Polresta Palangka Raya Gelar Press Release Kasus Pembunuhan dan Anirat di Jalan Seth Adji

- Reporter

Sabtu, 14 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTASKALIMANTAN.CO || Kepolisian Resor Kota Palangka Raya, Polda Kalteng menggelar press release setelah berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Pembunuhan dan Penganiayaan Dengan Pemberatan (Anirat) yang terjadi pada wilayah hukumnya.

Press release tersebut dilaksanakan di depan ruang Unit Jatanras Satreskrim yang berada pada Mapolresta Palangka Raya, Jalan Tjilik Riwut Km. 3,5, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Jumat (13/1/2023) mulai sekitar pukul 13.00 WIB.

Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol. Budi Santosa, S.I.K., M.H. pun memimpin berlangsungnya press release tersebut, dengan didampingi oleh Direktur Reskrimum Polda Kalteng, Kombes Pol. Faisal F. Napitupulu, S.I.K., M.H. beserta Wakapolresta, Kasubdit Jatanras dan Kasat Reskrim.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Unit Jatanras jajaran Polresta Palangka Raya bersama Polda Kalteng telah berhasil mengungkap Kasus pembunuhan dan anirat yang terjadi di kawasan Jalan Seth Adji pada Hari Kamis (12/1/2023) dini hari kemarin, yakni dengan mengamankan pelaku berinisial A alias Y,” tutur Kapolresta.

Pelaku (seorang pria berusia 36 tahun) itu pun diamankan petugas pada sebuah barak di kawasan Jalan Rajawali IX tak lama setelah peristiwa berdarah tersebut terjadi, yang mengakibatkan satu korban bernama Mansyah meninggal dunia dan satu korban selamat bernama M. Hamdi mengalami luka-luka.

“Dari hasil penangkapan, kami berhasil menemukan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan oleh pelaku ketika melakukan tindak pidana tersebut, yang terjadi sekitar pukul 00.40 WIB,” papar Kombes Pol. Budi Santosa.

“Yakni berupa sebilah pisau jenis badik beserta sarungnya yang terbuat dari kayu, sebuah ganggang kayu, selembar pakaian dan seunit sepeda motor matic milik pelaku, beserta juga sepasang pakaian milik korban,” lanjutnya.

Berdasarkan hasil penyidikan yang telah dilakukan, Budi Santosa menerangkan bahwa motif tindak pidana yang dilakukan pelaku terhadap korban pada saat itu yakni diakibatkan oleh sakit hati dan tersinggung.

“Motifnya yaitu pelaku merasa sakit hati akibat ditegur oleh korban pada saat berjumpa di suatu acara dangdutan yang berlangsung pada lokasi pameran Jalan Temanggung Tilung Kota Palangka Raya, yang mana saat itu pelaku juga dipengaruhi oleh minuman keras (miras),” terangnya.

“Sedangkan untuk pasal yang dipersangkakan kepada pelaku yakni Pasal 338 Juncto Pasal 351 Ayat 3 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun,” pungkasnya mengakhiri press release pengungkapan kasus. (*/rls/hms/red).

Berita Lainnya

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Pengedar Sabu dan Ekstasi
Tersangka Tega Cabuli Anak Kandungnya, Kini Diamankan Polres Kobar
Satresnarkoba Polres Katingan Musnahkan Narkotika jenis Sabu Senilai 289 Juta
Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Terduga Pengedar Sabu di Jalan Rajawali VII
Warga G. Obos XVIII Diamankan Polresta Palangka Raya, Kedapatan Membawa 11 Paket Diduga Sabu Seberat 50,94 Gram
Polri Gagalkan Penyelundupan 74 Kg Ganja Jaringan Mandailing-Jakarta
Disertir Polres Yalimo Aske Mabel Ditangkap, Empat Senjata Api Diamankan
Bareskrim Polri Ungkap Modus Kecurangan di SPBU Sukabumi, Konsumen Dirugikan Hingga Rp1,4 Miliar Per Tahun
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Lainnya

Sabtu, 22 Februari 2025 - 15:56 WIB

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Pengedar Sabu dan Ekstasi

Jumat, 21 Februari 2025 - 18:55 WIB

Tersangka Tega Cabuli Anak Kandungnya, Kini Diamankan Polres Kobar

Jumat, 21 Februari 2025 - 05:56 WIB

Satresnarkoba Polres Katingan Musnahkan Narkotika jenis Sabu Senilai 289 Juta

Kamis, 20 Februari 2025 - 16:11 WIB

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Terduga Pengedar Sabu di Jalan Rajawali VII

Kamis, 20 Februari 2025 - 09:34 WIB

Warga G. Obos XVIII Diamankan Polresta Palangka Raya, Kedapatan Membawa 11 Paket Diduga Sabu Seberat 50,94 Gram

Kamis, 20 Februari 2025 - 08:17 WIB

Polri Gagalkan Penyelundupan 74 Kg Ganja Jaringan Mandailing-Jakarta

Rabu, 19 Februari 2025 - 18:01 WIB

Disertir Polres Yalimo Aske Mabel Ditangkap, Empat Senjata Api Diamankan

Rabu, 19 Februari 2025 - 10:43 WIB

Bareskrim Polri Ungkap Modus Kecurangan di SPBU Sukabumi, Konsumen Dirugikan Hingga Rp1,4 Miliar Per Tahun

Berita Terbaru

LINTAS BERITA

Satgas TMMD ke 123 Gerak Cepat Renovasi Rumah Warga RTLH di Talusi

Rabu, 26 Feb 2025 - 06:31 WIB

You cannot copy content of this page