LINTASKALIMANTAN.CO || Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas melakukan telah menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan perusahaan besar swasta perkebunan kelapa sawit PT Sembilan Tiga Perdana (STP) dan masyarakat Kecamatan Kapuas Hulu.
Rapat dipimpin Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Kapuas, Berinto, didampingi Algrin Gasan, Free Buben, dan dihadiri Camat Kapuas Hulu Bambang Lion, Kepala Desa dan warga Desa Hurung Tampang itu terkait pengukuran luasan hektare tanah milik warga dan ganti rugi dalam bentuk tali asih.
Kepada sejumlah awak media, Berinto menyampaikan, bahwa pihaknya dari Komisi II memberikan apresiasi kepada semua pihak baik warga, kepala desa, camat dan PT STP yang sudah hadir mengikuti RDP ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menilai bahwa bahwa pihak perusahaan cukup responsif, sangat terbuka, transparansi dalam melihat persoalan yang terjadi di masyarakat.
“Mereka berinvestasi di Kabupaten Kapuas tak lain ingin serta menjadi bagian dari pembangunan di daerah, salah satunya pemberdayaan masyarakat di sekitar perusahaan,” ucapnya
Selain itu, keberadaan perusahaan tersebut juga menyerap tenaga kerja lokal dan luar biasa seluruh petinggi perusahaan hadir untuk berdialog dengan warga yang difasilitasi oleh Komisi II DPRD Kapuas Kapuas.
Dalam RDP tersebut, kata Berinto, pihak PT STP bersepakat akan melakukan verifikasi kembali atau mengukur kembali luasan tanah milik masyarakat yang menjadi persoalan sengketa dengan perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan batu bara tersebut.
“Pihak perusahaan dan masyarakat Desa Katunjung bersepakat untuk melakukan pengukuran kembali pada tanggal 1 November 2022 mendatang,” pungkasnya. (*/rls/lk3/red)