LAMA DI INTAI PETUGAS..! Akhirnya Kuli Bangunan Nyambi Jual Sabu Ditangkap Satresnarkoba Polda Kaltim

- Reporter

Jumat, 27 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTASKALIMANTAN.CO || Peredaran Narkoba di kota Balikpapan semakin menghawatirkan hal ini di buktikan dengan tertangkapnya kembali Seorang pengedar Narkoba jenis Sabu oleh Tim Subdit I Ditresnarkoba Polda Kaltim di Pinggir Jalan Patriot Gn 1, RT 12, Kelurahan Mangomulyo Kecamatan Balikpapan Barat, Kota Balikpapan, pada Kamis 26 Januari 2023 sekira pukul 14.00 wita

Pelaku adalah seorang Kuli Bangunan berinisial RH (50) warga yang berdomisili di Jalan Patriot Gn 1, RT 12 No 55, Kelurahan Mangomulyo, Kecamatan Balikpapan Barat, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.

Kabid Humas Kombes Pol Yusuf Sutejo, S.I.K., M.T., membenarkan bahwa telah terjadi penangkapan pengedar sabu oleh Aggota Subdit I Ditresnarkoba Polda Kaltim di daerah Jalan Patriot Gn 1, RT 12 No 55, Kelurahan Mangomulyo, Kecamatan Balikpapan Barat, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dirreskoba Rickynaldo Chairul, S.I.K., M.M., M.Han menerangkan bahwa sebelumnya tersangka ini sudah diintai oleh anggota Sudit I Ditresnarkoba di sekitar Pinggir jalan Patriot Gn 1, RT 12, Kel. Mangomulyo Kecamatan Balikpapan Barat, Kota Balikpapan.

Sekitar pukul 14.00 Wita anggota subdit 1 melakukan penangkapan terhadap 1 orang laki laki dengan gerak gerik mencurigakan, dan setelah diamankan orang tersebut mengaku bernama R H. Kemudian didapati sebanyak 35 klip plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 12 gr bruto, yang berada dalam dompet kecil di saku tersangka.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan di rumah sdr RH dan ditemukan satu buah tas selempang warna hijau yang berisi 1 buah plastik klip bening yang di duga berisi narkotika jenis sabu, serta kartu identitas dan ditemakan juga handphone, Uang sebanyak Rp. 2.615.000 serta buku kecil hasil penjualan.

Sementara tersangka dan barang bukti Sudah kita bawa ke Mapolda Kaltim untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut dan saat ini kami masih terus mendalami jaringan yang melibatkan tersangka.

Untuk tersangka sudah di amankan, dan dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ”Ancaman hukuman minimal 4 tahun Penjara dan Maksimal 20 Tahun Penjara,” tutup Dirreskoba Polda Kaltim, Rickynaldo Chairul. (*/rls/hms/red).

Berita Lainnya

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Pengedar Sabu dan Ekstasi
Tersangka Tega Cabuli Anak Kandungnya, Kini Diamankan Polres Kobar
Satresnarkoba Polres Katingan Musnahkan Narkotika jenis Sabu Senilai 289 Juta
Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Terduga Pengedar Sabu di Jalan Rajawali VII
Warga G. Obos XVIII Diamankan Polresta Palangka Raya, Kedapatan Membawa 11 Paket Diduga Sabu Seberat 50,94 Gram
Polri Gagalkan Penyelundupan 74 Kg Ganja Jaringan Mandailing-Jakarta
Disertir Polres Yalimo Aske Mabel Ditangkap, Empat Senjata Api Diamankan
Bareskrim Polri Ungkap Modus Kecurangan di SPBU Sukabumi, Konsumen Dirugikan Hingga Rp1,4 Miliar Per Tahun
Berita ini 48 kali dibaca

Berita Lainnya

Sabtu, 22 Februari 2025 - 15:56 WIB

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Pengedar Sabu dan Ekstasi

Jumat, 21 Februari 2025 - 18:55 WIB

Tersangka Tega Cabuli Anak Kandungnya, Kini Diamankan Polres Kobar

Jumat, 21 Februari 2025 - 05:56 WIB

Satresnarkoba Polres Katingan Musnahkan Narkotika jenis Sabu Senilai 289 Juta

Kamis, 20 Februari 2025 - 16:11 WIB

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Terduga Pengedar Sabu di Jalan Rajawali VII

Kamis, 20 Februari 2025 - 09:34 WIB

Warga G. Obos XVIII Diamankan Polresta Palangka Raya, Kedapatan Membawa 11 Paket Diduga Sabu Seberat 50,94 Gram

Kamis, 20 Februari 2025 - 08:17 WIB

Polri Gagalkan Penyelundupan 74 Kg Ganja Jaringan Mandailing-Jakarta

Rabu, 19 Februari 2025 - 18:01 WIB

Disertir Polres Yalimo Aske Mabel Ditangkap, Empat Senjata Api Diamankan

Rabu, 19 Februari 2025 - 10:43 WIB

Bareskrim Polri Ungkap Modus Kecurangan di SPBU Sukabumi, Konsumen Dirugikan Hingga Rp1,4 Miliar Per Tahun

Berita Terbaru

LINTAS POLRI

Polres Kobar Sambut Tim Audit Kinerja Tahap I Itwasda Polda Kalteng

Senin, 24 Feb 2025 - 17:49 WIB

You cannot copy content of this page