Akhir tahun, Polres Lamandau Amankan 2 Wanita Kurir Narkoba Antar Provinsi

- Reporter

Senin, 26 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTASKALIMANTAN.CO || Tim Gabungan Polres Lamandau jajaran Polda Kalteng kembali menangkap dua terduga kurir Narkoba jenis sabu yaitu GA (42) dan TS (40) beserta barang sabu dengan berat kotor 190,41 gram di Jalan Trans Kalimantan Km 18 Nanga Bulik, Selasa 20 Desember 2022 lalu.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono, S.I.K. didampingi Kasatresnarkoba Iptu Aditya Nugoho, S.T.rk. saat konferensi pers, Senin 26 Desember 2022 siang.

Kapolres mengatakan, awal mula pengungkapan yaitu adanya informasi dari masyarakat bahwa ada dua orang perempuan menggunakan mobil Ayla warna hitam sedang menuju wilayah Kab. Lamandau diduga membawa narkotika.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selanjutnya, petugas melakukan razia dan menemukam mobil tersebut. Saat dilakukan pemeriksaan, di dalam jok mobil ditemukan dua buah kaos kaki warna pink putih yang di dalamnya terdapat klip plastik bening berisi butiran kristal berwarna putih diduga sabu.

Dari keterangan GA dan TS yang merupakan warga Kabupaten Seruyan, sabu yang dia kuasai berasal dari Pontianak Provinsi Kalimantan Barat dan rencananya akan diantarkan kepada pemesannya di Kota Palangka Raya. GA dan TS diberi imbalan sebesar Rp. 20 juta.

“Dalam pengungkapan ini, diamankan barang bukti berupa dua klip plastik bening berisi butiran kristal berwarna putih yang diduga narkotika jenis sabu  dengan berat kotor 190,41 gram, satu buah Handphone /gawai Merk Samsung warna biru dan  satu unit  kendaraan roda 4 (empat) Merk Daihatsu Ayla warna hitam Nopol  KH 1864 TE.

Atas perbuatannya tersangka dapat dijerat dengan pasal pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) atau pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) undang undang RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan denda minimal Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dan maksimal Rp.10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah),” pungkasnya. (*/rls/hms/red).)

Berita Lainnya

Polres Kotim Berhasil Amankan Pelaku Gendam Yang Tipu Lansia
Satreskrim Polresta Palangka Raya Gelar Rekonstruksi Kasus Aborsi
Satreskrim Polresta Palangka Raya Gelar Rekonstruksi Kasus Aborsi
Bapenda Pasang Stiker Penunggak Pajak Di Gedung Sarang Walet Desa Sebuai
Motif Meninggalnya Alm.Ahat Akibat Dugaan  Penganiayaan Berat  Memasuki Babak Baru
Polsek Kahayan Hulu Utara Selidiki Kebakaran Melanda Dua Rumah Dinas di Miri Manasa
Terduga Pelaku Penusukan  Ditangkap Unit Reskrim Polsek Sepang
Bareskrim Polri ungkap Jaringan Narkoba Wilayah Jambi H dan DS
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Lainnya

Rabu, 23 Oktober 2024 - 16:38 WIB

Polres Kotim Berhasil Amankan Pelaku Gendam Yang Tipu Lansia

Rabu, 23 Oktober 2024 - 14:03 WIB

Satreskrim Polresta Palangka Raya Gelar Rekonstruksi Kasus Aborsi

Rabu, 23 Oktober 2024 - 14:03 WIB

Satreskrim Polresta Palangka Raya Gelar Rekonstruksi Kasus Aborsi

Senin, 21 Oktober 2024 - 11:28 WIB

Bapenda Pasang Stiker Penunggak Pajak Di Gedung Sarang Walet Desa Sebuai

Sabtu, 19 Oktober 2024 - 06:29 WIB

Motif Meninggalnya Alm.Ahat Akibat Dugaan  Penganiayaan Berat  Memasuki Babak Baru

Jumat, 18 Oktober 2024 - 16:47 WIB

Polsek Kahayan Hulu Utara Selidiki Kebakaran Melanda Dua Rumah Dinas di Miri Manasa

Kamis, 17 Oktober 2024 - 15:25 WIB

Terduga Pelaku Penusukan  Ditangkap Unit Reskrim Polsek Sepang

Rabu, 16 Oktober 2024 - 16:06 WIB

Bareskrim Polri ungkap Jaringan Narkoba Wilayah Jambi H dan DS

Berita Terbaru

LINTAS POLRI

Patroli Dialogis, Aipda Ratno Imbau Kamtibmas di Pangkut

Rabu, 23 Okt 2024 - 16:50 WIB

LINTAS HUKUM || KRIMINAL

Polres Kotim Berhasil Amankan Pelaku Gendam Yang Tipu Lansia

Rabu, 23 Okt 2024 - 16:38 WIB