LINTASKALIMANTAN.CO || Tujuh fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021.
Hal ini disampaikan melalui Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kapuas Ardiansah, didampingi Wakil Ketua II Evan Rahman Saputra dan dihadiri oleh Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kapuas, Sekretaris Daerah Kapuas Septedy, Asisten dan Staf Ahli serta Kepala OPD lingkup Pemkab Kapuas.
Dalam paripurna itu, tujuh fraksi pendukung dewan menyampaikan pemandangan umum terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021. Ketujuh fraksi menerima dan menyetujui Raperda untuk dibahas bersama sesuai dengan mekanisme dan undang-undang yang berlaku.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Rapat paripurna ini dengan agenda penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi pendukung dewan terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021,” kata Ketua DPRD Kabupaten Kapuas Ardiansah.
Pada kesempatan tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Kapuas Ardiansah juga mengapresiasi keberhasilan Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas, karena dapat meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) Perwakilan Kalimantan Tengah.
“Kita juga memberikan apresiasi kepada Pemkab Kapuas atas keberhasilannya dalam mempertahankan WTP dari BPK RI Perwakilan Kalimantan Tengah. Semoga keberhasilan ini dapat memberikan motivasi dan semagat kerja sehingga kedepan semakin lebih baik lagi,” Tandasnya. (*/rls/red).