Mantan Direktur RSUD Bengkayang Di Tetapkan Sebagai Tersangka Kasus Korupsi

- Reporter

Kamis, 30 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN – BENGKAYANG | Kejaksaan Negeri Bengkayang melalui Kepala Kejaksaan Negeri Bengkayang selaku penyidik telah menetapkan tersangka berdasarkan surat menetapkan tersangka NOMOR : TAP-69/0.1.18/Fd.1/01/2023, pada tanggal 13 Januari 2023 a.n tersangka Inisial “PB”. Kamis 30 Maret 2023 Siang WIB.

“Selanjutnya, dalam proses penyidikan perkara tindak pidana korupsi dugaan penyimpangan pemberian Insentif hasil Retribusi Jasa Pelayanan Kesehatan pada RSUD Bengkayang Tahun Anggaran 2010.

Bahwa berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Bengkayang NOMOR : Print-04.a/0.1.18/Fd.1./01/2023 tanggal 11 Januari 2023, Tim penyidik telah mengumpulkan barang bukti dan alat bukti berupa keterangan saksi-saksi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Laporan hasil pemeriksaan Tim tehnis dan Auditor Inspektorat yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup,telah ditetapkan Direktur Utama RSUD Kabupaten Bengkayang Periode 2010 sebagai tersangka.

Selanjutnya Tim penyidik pada Kejaksaan Negeri Bengkayang melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan kemudian Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Bengkayang langsung melakukan penahanan terhadap tersangka “PB” .

Berdasarkan surat perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Bengkayang NOMOR : Print-/0.1.18/Fd.1/03/2023 tanggal 29 Maret 2023 tersangka ditahan selama 20 (dua puluh) hari kedepan dengan jenis penahanan Rutan di Rutan Kelas IIB Bengkayang.

Akibat perbuatan tersangka PB terdapat kerugian negara sebesar Rp. 924.466.199-, (Sembilan Ratus Dua Puluh Empat Juta Empat Ratus Enam puluh enam ribu seratus sembilan Puluh Sembilan Rupiah) perbuatan tersangka melanggar primair pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 ayat (1) ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair pasal 3 Jo pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UU No.31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP”,Tutup Tommy Kejari Bengkayang.(rls/Ra/red).

Berita Lainnya

Polda Kalteng Melaksanakan Pers Rilis Pengungkapan Kasus Korupsi di Disdik Kalteng, Rugikan Negara Rp 5 Miliar
Polres Kobar Ciduk Pemuda Sembunyikan Sabu di Kolong Pos Kamling
Demi Kepastian Hukum, Suriansyah Halim Kawal Rekontruksi Kasus Pembunuhan Oleh Oknum Polisi
Polda Kalteng Gelar Rekonstruksi Penemuan Mayat di Katingan, Untuk Memperjelas Peran Masing-masing Tersangka
Seorang Pemuda S Curi Motor Demi Pulang Kampung, Polsek Rungan Berhasil Amankan Pelaku di Samarinda
Satresnarkoba Polresta Palangka Raya , Gagalkan Peredaran Narkoba Dan  Amankan 8 Paket Diduga Sabu dari Pria Paruh Baya
Jelang Akhir Tahun, Polresta Palangka Raya Gelar Pers Rilis Musnahkan Sabu Hampir 1 Kilogram
Kasatresnarkoba Polresta Palangkaraya, Pimpin Perss Release Pemusnahan Barang Bukti Hampir 1 Kg Sabu
Berita ini 80 kali dibaca

Berita Lainnya

Rabu, 8 Januari 2025 - 10:51 WIB

Polda Kalteng Melaksanakan Pers Rilis Pengungkapan Kasus Korupsi di Disdik Kalteng, Rugikan Negara Rp 5 Miliar

Selasa, 7 Januari 2025 - 12:00 WIB

Polres Kobar Ciduk Pemuda Sembunyikan Sabu di Kolong Pos Kamling

Senin, 6 Januari 2025 - 20:04 WIB

Demi Kepastian Hukum, Suriansyah Halim Kawal Rekontruksi Kasus Pembunuhan Oleh Oknum Polisi

Senin, 6 Januari 2025 - 17:57 WIB

Polda Kalteng Gelar Rekonstruksi Penemuan Mayat di Katingan, Untuk Memperjelas Peran Masing-masing Tersangka

Minggu, 5 Januari 2025 - 15:34 WIB

Seorang Pemuda S Curi Motor Demi Pulang Kampung, Polsek Rungan Berhasil Amankan Pelaku di Samarinda

Minggu, 5 Januari 2025 - 15:16 WIB

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya , Gagalkan Peredaran Narkoba Dan  Amankan 8 Paket Diduga Sabu dari Pria Paruh Baya

Jumat, 27 Desember 2024 - 14:37 WIB

Jelang Akhir Tahun, Polresta Palangka Raya Gelar Pers Rilis Musnahkan Sabu Hampir 1 Kilogram

Jumat, 27 Desember 2024 - 06:01 WIB

Kasatresnarkoba Polresta Palangkaraya, Pimpin Perss Release Pemusnahan Barang Bukti Hampir 1 Kg Sabu

Berita Terbaru