35 Pelaku UMK Mendapatkan Sosialisasi Layanan LBPH Dari Disnakertranskop UKM Barito Utara

- Reporter

Kamis, 10 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dinas Nakertranskop UKM Barito Utara saat menggelar kegiatan sosialisasi layanan bantuan dan pendampingan hukum (LBPH) bagi pelaku usaha kecil menengah (UKM) di daerah setempat. (*/foto:ist)

Dinas Nakertranskop UKM Barito Utara saat menggelar kegiatan sosialisasi layanan bantuan dan pendampingan hukum (LBPH) bagi pelaku usaha kecil menengah (UKM) di daerah setempat. (*/foto:ist)

LINTASKALIMANTAN.CO || Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disnakertranskop UKM) Kabupaten Barito Utara, bekerjasama dengan Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Kalimantan Tengah melaksanakan kegiatan sosialisasi layanan bantuan dan pendampingan hukum (LBPH) bagi pelaku usaha kecil menengah (UKM) di daerah setempat, Senin 07 November 2022 di aula pertemuan JnB Hotel.

Kegiatan tersebut di buka secara resmi Kadis Nakertranskop UKM Barito Utara M Mastur dan dihadiri oleh yang mewakili Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Kalimantan Ibu Norhani dan narasumber dari Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Kalteng Ferry Yulianus, dan Dominikus Sianipar, serta dikuti sebanyak 35 orang peserta pelaku UKM di Barito Utara.

“Berbagai permasalahan sering dihadapi oleh para pelaku usaha mikro dan kecil dalam menjalankan usahanya. Kondisi ini diperparah oleh wabah pandemi Covid-19, sehingga banyak dari pelaku usaha mengalami permasalahan penurunan volume dan laba, melemahnya kolektifitas pinjaman, wanprestasi dan lain sebagainya, hingga berujung pada permasalahan hukum,” ungkap Kadis Nakertranskop UKM Barito Utara M Mastur saat membuka kegiatan tersebut.

Diterangkannya, untuk menyelesaikan permasalahan tersebut, sering kali para pelaku usaha mikro dan kecil mengalami kesulitan untuk mendapatkan bantuan dari konsultan profesional, baik konsultan usaha maupun konsultan hukum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kondisi tersebut kata Mastur tentu menjadi perhatian kita bersama. Berbagai langkah strategis telah diupayakan oleh Pemerintah Pusat maupun di daerah, dan salah satunya adalah dengan hadirnya Layanan Bantuan dan Pendampingan Hukum bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (LBPH-PUMK) di 14 kabupaten/kota se Provinsi Kalimantan Tengah, yang pendanaannya bersumber dari DAK Nofisik Pengembangan Kapasitas Koperasi dan UMK (PK2UMK) Tahun 2022.

Dijelaskan Mastur kegiatan Layanan Bantuan dan Pendampingan Hukum bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil dimaksudkan untuk membantu penyelesaian masalah hukum yang berkaitan dengan usaha dan peningkatan literasi hukum bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil.

Hal ini kata dia sejalan dengan dengan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja yang diturunkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan dan Pemberdayaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil yang tertera pada Pasal 48 hingga Pasal 52 tentang penyediaan Layanan Bantuan dan Pendampingan Hukum bagi pelaku usaha mikro dan usaha kecil.

Dikatakannya lagi dengan hadirnya Layanan Bantuan dan Pendampingan Hukum ini dapat menjadi solusi bagi pelaku-pelaku usaha mikro dan kecil yang mengalami kesulitan dalam pembuatan dokumen-dokumen hukum berkaitan dengan kegiatan usahanya, serta mendapat dampingan bagi yang terkena masalah hukum.

“Semoga dengan adanya jaminan kepastian hukum serta peningkatan literasi hukum dalam menjalankan usaha dapat memperkuat produktivitas dan daya saing Usaha Mikro dan Kecil di daerah, sehingga dampak dari pandemi ini dapat kita atasi bersama, sebagai bagian dari upaya kita untuk turut serta mendukung dan mensukseskan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN),” ucap M Mastur. (*/rls/lan/lk2/red)

Berita Lainnya

Viral Video Parodi Diduga Menghina Gubernur Kalteng, Saif Hola (Saifudin) Sampaikan Permintaan Maaf Terbuka
Konten Parodi Gubernur Kalteng Viral, LSR LPMT dan HKT Temui Kreator untuk Klarifikasi
Partai PAN Gelar Halal Bi Halal Serentak Se-Indonesia, Di Kotabaru Warga Sangat Antusias
Terkait Konten Parodi Ucapan Gubernur Kalteng, Suriansyah Halim: “Belum Masuk Unsur Pidana, Tapi Melanggar Etika”
Polsek Sepang Gelar Kegiatan “Minggu Kasih”, Dengarkan Aspirasi Warga Tewai Baru
Jumat Curhat Pererat Sinergi Polri dan Warga di Gunung Mas
Gubernur Kalteng Dorong Perguruan Tinggi Cetak SDM Unggul, Dukung Penuh Akreditasi IAIN Palangka Raya
Gubernur Kalteng Resmikan Balai Induk Kaharingan Garing Nganderang dan Gedung Kayu Erang Tingang di Palangka Raya
Berita ini 40 kali dibaca

Berita Lainnya

Senin, 21 April 2025 - 00:41 WIB

Viral Video Parodi Diduga Menghina Gubernur Kalteng, Saif Hola (Saifudin) Sampaikan Permintaan Maaf Terbuka

Senin, 21 April 2025 - 00:18 WIB

Konten Parodi Gubernur Kalteng Viral, LSR LPMT dan HKT Temui Kreator untuk Klarifikasi

Minggu, 20 April 2025 - 17:30 WIB

Partai PAN Gelar Halal Bi Halal Serentak Se-Indonesia, Di Kotabaru Warga Sangat Antusias

Minggu, 20 April 2025 - 10:47 WIB

Terkait Konten Parodi Ucapan Gubernur Kalteng, Suriansyah Halim: “Belum Masuk Unsur Pidana, Tapi Melanggar Etika”

Minggu, 20 April 2025 - 05:56 WIB

Polsek Sepang Gelar Kegiatan “Minggu Kasih”, Dengarkan Aspirasi Warga Tewai Baru

Jumat, 18 April 2025 - 08:30 WIB

Jumat Curhat Pererat Sinergi Polri dan Warga di Gunung Mas

Kamis, 17 April 2025 - 13:42 WIB

Gubernur Kalteng Dorong Perguruan Tinggi Cetak SDM Unggul, Dukung Penuh Akreditasi IAIN Palangka Raya

Kamis, 17 April 2025 - 11:47 WIB

Gubernur Kalteng Resmikan Balai Induk Kaharingan Garing Nganderang dan Gedung Kayu Erang Tingang di Palangka Raya

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page