Polresta Palangka Raya Ungkap Kasus Penusukan di Depan Warung  Jalan Lintas

- Reporter

Kamis, 9 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN – KALTENG ||  Kepolisian Resor Kota Palangka Raya, Polda Kalteng menggelar press release guna menyampaikan hasil pengungkapan kasus penusukan yang terjadi pada wilayah hukumnya.

Press release berlangsung di depan ruang Unit Jatanras pada Mapolresta Palangka Raya, Jalan Tjilik Riwut Km. 3,5, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, yang digelar oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim), Rabu (8/2/2023) siang.

Dalam press release tersebut, Kasat Reskrim, Kompol Ronny M. Nababan menyampaikan hasil pengungkapan kasus penusukan yang terjadi di depan warung pada kawasan Jalan Mahir Mahar Lingkar Luar, Kelurahan Kereng Bangkirai, Kecamatan Sebangau, Kota Palangka Raya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kasus penusukan ini terjadi pada Hari Selasa (7/2/2023) kemarin sekitar pukul 03.30 WIB di TKP tersebut, yang melibatkan dua orang pria dewasa yakni tersangka berinisial MF (26) dan korban bernama Rahendra Purwo Putro (37),” tutur Kasat Reskrim.

“Tersangka pun telah kita amankan dan hadirkan dalam press release hari ini, sedangkan untuk korban kini masih dirawat intensif di Rumah Sakit Siloam akibat satu luka tusuk sedalam kurang lebih 15 cm yang dideritanya akibat peristiwa tersebut,” lanjutnya.

Kompol Ronny M. Nababan menerangkan, kasus penusukan pun berawal saat korban bersama teman-temannya sedang berkaraoke pada sebuah warung di kawasan tersebut, yang kemudian datanglah tersangka dengan maksud untuk menegur.

“Saat datang di TKP, tersangka pun menegur pemilik warung dan korban bersama teman-temannya saat sedang berkaraoke karena pada waktu itu sudah memasuki jam Shalat Subuh,” ucapnya menerangkan kronologis kasus tersebut.

“Setelah mendapatkan teguran dari tersangka, korban dan teman-temannya pun tak lama kemudian keluar dari warung dan membayar biaya karaoke serta bermaksud untuk pulang,” lanjutnya.

Saat bermaksud untuk pulang, korban pun bertemu dengan tersangka yang ternyata telah menunggunya di depan warung tersebut, yang kemudian MF pun menantang Rahendra untuk berkelahi.

“Tersangka yang dalam keadaan emosi saat itu lalu menyerang korban dengan menggunakan pisau lipat yang dibawanya saat mendatangi TKP, yang pada akhirnya mengakibatkan korban menderita luka tusuk di bagian perut,” jelas Ronny.

MF yang melakukan penusukan itu pun akhirnya diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus tersebut yang termasuk ke dalam Tindak Pidana Penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam jenis pisau lipat.

“Akibat melakukan Tindak Pidana tersebut, tersangka MF pun akan dipersangkakan Pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal dua tahun delapan bulan, serta ditahan dan diamankan untuk menjalani proses hukum,” pungkasnya. (*/rls/hms/red).

Berita Lainnya

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Pengedar Sabu dan Ekstasi
Tersangka Tega Cabuli Anak Kandungnya, Kini Diamankan Polres Kobar
Satresnarkoba Polres Katingan Musnahkan Narkotika jenis Sabu Senilai 289 Juta
Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Terduga Pengedar Sabu di Jalan Rajawali VII
Warga G. Obos XVIII Diamankan Polresta Palangka Raya, Kedapatan Membawa 11 Paket Diduga Sabu Seberat 50,94 Gram
Polri Gagalkan Penyelundupan 74 Kg Ganja Jaringan Mandailing-Jakarta
Disertir Polres Yalimo Aske Mabel Ditangkap, Empat Senjata Api Diamankan
Bareskrim Polri Ungkap Modus Kecurangan di SPBU Sukabumi, Konsumen Dirugikan Hingga Rp1,4 Miliar Per Tahun
Berita ini 61 kali dibaca

Berita Lainnya

Sabtu, 22 Februari 2025 - 15:56 WIB

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Pengedar Sabu dan Ekstasi

Jumat, 21 Februari 2025 - 18:55 WIB

Tersangka Tega Cabuli Anak Kandungnya, Kini Diamankan Polres Kobar

Jumat, 21 Februari 2025 - 05:56 WIB

Satresnarkoba Polres Katingan Musnahkan Narkotika jenis Sabu Senilai 289 Juta

Kamis, 20 Februari 2025 - 16:11 WIB

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Terduga Pengedar Sabu di Jalan Rajawali VII

Kamis, 20 Februari 2025 - 09:34 WIB

Warga G. Obos XVIII Diamankan Polresta Palangka Raya, Kedapatan Membawa 11 Paket Diduga Sabu Seberat 50,94 Gram

Kamis, 20 Februari 2025 - 08:17 WIB

Polri Gagalkan Penyelundupan 74 Kg Ganja Jaringan Mandailing-Jakarta

Rabu, 19 Februari 2025 - 18:01 WIB

Disertir Polres Yalimo Aske Mabel Ditangkap, Empat Senjata Api Diamankan

Rabu, 19 Februari 2025 - 10:43 WIB

Bareskrim Polri Ungkap Modus Kecurangan di SPBU Sukabumi, Konsumen Dirugikan Hingga Rp1,4 Miliar Per Tahun

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page