Akhir tahun, Polres Lamandau Amankan 2 Wanita Kurir Narkoba Antar Provinsi

- Reporter

Senin, 26 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTASKALIMANTAN.CO || Tim Gabungan Polres Lamandau jajaran Polda Kalteng kembali menangkap dua terduga kurir Narkoba jenis sabu yaitu GA (42) dan TS (40) beserta barang sabu dengan berat kotor 190,41 gram di Jalan Trans Kalimantan Km 18 Nanga Bulik, Selasa 20 Desember 2022 lalu.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono, S.I.K. didampingi Kasatresnarkoba Iptu Aditya Nugoho, S.T.rk. saat konferensi pers, Senin 26 Desember 2022 siang.

Kapolres mengatakan, awal mula pengungkapan yaitu adanya informasi dari masyarakat bahwa ada dua orang perempuan menggunakan mobil Ayla warna hitam sedang menuju wilayah Kab. Lamandau diduga membawa narkotika.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selanjutnya, petugas melakukan razia dan menemukam mobil tersebut. Saat dilakukan pemeriksaan, di dalam jok mobil ditemukan dua buah kaos kaki warna pink putih yang di dalamnya terdapat klip plastik bening berisi butiran kristal berwarna putih diduga sabu.

Dari keterangan GA dan TS yang merupakan warga Kabupaten Seruyan, sabu yang dia kuasai berasal dari Pontianak Provinsi Kalimantan Barat dan rencananya akan diantarkan kepada pemesannya di Kota Palangka Raya. GA dan TS diberi imbalan sebesar Rp. 20 juta.

“Dalam pengungkapan ini, diamankan barang bukti berupa dua klip plastik bening berisi butiran kristal berwarna putih yang diduga narkotika jenis sabu  dengan berat kotor 190,41 gram, satu buah Handphone /gawai Merk Samsung warna biru dan  satu unit  kendaraan roda 4 (empat) Merk Daihatsu Ayla warna hitam Nopol  KH 1864 TE.

Atas perbuatannya tersangka dapat dijerat dengan pasal pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) atau pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) undang undang RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan denda minimal Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dan maksimal Rp.10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah),” pungkasnya. (*/rls/hms/red).)

Berita Lainnya

Hakim PN Palangka Raya Kembali Jadi Sorotan, Vonis Kasus Indra Gunawan Dinilai Keliru
Gugatan Perbuatan Melawan Hukum: PT. Rara Giesha Putri Kalampangan Tuntut PT. Astra Sedaya Finance dan PT. Putra Pandawa Sakti
Pengedar Narkoba MAR Diringkus Polisi di Kediamannya, 19 Paket Sabu Disita
Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Pelaku dengan 19 Paket Sabu Siap Edar
Terlalu Tega , Anak Habisi Nyawa Ayah Kandungnya Sendiri Dan Tersangka Sudah Di Amankan Polres Katingan
Terlalu Tega , Anak Habis Nyawa Ayah Kandungnya Sendiri Dan Tersangka Sudah Di Amankan Polres Katingan
Terlalu Tega , Anak Habis Nyawa Ayah Kandungnya Sendiri Dan Tersangka Sudah Di Amankan Polres Katingan
Polresta Palangka Raya Bekuk Dua Pelaku Peredaran Ekstasi, Barang Bukti Disita
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Lainnya

Jumat, 31 Januari 2025 - 02:04 WIB

Hakim PN Palangka Raya Kembali Jadi Sorotan, Vonis Kasus Indra Gunawan Dinilai Keliru

Kamis, 30 Januari 2025 - 07:22 WIB

Gugatan Perbuatan Melawan Hukum: PT. Rara Giesha Putri Kalampangan Tuntut PT. Astra Sedaya Finance dan PT. Putra Pandawa Sakti

Rabu, 29 Januari 2025 - 22:04 WIB

Pengedar Narkoba MAR Diringkus Polisi di Kediamannya, 19 Paket Sabu Disita

Rabu, 29 Januari 2025 - 18:43 WIB

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Pelaku dengan 19 Paket Sabu Siap Edar

Senin, 27 Januari 2025 - 15:19 WIB

Terlalu Tega , Anak Habisi Nyawa Ayah Kandungnya Sendiri Dan Tersangka Sudah Di Amankan Polres Katingan

Senin, 27 Januari 2025 - 15:12 WIB

Terlalu Tega , Anak Habis Nyawa Ayah Kandungnya Sendiri Dan Tersangka Sudah Di Amankan Polres Katingan

Senin, 27 Januari 2025 - 15:12 WIB

Terlalu Tega , Anak Habis Nyawa Ayah Kandungnya Sendiri Dan Tersangka Sudah Di Amankan Polres Katingan

Senin, 27 Januari 2025 - 03:54 WIB

Polresta Palangka Raya Bekuk Dua Pelaku Peredaran Ekstasi, Barang Bukti Disita

Berita Terbaru

LINTAS POLRI

Aiptu Totok Santoso Meninggal Dunia Diduga Akibat Gagal Jantung

Jumat, 31 Jan 2025 - 08:27 WIB

LINTAS HUKUM || KRIMINAL

Hakim PN Palangka Raya Kembali Jadi Sorotan, Vonis Kasus Indra Gunawan Dinilai Keliru

Jumat, 31 Jan 2025 - 02:04 WIB