 6 Tahun, Tak Terima Diputuskan, Karyawan BUMN Ancam Sebar Konten Asusila: Berhasil Dimediasi Cak Sam
Mediasi Polsek Rakumpit Selesaikan Konflik Warga Petuk Barunai yang Berujung Luka Akibat Miras
Diduga Langgar Etik, Anggota Reskrim Polsek Pahandut Dinonaktifkan, Propam Polda Kalteng Lakukan Pemeriksaan Intensif
Polisi Selidiki Penyebaran Video Asusila yang Diduga Libatkan Warga Sampit
Mahasiswa di Palangka Raya Diancam Sebar Chat Asusila Usai Batalkan Janji di Aplikasi Kencan Khusus LGBT
Pemohon Eksekusi melalui Aanmaning Pengadilan, Minta Termohon Patuh pada Putusan Hukum yang Inkracht
Ateng Dibekuk Usai 9 Bulan Buron, Curi Motor Terparkir di Depan Rumah Makan
Satreskrim Polresta Palangka Raya Ungkap Kasus Pencurian Rumah Kosong, Puluhan Barang Bukti Diamankan
Berita ini 293 kali dibaca

Berita Lainnya

Sabtu, 12 April 2025 - 17:05 WIB

Pacaran 6 Tahun, Tak Terima Diputuskan, Karyawan BUMN Ancam Sebar Konten Asusila: Berhasil Dimediasi Cak Sam

Sabtu, 12 April 2025 - 14:47 WIB

Mediasi Polsek Rakumpit Selesaikan Konflik Warga Petuk Barunai yang Berujung Luka Akibat Miras

Jumat, 11 April 2025 - 07:49 WIB

Diduga Langgar Etik, Anggota Reskrim Polsek Pahandut Dinonaktifkan, Propam Polda Kalteng Lakukan Pemeriksaan Intensif

Jumat, 11 April 2025 - 00:35 WIB

Polisi Selidiki Penyebaran Video Asusila yang Diduga Libatkan Warga Sampit

Kamis, 10 April 2025 - 20:59 WIB

Mahasiswa di Palangka Raya Diancam Sebar Chat Asusila Usai Batalkan Janji di Aplikasi Kencan Khusus LGBT

Kamis, 10 April 2025 - 16:02 WIB

Pemohon Eksekusi melalui Aanmaning Pengadilan, Minta Termohon Patuh pada Putusan Hukum yang Inkracht

Kamis, 10 April 2025 - 13:08 WIB

Ateng Dibekuk Usai 9 Bulan Buron, Curi Motor Terparkir di Depan Rumah Makan

Rabu, 9 April 2025 - 17:06 WIB

Satreskrim Polresta Palangka Raya Ungkap Kasus Pencurian Rumah Kosong, Puluhan Barang Bukti Diamankan

Berita Terbaru

LINTAS POLRI

Ini Pesan Kapolres Kobar Saat Apel Welcome And Farewell Parade

Sabtu, 12 Apr 2025 - 16:44 WIB

You cannot copy content of this page