Sidang Putusan Praperadilan, Hakim Tolak Gugatan Pemohon Tetap Nyatakan Sah Penetapan Tersangka Oleh Kejari Barut

- Reporter

Rabu, 8 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang Putusan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Muara Teweh, Rabu 08 Juni 2022 yang mulai pukul 15.45-17.00 WIB dalam agenda putusan. (foto/ist)

Sidang Putusan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Muara Teweh, Rabu 08 Juni 2022 yang mulai pukul 15.45-17.00 WIB dalam agenda putusan. (foto/ist)

LINTASKALIMANTAN.CO || Kejaksaan Negeri Barito Utara (Kejari Barut) memenangkan sidang gugatan praperadilan melawan 2 orang pemohon di Pengadilan Negeri (PN Muara Teweh), Rabu 08 Juni 2022.

Sidang praperadilan dengan pemohon Deden dan Kusmen diwakili 3 penasehat hukum melawan Kejari Barut yang dikuasakan kepada Iwan Catur Karyawan, Jhon Maynard Keynes, dan beberapa Jaksa lainnya.

Putusan gugatan praperadilan dibacakan di PN Muara Teweh, Rabu petang mulai pukul 15.45-17.00 WIB. Ada 2 nomor gugatan yang disidangkan dengan agenda putusan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pada sidang pertama terhadap gugatan Deden dipimpin oleh hakim tunggal Ahkam Ronny F. Sedangkan sidang kedua dengan pemohon Kusmen dipimpin oleh hakim tunggal Iskandar Muda.

Dalam putusan baik untuk perkara nomor 01 maupun nomor 02, kedua halim tersebut mengabulkan sebagian permohonan pemohon, khususnya pada petitum 1 dan 2.

Namun permohonan pada petitum 4 dan 5 menyangkut penetapan tersangka dan perintah penyidikan dinyatakan ditolak, sehingga pemohon tetap sebagai tersangka.

“Menolak eksepsi seluruhnya dan mengabulkan sebagian pokok gugatan. Berhibung petitum 4 ditolak, makan petitum 5 tidak relevan lagi,” terang hakim Iskandar Muda dalam putusannya.

Dari pihak pemohon hadir Deden, Kusmen, serta Penasehat Hukum Sukarlan Fachrie Doemas. Mereka disertai beberapa kerabat.

Baik hakim Ahkam Ronny maupun Iskandar Muda menimbang bahwa Surat Perintah Penyidikan bersifat Umum tanggal 26 Mei 2022, Surat Penetapan Tersangka tanggal 6 April 2022, Surat Perintah Penyidikan bersifat Khusus tanggal 6 April 2022, dan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dikeluarkan Kejari Barut sah.

Seperti diberitakan sebelumnya, 2 tersangka dugaan tindak pidana korupsi atau tipikor program peremajaan sawit rakyat (PSR) atau replanting di Kabupaten Barut, Kalimantan Tengah, Deden dan Kusmen mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kejari Barut, terkait penetapan mereka sebagai tersangka.

Penasehat Hukum Sukarlan Fachrie Doemas tak banyak berkomentar usai sidang, tetapi menyatakan siap menghadapi perkara di Pengadilan Tipikor. (*/rls/red)

Berita Lainnya

Gubernur Kalteng Tinjau Shrimp Estate Sukamara, Tegaskan Komitmen Jadikan Kawasan Ekonomi Produktif
Kolaborasi Kodim 1011/Kuala Kapuas dan Bulog Maksimalkan Serapan Gabah
Gubernur Kalteng Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-55 kepada Kapolda: Momentum Perkuat Stabilitas dan Pembangunan Daerah
Dekatkan Diri dengan Warga, Polsek Sepang Fasilitasi Dialog Pencegahan Kenakalan Remaja
Satlantas Polresta Palangka Raya Pasang Spanduk imbauan Kamseltibcarlantas untuk Mudik Aman, Keluarga Nyaman 
Satlantas Polresta Palangka Raya Pasang Spanduk imbauan Kamseltibcarlantas untuk Mudik Aman, Keluarga Nyaman 
Menikmati Keindahan Malam di Atas KM Berkah, Wisata Susur Sungai Kahayan yang Mempesona
Hari Ketiga Lebaran, Kapal Susur Sungai KM Berkah Di Pelabuhan Rambang Palangkaraya Dipadati Wisatawan
Berita ini 49 kali dibaca

Berita Lainnya

Sabtu, 5 April 2025 - 09:08 WIB

Gubernur Kalteng Tinjau Shrimp Estate Sukamara, Tegaskan Komitmen Jadikan Kawasan Ekonomi Produktif

Sabtu, 5 April 2025 - 06:55 WIB

Kolaborasi Kodim 1011/Kuala Kapuas dan Bulog Maksimalkan Serapan Gabah

Jumat, 4 April 2025 - 07:37 WIB

Gubernur Kalteng Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-55 kepada Kapolda: Momentum Perkuat Stabilitas dan Pembangunan Daerah

Jumat, 4 April 2025 - 06:28 WIB

Dekatkan Diri dengan Warga, Polsek Sepang Fasilitasi Dialog Pencegahan Kenakalan Remaja

Jumat, 4 April 2025 - 06:12 WIB

Satlantas Polresta Palangka Raya Pasang Spanduk imbauan Kamseltibcarlantas untuk Mudik Aman, Keluarga Nyaman 

Jumat, 4 April 2025 - 06:12 WIB

Satlantas Polresta Palangka Raya Pasang Spanduk imbauan Kamseltibcarlantas untuk Mudik Aman, Keluarga Nyaman 

Kamis, 3 April 2025 - 15:08 WIB

Menikmati Keindahan Malam di Atas KM Berkah, Wisata Susur Sungai Kahayan yang Mempesona

Rabu, 2 April 2025 - 13:19 WIB

Hari Ketiga Lebaran, Kapal Susur Sungai KM Berkah Di Pelabuhan Rambang Palangkaraya Dipadati Wisatawan

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page