KESAL.!!? Tak Dipinjamkan Motor Firmansyah Bacok IRT dan Anak Hingga Putus Tangannya

- Reporter

Minggu, 23 April 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PELAKU ANIRAT | Firmansyah (31) tersangka penganiayaan dengan pemberatan (anirat) saat diamankan di Satreskrim Polres Barito Utara, Kalimantan Tengah. Minggu 23 April 2023. (*/foto:ist/file-LINTAS KALIMANTAN)

PELAKU ANIRAT | Firmansyah (31) tersangka penganiayaan dengan pemberatan (anirat) saat diamankan di Satreskrim Polres Barito Utara, Kalimantan Tengah. Minggu 23 April 2023. (*/foto:ist/file-LINTAS KALIMANTAN)

LINTAS KALIMANTAN | Hanya masalah sepele tidak dipinjamkan sepeda motor, Firmansyah (31) yang beralamat di Desa Trinsing Kecamatan Teweh Selatan, Kabupaten Barito Utara tega menganiaya seorang perempuan berinisial R dan seorang bocah berumur 1 tahun di rumah lanting (rumah terapung) di RT 04 Jalan Pangeran Antasari Muara Teweh, Minggu 23 April 2023.

Aksi brutal Firmansyah menganiaya R dan bocah umur 1 tahun ini menggunakan senjata tajam jenis parang. Korban R mengalami luka di bagian luka bacok lengan atas kiri, luka pergelangan tangan sebelah kiri dan luka bacok pada lutut sebelah kiri.

Sedangkan bocah umur satu tahun ini mengalami luka cukup parah dengan luka lengan kiri putus dan kuka di bagian perut sebelah kiri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Anak Korban Ahd, yang masih bocah saat dirawat ICU di RSUD Muara Teweh, Minggu 23 April 2023. (*/foto:ist/file-LINTAS KALIMANTAN)

Kapolres Barito Utara AKBP Gede Pasek Muliadnyana melalui Kasat Reskrim AKP Wahyu Setiyo Budiarjo mengatakan berdasarkan keterangan dari isteri pelaku bahwa pelaku berniat meminjam sepeda motor milik suami korban atas nama AHD untuk mengantar istrinya ke Puruk Cahu. Karena motor pelaku rusak, akan tetapi tidak dipinjamkan sehingga pelaku merasa sakit hati dan melakukan penganiayaan tersebut.

“Dari hasil keterangan saksi-saksi bahwa pelaku datang dari Desa Trinsing berkunjung untuk silahturahmi dalam rangka hari Raya Idul Fitri ke rumah korban datang pada hari Sabtu tanggal 22 April 2023,” kata Kasat Reskrim.

Dikatakan Wahyu, pada hari Minggu tanggal 23 April 2023 sekitar pukul 14.30 WIB pada saat saksi-saksi sedang bersantai diluar rumah lanting mendengar suara teriakan dari dalam rumah, saksi EW langsung masuk ke dalam rumah lanting dan melihat pelaku telah melakukan penganiayaan terhadap 2 (dua) korban.

“Saksi EW langsung menangkap/memeluk korban dan mengambil senjata tajam jenis parang yang digunakan pelaku untuk melakukan penganiayaan,” kata AKP Wahyu.

Paska kejadian, pelaku berhasil diamankan oleh pihak keluarga dan selanjutnya pelaku dibawa oleh Kanit SPKT beserta anggota piket ke Satreskrim Polres Barito Utara guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Dijelaskan Kasat Reskrim berdasarkan persesuaian keterangan istri pelaku dan keterangan pelaku bahwa pelaku berniat meminjam sepeda motor milik suami korban (Amat) untuk mengantar istri pelaku ke Puruk Cahu karena motor pelaku rusak akan tetapi tidak dipinjamkan oleh suami korban sehingga pelaku merasa sakit hati dan melakukan penganiayaan tersebut.

“Pasal yang disangkakan kepada pelaku yaitu pasal 354 ayat (1) KUH Pidana dan pasal 80 ayat (2) jo 76 c Undang-Undang RI no 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU ri no 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” kata Kasat Reskrim AKP Wahyu Setiyo Budiarjo, Minggu 23 April 2023) petang. (*/rls/rif/red)

Berita Lainnya

Polda Kalteng Melaksanakan Pers Rilis Pengungkapan Kasus Korupsi di Disdik Kalteng, Rugikan Negara Rp 5 Miliar
Polres Kobar Ciduk Pemuda Sembunyikan Sabu di Kolong Pos Kamling
Demi Kepastian Hukum, Suriansyah Halim Kawal Rekontruksi Kasus Pembunuhan Oleh Oknum Polisi
Polda Kalteng Gelar Rekonstruksi Penemuan Mayat di Katingan, Untuk Memperjelas Peran Masing-masing Tersangka
Seorang Pemuda S Curi Motor Demi Pulang Kampung, Polsek Rungan Berhasil Amankan Pelaku di Samarinda
Satresnarkoba Polresta Palangka Raya , Gagalkan Peredaran Narkoba Dan  Amankan 8 Paket Diduga Sabu dari Pria Paruh Baya
Jelang Akhir Tahun, Polresta Palangka Raya Gelar Pers Rilis Musnahkan Sabu Hampir 1 Kilogram
Anggota Polsek Sabangau Tinjau Keamanan Kantor BRI Kalampangan
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Lainnya

Rabu, 8 Januari 2025 - 10:51 WIB

Polda Kalteng Melaksanakan Pers Rilis Pengungkapan Kasus Korupsi di Disdik Kalteng, Rugikan Negara Rp 5 Miliar

Selasa, 7 Januari 2025 - 12:00 WIB

Polres Kobar Ciduk Pemuda Sembunyikan Sabu di Kolong Pos Kamling

Senin, 6 Januari 2025 - 20:04 WIB

Demi Kepastian Hukum, Suriansyah Halim Kawal Rekontruksi Kasus Pembunuhan Oleh Oknum Polisi

Senin, 6 Januari 2025 - 17:57 WIB

Polda Kalteng Gelar Rekonstruksi Penemuan Mayat di Katingan, Untuk Memperjelas Peran Masing-masing Tersangka

Minggu, 5 Januari 2025 - 15:34 WIB

Seorang Pemuda S Curi Motor Demi Pulang Kampung, Polsek Rungan Berhasil Amankan Pelaku di Samarinda

Minggu, 5 Januari 2025 - 15:16 WIB

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya , Gagalkan Peredaran Narkoba Dan  Amankan 8 Paket Diduga Sabu dari Pria Paruh Baya

Jumat, 27 Desember 2024 - 14:37 WIB

Jelang Akhir Tahun, Polresta Palangka Raya Gelar Pers Rilis Musnahkan Sabu Hampir 1 Kilogram

Jumat, 27 Desember 2024 - 13:59 WIB

Anggota Polsek Sabangau Tinjau Keamanan Kantor BRI Kalampangan

Berita Terbaru

Foto Rapat Pleno Terbuka Penetapan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Pada Pilkada Serentak 2024, oleh KPU Kobar, di Ballroom Hotel Mercure, Pangkalan Bun, Kamis (9/1/2025)

LINTAS BERITA

KPU Kobar Menetapkan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

Kamis, 9 Jan 2025 - 18:00 WIB