LINTAS KALIMANTAN – KALSEL | Tak berkutik saat petugas Sat Reskrim Polsek Banjarmasin Timur, menyita sejumlah barang bukti dari kedua pelaku penipuan tiket di kawasan terminal kilometer 6, Kamis kemarin.
Petugas mengamankan pelaku yakni Mawardi alias Adi (53) warga Kertak Hanyar dan Yanto Setiawan (33) warga Ahmad Yani Kilometer 5, Banjarmasin Timur.
Sebelumnya, petugas mendapat laporan dari salah seorang korban pada minggu lalu, yang membeli tiket bus ke Palangka Raya dari dua orang terduga, namun ternyata tiket tersebut palsu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Mendapat laporan itu petugas langsung melakukan pengejaran, hingga pertama petugas mengamankan Yanto di kawasan Terminal.
Kemudian berdasarkan keterangan Yanto akhirnya petugas berhasil menangkap Mawardi di kawasan Kertak Hanyar.
Atas kejadian itu, korban mengaku mengalami kerugian sekitar Rp 760.000,- untuk mempertanggungjawabkan perbuatan keduanya dijerat pasal 378 Kuhp tentang penipuan. (*/rls/hms/red)