LINTASKALIMANTAN.CO || Peredaran Narkoba di kota Balikpapan semakin menghawatirkan hal ini di buktikan dengan tertangkapnya kembali Seorang pengedar Narkoba jenis Sabu oleh Tim Subdit I Ditresnarkoba Polda Kaltim di Pinggir Jalan Patriot Gn 1, RT 12, Kelurahan Mangomulyo Kecamatan Balikpapan Barat, Kota Balikpapan, pada Kamis 26 Januari 2023 sekira pukul 14.00 wita
Pelaku adalah seorang Kuli Bangunan berinisial RH (50) warga yang berdomisili di Jalan Patriot Gn 1, RT 12 No 55, Kelurahan Mangomulyo, Kecamatan Balikpapan Barat, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.
Kabid Humas Kombes Pol Yusuf Sutejo, S.I.K., M.T., membenarkan bahwa telah terjadi penangkapan pengedar sabu oleh Aggota Subdit I Ditresnarkoba Polda Kaltim di daerah Jalan Patriot Gn 1, RT 12 No 55, Kelurahan Mangomulyo, Kecamatan Balikpapan Barat, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dirreskoba Rickynaldo Chairul, S.I.K., M.M., M.Han menerangkan bahwa sebelumnya tersangka ini sudah diintai oleh anggota Sudit I Ditresnarkoba di sekitar Pinggir jalan Patriot Gn 1, RT 12, Kel. Mangomulyo Kecamatan Balikpapan Barat, Kota Balikpapan.
Sekitar pukul 14.00 Wita anggota subdit 1 melakukan penangkapan terhadap 1 orang laki laki dengan gerak gerik mencurigakan, dan setelah diamankan orang tersebut mengaku bernama R H. Kemudian didapati sebanyak 35 klip plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 12 gr bruto, yang berada dalam dompet kecil di saku tersangka.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan di rumah sdr RH dan ditemukan satu buah tas selempang warna hijau yang berisi 1 buah plastik klip bening yang di duga berisi narkotika jenis sabu, serta kartu identitas dan ditemakan juga handphone, Uang sebanyak Rp. 2.615.000 serta buku kecil hasil penjualan.
Sementara tersangka dan barang bukti Sudah kita bawa ke Mapolda Kaltim untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut dan saat ini kami masih terus mendalami jaringan yang melibatkan tersangka.
Untuk tersangka sudah di amankan, dan dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ”Ancaman hukuman minimal 4 tahun Penjara dan Maksimal 20 Tahun Penjara,” tutup Dirreskoba Polda Kaltim, Rickynaldo Chairul. (*/rls/hms/red).