Diduga Remas Kehormatan Wanita, Pria Ini Diancam 9 Tahun Penjara

- Reporter

Selasa, 6 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTASKALIMANTAN.CO || Heboh sepekan ini seorang pria jadi tersangka tindak pidana pencabulan atau kesusilaan. Tersangka MM (21) diduga melakukan perbuatan tercela dengan meremas diwilayah dada bagian kiri tubuh si bunga.

Kejadian ini dilakukan tersangka pada hari Rabu 23 November 2022 Sekitar Jam 10.17 WIB, di Parkiran Toko Simpang Empat Jl. Rajawali, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Arsel, Kabuoaten Kobar, Provinsi Kalteng.

Adanya laporan korban ke Polres Kobar terus pihaknya melakukan penyelidikan dan akhirnya pelaku dapat diamankan personil Satreskrim. Dan pada saat ini tersangka menjalani proses hukum lebih lanjut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono mengatakan bahwa korban melaporkan ke pihaknya terkait pelecehan tersebut. Kemudian pihaknya melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku.

“Awalnya korban bersama temannya hendak membeli air minum di toko. Kemudian pada saat korban sedang  memarkirkan motornya, tiba-tiba datang seorang laki-laki dari arah belakang. Dan langsung meremas bagian dada korban sebelah kiri yang merupakan kehormatannya sebanyak satu kali dengan menggunakan tangan kanan,” kata AKBP Bayu Wicaksono, saat Press release di Mako Polres setempat. Selasa 6 Desember 2022.

Menurut Kapolres bahwa korban mendapat perlakuan ini langsung berteriak terus tersangka kabur dengan kendaraan masuk ke dalam gang. Tak lama kemudian pelaku MM keluar lagi dari dalam gang sambil mengangkat celana pendek disisi kiri yang dikenakannya pada saat itu.

“Selanjutnya tersangka kabur lagi masuk kedalam gang yang lain dan setelah itu korban dan temannya tidak tahu kemana lagi laki-laki tersebut,” jelas Bayu.

Kapolres Kobar mengungkapkan bahwa setelah ada laporan ini pihaknya terus melakukan penyelidikan dengan melihat dari CCTV yang ada dilokasi kejadian.

“Setelah dilakukan penyelidikan Anggota Satreskrim maka berhasil mengidentifikasi seorang laki-laki dari rekaman CCTV. Dan personel kami mengamankan tersangka. Dari hasil pemeriksaannya, tersangka ini mengakui telah melakukan pelecehan korban. Yang mana pelaku ini tidak saling kenal dengan si bunga. Begitu juga tersangka ini sudah enam kali melakukan perbuatan tercela ini terhadap perempuan,” ungkap Bayu.

Selain itu juga dari pengakuan tersangka bahwa dia melakukan pelecehan adanya arahan dari mimpinya. Karena sebelumnya dia memiliki jimat berupa sabuk untuk keselamatan dengan perintah harus menjalankan sholat lima waktu. Seiring berjalannya waktu tersangka ini tidak melakukan sholat dan akhirya jimat tersebut menghantui keluarganya.

“Saya dan keluarga sering melihat benda aneh ada yang berupa kain terbang dalam hal ini terus di hantui oleh benda jimat ini. Dalam mimpi saya diberi petunjuk untuk menghilangkan rasa dihantui ini harus memperkosa wanita namun dalam hal ini saya tidak mampu melakukannya. Untuk itu saya bisa lakukan meremas payudara wanita saja. Jadi karena hal inilah saya melakukan perbuatan tercela tersebut,” ujar tersangka MM.

Kapolres Kobar menjelaskan bahwa barang bukti yang diamankan pihaknya yaitu, Satu buah sepeda motor merk Honda Vario berwarna hitam, Noka MH1KF0119NK140195, Nosin KF01E1140360 tanpa plat nomor.

“Akibat perbuatan MM (21) ini disangkakan Pasal 289 KUH Pidana atau Pasal 281 KUH Pidana. Dengan ancaman penjara paling lama sembilan tahun,” pungkas Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono.
(*/rls/rhd/red)

Berita Lainnya

Polda Kalteng Melaksanakan Pers Rilis Pengungkapan Kasus Korupsi di Disdik Kalteng, Rugikan Negara Rp 5 Miliar
Polres Kobar Ciduk Pemuda Sembunyikan Sabu di Kolong Pos Kamling
Demi Kepastian Hukum, Suriansyah Halim Kawal Rekontruksi Kasus Pembunuhan Oleh Oknum Polisi
Polda Kalteng Gelar Rekonstruksi Penemuan Mayat di Katingan, Untuk Memperjelas Peran Masing-masing Tersangka
Seorang Pemuda S Curi Motor Demi Pulang Kampung, Polsek Rungan Berhasil Amankan Pelaku di Samarinda
Satresnarkoba Polresta Palangka Raya , Gagalkan Peredaran Narkoba Dan  Amankan 8 Paket Diduga Sabu dari Pria Paruh Baya
Jelang Akhir Tahun, Polresta Palangka Raya Gelar Pers Rilis Musnahkan Sabu Hampir 1 Kilogram
Kasatresnarkoba Polresta Palangkaraya, Pimpin Perss Release Pemusnahan Barang Bukti Hampir 1 Kg Sabu
Berita ini 53 kali dibaca

Berita Lainnya

Rabu, 8 Januari 2025 - 10:51 WIB

Polda Kalteng Melaksanakan Pers Rilis Pengungkapan Kasus Korupsi di Disdik Kalteng, Rugikan Negara Rp 5 Miliar

Selasa, 7 Januari 2025 - 12:00 WIB

Polres Kobar Ciduk Pemuda Sembunyikan Sabu di Kolong Pos Kamling

Senin, 6 Januari 2025 - 20:04 WIB

Demi Kepastian Hukum, Suriansyah Halim Kawal Rekontruksi Kasus Pembunuhan Oleh Oknum Polisi

Senin, 6 Januari 2025 - 17:57 WIB

Polda Kalteng Gelar Rekonstruksi Penemuan Mayat di Katingan, Untuk Memperjelas Peran Masing-masing Tersangka

Minggu, 5 Januari 2025 - 15:34 WIB

Seorang Pemuda S Curi Motor Demi Pulang Kampung, Polsek Rungan Berhasil Amankan Pelaku di Samarinda

Minggu, 5 Januari 2025 - 15:16 WIB

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya , Gagalkan Peredaran Narkoba Dan  Amankan 8 Paket Diduga Sabu dari Pria Paruh Baya

Jumat, 27 Desember 2024 - 14:37 WIB

Jelang Akhir Tahun, Polresta Palangka Raya Gelar Pers Rilis Musnahkan Sabu Hampir 1 Kilogram

Jumat, 27 Desember 2024 - 06:01 WIB

Kasatresnarkoba Polresta Palangkaraya, Pimpin Perss Release Pemusnahan Barang Bukti Hampir 1 Kg Sabu

Berita Terbaru