“Hal tersebut sesuai dengan UUD 1945 dan Amanat Undang-Undang RI nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintaha daerah, sebagai daerah otonom, Kabupaten Barito Utara memiliki Pemerintahan Daerah dan DPRD,” kata Bupati H Nadalsyah pada Sidang Paripurna DPRD dalam sambutan tertulisnya yang disampaikan Wabup Sugianto Panala Putra pada rapat paripurna DPRD pengambilan janji anggota DPRD Penganti Antar Waktu (PAW) sisa masa jabatan 2019-2024 di gedung DPRD setempat Rabu, 30 November 2022.
Dikatakan Wabup Sugianto, DPRD mempuntai tugas seperti membentuk peraturan daerah (Perda) bersama pemerintah daerah, termasuk melaksanakan penyusunan APBD.
“Dewan juga mempunyai tugas pengawasan terhadap Perda, dan APBD, serta wewenang lain yang diatur dalam perundang-undangan,” Ujranya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu juga, berhasil tidaknya penyelenggaraan pembangunan di daerah ini, salah satunya tergantung kepada peran serta DPRD Kabupaten Barito Utara, “Terutama pada pelaksanaan program pembangunan,” tegas Wabup lagi.
Sehingga jelas Wabup, pada gilirannya nanti anggota DPRD yang baru dilantik betul-betul mewakili daerah pemilihannya yang benar-benar anamah untuk mewujudkan masyarakat Barito Utara yang religius, mandiri dan sejahtera.
Wabup Sugianto juga berharap kepada Anggota DPRD yang baru dilantik dapat memperkuat kinerja dewan agar dapat memberikan pengabdian yang terbaik kepada Kabupaten Barito Utara yang kita cintai ini.
“Sekali lagi saya sampaikan selamat bekerja, tunjukkan aktivitas saudari dengan sebaik-baiknya sebagai wakil rakyat dengan berperan aktif dalam seluruh kegiatan yang ada di DPRD Kabupaten Barito Utara ini,” Ucapnya.
“Sekali lagi saya ucapkan, selamat menjalankan tugas kepada saudari Hj Sofia, semoga Allah SWT selalu memberikan lindungan dan ridhonya kepada kita semua, Aamiin ya Raobbal Aalamiin,” pungkasnya.(*/rls/lan/lk3/red).