“Dua hal tersebut yakni kesadaran dan kejujuran, sadar adanya kewajiban yang harus dipenuhi untuk berkontribusi ke daerah dan jujur manakala melaporkan objek pajak yang di miliki oleh wajib pajak itu sendiri,” ungkap Kepala BPPD Barito Utara Agus Siswadi, di Muara Teweh, Kamis.
Diterangkan Agus Siswadi, pajak PBB ini tertuang pada Pasal 1 ayat (2) Huruf j Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak daerah dan Retribusi daerah. Dimana kata dia pajak PBB-P2 merupakan pajak yang dulunya diatur Pemerintah Pusat, tetapi sekarang telah di alihkan pengelolaannya ke Pemerintah Daerah.
“Pajak PBB-P2 (Perkotaan dan Perdesaan) merupakan salah satu sumber Penerimaan Asli Daerah (PAD), yang diharapkan mampu membantu pembiayaan daerah untuk melaksanakan otonominya. Namun dalam pelaksanaannya kontribusi yang diberikan Pajak PBB-P2 ini masih belum optimal untuk daerah,” sebutnya lagi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hal ini jelas mantan Camat Teweh Timur ini tentunya dipengaruhi oleh beberapa faktor diantaranya masih rendahnya ketaatan dan kesadaran wajib pajak dalam membayar pajak dan perlunya juga pembaharuan data pajak/wajib pajak sendiri.
Hal ini kata dia lagi terlihat dalam Realisasi Pajak PBB-P2 di Kabupaten Barito Utara pada tahun 2021 yang lalu dengan ketetapan target sebesar Rp2 milyar dan realisasi 75,79 persen.
Lebih lanjut Agus Siswadi mengatakan pada tahun 2022 ini ketetapan PBB-P2 sebesar Rp. 2.116.361.356,- dengan capaian realisasi sementara per bulan Oktober 2022 sebesar 65,25 persen dengan batas waktu ketetapan per tanggal 30 Nopember 2022.
Dikatakannya lagi, untuk jumlah wajib pajak PBB Sektor Perdesaan dari 93 Desa yang telah melakukan realisasi pelunasan pajak pertanggal 7 November 2022 berjumlah 73 desa atau 78,49 persen dan masih tersisa 20 desa atau 21,51 persen yang masih ditunggu pelunasannya.
“Kita berharap realisasi target dari sektor Pajak PBB-P2 di tahun 2022 ini hasilnya bisa tercapai dan setidaknya ada peningkatan realisasi target dari tahun sebelumnya,” tutupnya. (*/rls/lan/lk3/red).