LINTASKALIMANTAN.CO || Warga di jalan simpang Wonorejo, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara, dan warga yang melintas dibuat geram oleh aksi seorang penjual kerupuk keliling yang kedapatan mencuri. Jumat 08 Juli 2022.
Pantauan media dilapangan korban hampir dihakimi masa beruntung ada warga yang berani menghalangi tindakan warga yang tersulut kesal atas ulah pelaku.
Kapolres Barito Kapolres Barito Utara AKBP Gede Pasek Muliadyana melalui Kasat Reskrim AKP Wahyu Satiyo Budiarjo membenarkan telah mengamankan pelaku PAW alias Barap (17) tindak pidana pencurian di rumah korban Alifah Handayani (33) yang beralamat jalan Wonorejo, No. 42, Rt. 29, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, Barito Utara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Diuraikan Kasat dari keterangan korban bahwa sebelum kejadian ia sedang memasak didapur rumahnya. Kemudian korban mendengar suara laci lemari tempat penyimpanan uang hasil jualan yang berada di dalam warung ada yang membuka.
“Setelah dicek ternyata korban melihat pelaku berada di samping lemari tempat penyimpanan uang yang posisi lacinya sudah terbuka,” terang AKP Wahyu.
Kemudian, melihat pemilik warung mengetahui perbuatan pelaku langsung melarikan diri dengan sambil berlari membawa kerupuk jualannya. Sambil berteriak maling, korban mengejar pelaku sambil meminta pertolongan warga yang melintas dijalan.
“Sekitar kurang lebih 100 meter pelaku akhirnya berhasil ditangkap warga bersama barang bukti uang hasil curian di warung, kemudian warga menghubungi petugas Kepolisian Polres Barut untuk mengamankan pelaku,” ungkap AKP Wahyu.
Setelah pelaku diamankan Opsnal Satreskrim Polres Barut yang sebelumnya sudah ditangkap warga. Pelaku bersama barang bukti curian dan jualannya langsung dibawa ke Polres Barut untuk dilakukan penyelidikan.
“Dari pengakuan pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian uang didalam laci lemari penyimpanan uang yang berada di warung pengisian galon Dion jalan Simpang Wonorejo,” kata Kasat.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan Opsnal Satreskrim Polres barut berupa uang tunai sebesar Rp. 297.000,- (Dua Ratus Sembilan Puluh Tujuh Ribu Rupiah).
“Atas perbuatannya pelaku kita sangkakan dengan Pasal 363 KUH Pidana,” tutup AKP Wahyu. (*/rls/ang/red).