LINTASKALIMANTAN.CO || Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pihak perusahaan PT Pacific Coal Mining (PCM) bersama Pemkab Kapuas. Senin 14 November 2022.
Kegiatan RDP itu dilaksanakan di ruang Rapat Gabungan Dewan setempat, dipimpin langsung Anggota DPRD Kabupaten Kapuas, Berinto dihadiri sejumlah Anggota DPRD Kabupaten Kapuas, Pemkab Kapuas, yang diwakili Asisten I Setda Kapuas, Ilham Anwar, dinas terkait, camat, kades, dari pihak manajemen PT. PCM dan lainnya itu beragendakan terkait pembebasan tanah/lahan.
Anggota DPRD Kabupaten Kapuas Berinto mengatakan bahwa RDP terkait pembebasan tanah atau lahan selain dihadiri sejumlah anggota DPRD Kabupaten Kapuas, dari Pemkab dihadiri Asisten I Setda Kapuas, Ilham Anwar, dinas terkait, camat, kades, dari pihak manajemen PT. PCM dan lainnya, dengan agenda pembebasan tanah/lahan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sesuai jadwal Banmus, kita melaksanakan RDP bersama PT PCM, Pemkab Kapuas dan masyarakat Desa Jangkang serta dihadiri pihak-pihak terkait untuk pembebasan lahan,” kata Berinto.
Setelah dilakukan dialog dan diskusi dengan pihak terkait dalam rapat ini, disepakati tiga poin kesepakatan yang dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani pihak terkait.
Poin pertama penegasan titik batas antara Desa Baronang, Kecamatan Kapuas Tengah, dan Desa Jangkang, Kecamatan Pasak Talawang sesuai Perda nomor 8 Tahun 2012 tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas nomor 8 Tahun 2008 tentang pembentukan Kecamatan Tamban Catur, Kecamatan Pasak Talawang, Kecamatan Mandau Talawang, Kecamatan Dadahup dan Kecamatan Bataguh.
“Yang akan dilaksanakan tanggal 28 November 2022 oleh Tim Penegasan Batas Daerah Kabupaten Kapuas (TPRD), Camat Kapuas Tengah, Camat Pasak Talawang, Kades Jangkang, Kades Baronang, BPD Beserta Mantu Desa,” ucapnya.
Kedua, batas desa dan kecamatan tidak menghilangkan hak kepemilikan masyarakat berdasarkan bukti kepemilikan.
Ketiga, pengukuran lahan/tanah dari masyarakat Desa Jangkang sebanyak 3 orang dilaksanakan pada tanggal 24 November 2022 oleh Tim Pengukuran Lahan PT PCM. (*/rls/lk3/red).