LINTASKALIMANTAN.CO || Setelah 5 (lima) fraksi di DPRD Kabupaten Barito Utara (Barut menyampaikan pemandangan umum, giliran Bupati Barito Utara H Nadalsyah menjawab pertanyaan yang disampaikan anggota dewan, pada sidang paripurna, Senin 05 Desember 2022 di gedung DPRD setempat.
Bupati Barito Utara H Nadalsyah menjawab pertanyaan DPRD seputar rancangan Perda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Jawaban bupati dibacakan oleh Wabup Sugianto Panala Putra, saat sidang paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Barito Utara, Parmana Setiawan.
H Nadalsyah, menjawab pertanyaan Fraksi PDI Perjuangan dan F-PPP bahwa raperda tersebut akan dibahas dalam rapat gabungan komisi. Sedangkan kepada F-PKB, Nadalsyah menjawab Pemkab Barito Utara telah menetapkan Perda nomor 3/2010 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Daerah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Perda tersebut, kata Nadalsyah, disusun berdasarkan PP nomor 58/2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri nomor 13/2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Saat ini PP dan Permendagri tersebut telah dicabut dan diganti dengan PP nomor 12/2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri nomor 17/2020 tentang Pedoman Twknis Pengelolaan Keuangan Daerah. 2 aturan baru ini mengamanatkan kepada pemda agar menetapkan Perda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, ” jelas H Nadalsyah dalam pidatonya yang sampaikan Wabup Sugianto Panala Putra.
H Nadalsyah juga menguraikan bahwa Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah disusun dengan naskah akademik yang memuat kajian teoritis dan praktik empiris.
H Nadalsyah juga menjawab pertanyaan F-Partai Gerindra tentang sistem pengelolaan keuangan daerah.
“Kami sampaikan proses penyusunan pengelolaan keuangan daerah demi mewujudkan pengelolaan keuangan yang tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggungjawab,” ungkap dia.
Terakhir terhadap pertanyaan F-Amanat Rakyat Karya Sejahtera, Nadalsyah mengatakan, Pemkab Barito Utara tetap akan memberikan tambahan penghasilan kepada ASN dengan besaran sesuai dengan kemampuan Keuangan Daerah dan berdasarkan kelas jabatan. (*/rls/rif/lk2/red).