Lakukan Perbuatan Terlarang, 2 Pelaku di Amankan Satreskrim Polres Lamandau 

- Reporter

Jumat, 4 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTASKALIMANTAN.CO || Satreskrim Polres Lamandau Polda Kalteng mengamankan Y (22) dan J (23) karena melakukan perbuatan layaknya suami istri namun tidak ada ikatan resmi.

Diketahui bahwa Pelaku Y telah berkeluarga dan memiliki suami yang sah dari perkawinanya pada tahun februari 2019.

Kedua pelaku kepergok suami Y, saat tidur bersama dalam kontrakan yang beralamatkan di jalan Jenderal Ahmad Yani, Rt. 07B, kelurahan Nanga Bulik, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau, provinsi Kalimantan Tengah, Minggu (31/10/20220 malam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono, S.I.K. dalam Press Conference, Jumat (4/11/2022) pagi mengatakan, Saat ini Satreskrim Polres Lamandau sedang melakukan penanganan perkara perzinahan yang dilakukan oleh seorang perempuan yang telah bersuami dengan laki laki yang menjadi selingkuhannya.

Kejadian tersebut terungkap saat suami Y menemukan istrinya sedang tidur berasama dengan J dalam sebuah kamar kontrakan, setelah di lakukan introgasi oleh suaminya, Y mengakui telah melakukan persetubuhan dengan J sebanyak 2 kali.

Y dan J kenal sekitar satu tahunan status berpacaran, keduanya saling kenal melalui media sosial, antara Y dan J komukasi janjian bertemu di Nanga Bulik dan saat bertemu mereka melakukan persetubuhan, ungkap Kapolres.

Saat ini pelaku sedang menjalani proses hukum di Polres Lamandau, namun kedua pelaku tidak dilakukan penahanan karena ancaman hukumnnya di bawah lima tahun dan hanya di kenakan wajib lapor, tambahnya.

Atas perbuatannya tersangka dapat dijerat dengan pasal 284 ayat (1) ke 1e huruf “b” dan ke 2e huruf “a” KHUPidana dengan ancaman hukuman 9 bulan penjara,” pungkasnya. (*/rls/hms/red).

Berita Lainnya

Polda Kalteng Melaksanakan Pers Rilis Pengungkapan Kasus Korupsi di Disdik Kalteng, Rugikan Negara Rp 5 Miliar
Polres Kobar Ciduk Pemuda Sembunyikan Sabu di Kolong Pos Kamling
Demi Kepastian Hukum, Suriansyah Halim Kawal Rekontruksi Kasus Pembunuhan Oleh Oknum Polisi
Polda Kalteng Gelar Rekonstruksi Penemuan Mayat di Katingan, Untuk Memperjelas Peran Masing-masing Tersangka
Seorang Pemuda S Curi Motor Demi Pulang Kampung, Polsek Rungan Berhasil Amankan Pelaku di Samarinda
Satresnarkoba Polresta Palangka Raya , Gagalkan Peredaran Narkoba Dan  Amankan 8 Paket Diduga Sabu dari Pria Paruh Baya
Jelang Akhir Tahun, Polresta Palangka Raya Gelar Pers Rilis Musnahkan Sabu Hampir 1 Kilogram
Kasatresnarkoba Polresta Palangkaraya, Pimpin Perss Release Pemusnahan Barang Bukti Hampir 1 Kg Sabu
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Lainnya

Rabu, 8 Januari 2025 - 10:51 WIB

Polda Kalteng Melaksanakan Pers Rilis Pengungkapan Kasus Korupsi di Disdik Kalteng, Rugikan Negara Rp 5 Miliar

Selasa, 7 Januari 2025 - 12:00 WIB

Polres Kobar Ciduk Pemuda Sembunyikan Sabu di Kolong Pos Kamling

Senin, 6 Januari 2025 - 20:04 WIB

Demi Kepastian Hukum, Suriansyah Halim Kawal Rekontruksi Kasus Pembunuhan Oleh Oknum Polisi

Senin, 6 Januari 2025 - 17:57 WIB

Polda Kalteng Gelar Rekonstruksi Penemuan Mayat di Katingan, Untuk Memperjelas Peran Masing-masing Tersangka

Minggu, 5 Januari 2025 - 15:34 WIB

Seorang Pemuda S Curi Motor Demi Pulang Kampung, Polsek Rungan Berhasil Amankan Pelaku di Samarinda

Minggu, 5 Januari 2025 - 15:16 WIB

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya , Gagalkan Peredaran Narkoba Dan  Amankan 8 Paket Diduga Sabu dari Pria Paruh Baya

Jumat, 27 Desember 2024 - 14:37 WIB

Jelang Akhir Tahun, Polresta Palangka Raya Gelar Pers Rilis Musnahkan Sabu Hampir 1 Kilogram

Jumat, 27 Desember 2024 - 06:01 WIB

Kasatresnarkoba Polresta Palangkaraya, Pimpin Perss Release Pemusnahan Barang Bukti Hampir 1 Kg Sabu

Berita Terbaru

LINTAS BERITA

Danrem 102/Pjg Kunker di Wilayah Kodim 1011/Klk

Jumat, 10 Jan 2025 - 17:42 WIB