LAMA DI INTAI PETUGAS..! Akhirnya Kuli Bangunan Nyambi Jual Sabu Ditangkap Satresnarkoba Polda Kaltim

- Reporter

Jumat, 27 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTASKALIMANTAN.CO || Peredaran Narkoba di kota Balikpapan semakin menghawatirkan hal ini di buktikan dengan tertangkapnya kembali Seorang pengedar Narkoba jenis Sabu oleh Tim Subdit I Ditresnarkoba Polda Kaltim di Pinggir Jalan Patriot Gn 1, RT 12, Kelurahan Mangomulyo Kecamatan Balikpapan Barat, Kota Balikpapan, pada Kamis 26 Januari 2023 sekira pukul 14.00 wita

Pelaku adalah seorang Kuli Bangunan berinisial RH (50) warga yang berdomisili di Jalan Patriot Gn 1, RT 12 No 55, Kelurahan Mangomulyo, Kecamatan Balikpapan Barat, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.

Kabid Humas Kombes Pol Yusuf Sutejo, S.I.K., M.T., membenarkan bahwa telah terjadi penangkapan pengedar sabu oleh Aggota Subdit I Ditresnarkoba Polda Kaltim di daerah Jalan Patriot Gn 1, RT 12 No 55, Kelurahan Mangomulyo, Kecamatan Balikpapan Barat, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dirreskoba Rickynaldo Chairul, S.I.K., M.M., M.Han menerangkan bahwa sebelumnya tersangka ini sudah diintai oleh anggota Sudit I Ditresnarkoba di sekitar Pinggir jalan Patriot Gn 1, RT 12, Kel. Mangomulyo Kecamatan Balikpapan Barat, Kota Balikpapan.

Sekitar pukul 14.00 Wita anggota subdit 1 melakukan penangkapan terhadap 1 orang laki laki dengan gerak gerik mencurigakan, dan setelah diamankan orang tersebut mengaku bernama R H. Kemudian didapati sebanyak 35 klip plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 12 gr bruto, yang berada dalam dompet kecil di saku tersangka.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan di rumah sdr RH dan ditemukan satu buah tas selempang warna hijau yang berisi 1 buah plastik klip bening yang di duga berisi narkotika jenis sabu, serta kartu identitas dan ditemakan juga handphone, Uang sebanyak Rp. 2.615.000 serta buku kecil hasil penjualan.

Sementara tersangka dan barang bukti Sudah kita bawa ke Mapolda Kaltim untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut dan saat ini kami masih terus mendalami jaringan yang melibatkan tersangka.

Untuk tersangka sudah di amankan, dan dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ”Ancaman hukuman minimal 4 tahun Penjara dan Maksimal 20 Tahun Penjara,” tutup Dirreskoba Polda Kaltim, Rickynaldo Chairul. (*/rls/hms/red).

Berita Lainnya

Polres Kotim Berhasil Amankan Pelaku Gendam Yang Tipu Lansia
Satreskrim Polresta Palangka Raya Gelar Rekonstruksi Kasus Aborsi
Satreskrim Polresta Palangka Raya Gelar Rekonstruksi Kasus Aborsi
Bapenda Pasang Stiker Penunggak Pajak Di Gedung Sarang Walet Desa Sebuai
Motif Meninggalnya Alm.Ahat Akibat Dugaan  Penganiayaan Berat  Memasuki Babak Baru
Polsek Kahayan Hulu Utara Selidiki Kebakaran Melanda Dua Rumah Dinas di Miri Manasa
Terduga Pelaku Penusukan  Ditangkap Unit Reskrim Polsek Sepang
Bareskrim Polri ungkap Jaringan Narkoba Wilayah Jambi H dan DS
Berita ini 48 kali dibaca

Berita Lainnya

Rabu, 23 Oktober 2024 - 16:38 WIB

Polres Kotim Berhasil Amankan Pelaku Gendam Yang Tipu Lansia

Rabu, 23 Oktober 2024 - 14:03 WIB

Satreskrim Polresta Palangka Raya Gelar Rekonstruksi Kasus Aborsi

Rabu, 23 Oktober 2024 - 14:03 WIB

Satreskrim Polresta Palangka Raya Gelar Rekonstruksi Kasus Aborsi

Senin, 21 Oktober 2024 - 11:28 WIB

Bapenda Pasang Stiker Penunggak Pajak Di Gedung Sarang Walet Desa Sebuai

Sabtu, 19 Oktober 2024 - 06:29 WIB

Motif Meninggalnya Alm.Ahat Akibat Dugaan  Penganiayaan Berat  Memasuki Babak Baru

Jumat, 18 Oktober 2024 - 16:47 WIB

Polsek Kahayan Hulu Utara Selidiki Kebakaran Melanda Dua Rumah Dinas di Miri Manasa

Kamis, 17 Oktober 2024 - 15:25 WIB

Terduga Pelaku Penusukan  Ditangkap Unit Reskrim Polsek Sepang

Rabu, 16 Oktober 2024 - 16:06 WIB

Bareskrim Polri ungkap Jaringan Narkoba Wilayah Jambi H dan DS

Berita Terbaru

LINTAS POLRI

Polres Kobar Terima Tim Supervisi Bidkum Polda Kalteng

Jumat, 25 Okt 2024 - 09:55 WIB

LINTAS TNI

Gelar Komsos, Kodim 1014/Pbn Jalin Komunikasi Dengan KBT

Jumat, 25 Okt 2024 - 09:49 WIB