Diduga Remas Kehormatan Wanita, Pria Ini Diancam 9 Tahun Penjara

- Reporter

Selasa, 6 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTASKALIMANTAN.CO || Heboh sepekan ini seorang pria jadi tersangka tindak pidana pencabulan atau kesusilaan. Tersangka MM (21) diduga melakukan perbuatan tercela dengan meremas diwilayah dada bagian kiri tubuh si bunga.

Kejadian ini dilakukan tersangka pada hari Rabu 23 November 2022 Sekitar Jam 10.17 WIB, di Parkiran Toko Simpang Empat Jl. Rajawali, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Arsel, Kabuoaten Kobar, Provinsi Kalteng.

Adanya laporan korban ke Polres Kobar terus pihaknya melakukan penyelidikan dan akhirnya pelaku dapat diamankan personil Satreskrim. Dan pada saat ini tersangka menjalani proses hukum lebih lanjut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono mengatakan bahwa korban melaporkan ke pihaknya terkait pelecehan tersebut. Kemudian pihaknya melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku.

“Awalnya korban bersama temannya hendak membeli air minum di toko. Kemudian pada saat korban sedang  memarkirkan motornya, tiba-tiba datang seorang laki-laki dari arah belakang. Dan langsung meremas bagian dada korban sebelah kiri yang merupakan kehormatannya sebanyak satu kali dengan menggunakan tangan kanan,” kata AKBP Bayu Wicaksono, saat Press release di Mako Polres setempat. Selasa 6 Desember 2022.

Menurut Kapolres bahwa korban mendapat perlakuan ini langsung berteriak terus tersangka kabur dengan kendaraan masuk ke dalam gang. Tak lama kemudian pelaku MM keluar lagi dari dalam gang sambil mengangkat celana pendek disisi kiri yang dikenakannya pada saat itu.

“Selanjutnya tersangka kabur lagi masuk kedalam gang yang lain dan setelah itu korban dan temannya tidak tahu kemana lagi laki-laki tersebut,” jelas Bayu.

Kapolres Kobar mengungkapkan bahwa setelah ada laporan ini pihaknya terus melakukan penyelidikan dengan melihat dari CCTV yang ada dilokasi kejadian.

“Setelah dilakukan penyelidikan Anggota Satreskrim maka berhasil mengidentifikasi seorang laki-laki dari rekaman CCTV. Dan personel kami mengamankan tersangka. Dari hasil pemeriksaannya, tersangka ini mengakui telah melakukan pelecehan korban. Yang mana pelaku ini tidak saling kenal dengan si bunga. Begitu juga tersangka ini sudah enam kali melakukan perbuatan tercela ini terhadap perempuan,” ungkap Bayu.

Selain itu juga dari pengakuan tersangka bahwa dia melakukan pelecehan adanya arahan dari mimpinya. Karena sebelumnya dia memiliki jimat berupa sabuk untuk keselamatan dengan perintah harus menjalankan sholat lima waktu. Seiring berjalannya waktu tersangka ini tidak melakukan sholat dan akhirya jimat tersebut menghantui keluarganya.

“Saya dan keluarga sering melihat benda aneh ada yang berupa kain terbang dalam hal ini terus di hantui oleh benda jimat ini. Dalam mimpi saya diberi petunjuk untuk menghilangkan rasa dihantui ini harus memperkosa wanita namun dalam hal ini saya tidak mampu melakukannya. Untuk itu saya bisa lakukan meremas payudara wanita saja. Jadi karena hal inilah saya melakukan perbuatan tercela tersebut,” ujar tersangka MM.

Kapolres Kobar menjelaskan bahwa barang bukti yang diamankan pihaknya yaitu, Satu buah sepeda motor merk Honda Vario berwarna hitam, Noka MH1KF0119NK140195, Nosin KF01E1140360 tanpa plat nomor.

“Akibat perbuatan MM (21) ini disangkakan Pasal 289 KUH Pidana atau Pasal 281 KUH Pidana. Dengan ancaman penjara paling lama sembilan tahun,” pungkas Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono.
(*/rls/rhd/red)

Berita Lainnya

Polres Kotim Berhasil Amankan Pelaku Gendam Yang Tipu Lansia
Satreskrim Polresta Palangka Raya Gelar Rekonstruksi Kasus Aborsi
Satreskrim Polresta Palangka Raya Gelar Rekonstruksi Kasus Aborsi
Bapenda Pasang Stiker Penunggak Pajak Di Gedung Sarang Walet Desa Sebuai
Motif Meninggalnya Alm.Ahat Akibat Dugaan  Penganiayaan Berat  Memasuki Babak Baru
Polsek Kahayan Hulu Utara Selidiki Kebakaran Melanda Dua Rumah Dinas di Miri Manasa
Terduga Pelaku Penusukan  Ditangkap Unit Reskrim Polsek Sepang
Bareskrim Polri ungkap Jaringan Narkoba Wilayah Jambi H dan DS
Berita ini 52 kali dibaca

Berita Lainnya

Rabu, 23 Oktober 2024 - 16:38 WIB

Polres Kotim Berhasil Amankan Pelaku Gendam Yang Tipu Lansia

Rabu, 23 Oktober 2024 - 14:03 WIB

Satreskrim Polresta Palangka Raya Gelar Rekonstruksi Kasus Aborsi

Rabu, 23 Oktober 2024 - 14:03 WIB

Satreskrim Polresta Palangka Raya Gelar Rekonstruksi Kasus Aborsi

Senin, 21 Oktober 2024 - 11:28 WIB

Bapenda Pasang Stiker Penunggak Pajak Di Gedung Sarang Walet Desa Sebuai

Sabtu, 19 Oktober 2024 - 06:29 WIB

Motif Meninggalnya Alm.Ahat Akibat Dugaan  Penganiayaan Berat  Memasuki Babak Baru

Jumat, 18 Oktober 2024 - 16:47 WIB

Polsek Kahayan Hulu Utara Selidiki Kebakaran Melanda Dua Rumah Dinas di Miri Manasa

Kamis, 17 Oktober 2024 - 15:25 WIB

Terduga Pelaku Penusukan  Ditangkap Unit Reskrim Polsek Sepang

Rabu, 16 Oktober 2024 - 16:06 WIB

Bareskrim Polri ungkap Jaringan Narkoba Wilayah Jambi H dan DS

Berita Terbaru

LINTAS POLRI

Patroli Dialogis, Aipda Ratno Imbau Kamtibmas di Pangkut

Rabu, 23 Okt 2024 - 16:50 WIB

LINTAS HUKUM || KRIMINAL

Polres Kotim Berhasil Amankan Pelaku Gendam Yang Tipu Lansia

Rabu, 23 Okt 2024 - 16:38 WIB