Polres Barito Utara Ungkap Pelaku Curanmor di Kelurahan Jingah

- Reporter

Selasa, 13 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BARBUK CURANMOR | Pelaku Curanmor SG (33) warga Pangku Raya RT 032 RW 000 Kelurahan Melayu bersama barang bukti (Barbuk) sepeda motor diamankan di Mapolres Barito Utara. (*/foto:Polres Barut/file-LINTAS KALIMANTAN)

BARBUK CURANMOR | Pelaku Curanmor SG (33) warga Pangku Raya RT 032 RW 000 Kelurahan Melayu bersama barang bukti (Barbuk) sepeda motor diamankan di Mapolres Barito Utara. (*/foto:Polres Barut/file-LINTAS KALIMANTAN)

LINTAS KALIMANTAN | Polres Barito Utara (Barut) berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang terjadi pada hari Sabtu, tanggal 20 Mei 2023 sekitar pukul 05.00 WIB di rumah Jalan Poros Kaltim, Gang Sekumpul RT 06, Kelurahan Jingah, Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara.

Kapolres Barito Utara AKBP Gede Pasek Muliadnyana melalui Kasatreskrim AKP Wahyu Satiyo Budiarjo saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku curanmor tersebut.

Dikatakan Kasat Reskrim AKP Wahyu berdasarkan hasil laporan dari korban dan dilakukan penyelidikan didapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku curanmor ini menjual barang hasil curian diwilayah Pelaihari Kalimantan Selatan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Setelah melakukan koordinasi dengan Tim Resmob Kalsel barang bukti tersebut dapat diamankan dan dibawa ke Polres Barito Utara guna proses penyidikan lebih lanjut. Dan pelaku SG ini berhasil diamankan pada Minggu 11 Juni 2023 di Desa Pangku Raya, Kelurahan Melayu,” kata AKP Wahyu.

Menurut AKP Wahyu tersangka dalam kasus ini diduga mengambil sepeda motor milik korban dengan tujuan untuk dimiliki dan dijual.

“Menurut pengakuan pelaku, motor yang dicuri untuk dimiliki dan dijual,” katanya.

Adapun korban bernama Mursalim (29), seorang wiraswasta, warga Kelurahan Jingah, Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara. “Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 14juta,” kata Kasat Reskrim.

Berdasarkan hal tersebut, kata Kasat Reskrim AKP Wahyu tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) Ke-3e KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun. (*/rls/rif-ang/red)

Berita Lainnya

Polres Kobar Ciduk Pemuda Sembunyikan Sabu di Kolong Pos Kamling
Demi Kepastian Hukum, Suriansyah Halim Kawal Rekontruksi Kasus Pembunuhan Oleh Oknum Polisi
Polda Kalteng Gelar Rekonstruksi Penemuan Mayat di Katingan, Untuk Memperjelas Peran Masing-masing Tersangka
Seorang Pemuda S Curi Motor Demi Pulang Kampung, Polsek Rungan Berhasil Amankan Pelaku di Samarinda
Satresnarkoba Polresta Palangka Raya , Gagalkan Peredaran Narkoba Dan  Amankan 8 Paket Diduga Sabu dari Pria Paruh Baya
Jelang Akhir Tahun, Polresta Palangka Raya Gelar Pers Rilis Musnahkan Sabu Hampir 1 Kilogram
Kasatresnarkoba Polresta Palangkaraya, Pimpin Perss Release Pemusnahan Barang Bukti Hampir 1 Kg Sabu
BNNK Kobar Sampaikan Capaian Program Tahun 2024
Berita ini 107 kali dibaca

Berita Lainnya

Senin, 6 Januari 2025 - 20:04 WIB

Demi Kepastian Hukum, Suriansyah Halim Kawal Rekontruksi Kasus Pembunuhan Oleh Oknum Polisi

Senin, 6 Januari 2025 - 17:57 WIB

Polda Kalteng Gelar Rekonstruksi Penemuan Mayat di Katingan, Untuk Memperjelas Peran Masing-masing Tersangka

Minggu, 5 Januari 2025 - 15:34 WIB

Seorang Pemuda S Curi Motor Demi Pulang Kampung, Polsek Rungan Berhasil Amankan Pelaku di Samarinda

Minggu, 5 Januari 2025 - 15:16 WIB

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya , Gagalkan Peredaran Narkoba Dan  Amankan 8 Paket Diduga Sabu dari Pria Paruh Baya

Jumat, 27 Desember 2024 - 14:37 WIB

Jelang Akhir Tahun, Polresta Palangka Raya Gelar Pers Rilis Musnahkan Sabu Hampir 1 Kilogram

Jumat, 27 Desember 2024 - 06:01 WIB

Kasatresnarkoba Polresta Palangkaraya, Pimpin Perss Release Pemusnahan Barang Bukti Hampir 1 Kg Sabu

Selasa, 24 Desember 2024 - 20:41 WIB

BNNK Kobar Sampaikan Capaian Program Tahun 2024

Senin, 23 Desember 2024 - 16:19 WIB

BNN Provinsi Kalteng Gelar Pers Rilis,Ini Capaian nya Sepanjang Tahun 2024

Berita Terbaru