LINTAS KALIMANTAN | Polres Barito Utara (Barut) berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang terjadi pada hari Sabtu, tanggal 20 Mei 2023 sekitar pukul 05.00 WIB di rumah Jalan Poros Kaltim, Gang Sekumpul RT 06, Kelurahan Jingah, Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara.
Kapolres Barito Utara AKBP Gede Pasek Muliadnyana melalui Kasatreskrim AKP Wahyu Satiyo Budiarjo saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku curanmor tersebut.
Dikatakan Kasat Reskrim AKP Wahyu berdasarkan hasil laporan dari korban dan dilakukan penyelidikan didapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku curanmor ini menjual barang hasil curian diwilayah Pelaihari Kalimantan Selatan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Setelah melakukan koordinasi dengan Tim Resmob Kalsel barang bukti tersebut dapat diamankan dan dibawa ke Polres Barito Utara guna proses penyidikan lebih lanjut. Dan pelaku SG ini berhasil diamankan pada Minggu 11 Juni 2023 di Desa Pangku Raya, Kelurahan Melayu,” kata AKP Wahyu.
Menurut AKP Wahyu tersangka dalam kasus ini diduga mengambil sepeda motor milik korban dengan tujuan untuk dimiliki dan dijual.
“Menurut pengakuan pelaku, motor yang dicuri untuk dimiliki dan dijual,” katanya.
Adapun korban bernama Mursalim (29), seorang wiraswasta, warga Kelurahan Jingah, Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara. “Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 14juta,” kata Kasat Reskrim.
Berdasarkan hal tersebut, kata Kasat Reskrim AKP Wahyu tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) Ke-3e KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun. (*/rls/rif-ang/red)