Sidang Putusan Praperadilan, Hakim Tolak Gugatan Pemohon Tetap Nyatakan Sah Penetapan Tersangka Oleh Kejari Barut

- Reporter

Rabu, 8 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang Putusan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Muara Teweh, Rabu 08 Juni 2022 yang mulai pukul 15.45-17.00 WIB dalam agenda putusan. (foto/ist)

Sidang Putusan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Muara Teweh, Rabu 08 Juni 2022 yang mulai pukul 15.45-17.00 WIB dalam agenda putusan. (foto/ist)

LINTASKALIMANTAN.CO || Kejaksaan Negeri Barito Utara (Kejari Barut) memenangkan sidang gugatan praperadilan melawan 2 orang pemohon di Pengadilan Negeri (PN Muara Teweh), Rabu 08 Juni 2022.

Sidang praperadilan dengan pemohon Deden dan Kusmen diwakili 3 penasehat hukum melawan Kejari Barut yang dikuasakan kepada Iwan Catur Karyawan, Jhon Maynard Keynes, dan beberapa Jaksa lainnya.

Putusan gugatan praperadilan dibacakan di PN Muara Teweh, Rabu petang mulai pukul 15.45-17.00 WIB. Ada 2 nomor gugatan yang disidangkan dengan agenda putusan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pada sidang pertama terhadap gugatan Deden dipimpin oleh hakim tunggal Ahkam Ronny F. Sedangkan sidang kedua dengan pemohon Kusmen dipimpin oleh hakim tunggal Iskandar Muda.

Dalam putusan baik untuk perkara nomor 01 maupun nomor 02, kedua halim tersebut mengabulkan sebagian permohonan pemohon, khususnya pada petitum 1 dan 2.

Namun permohonan pada petitum 4 dan 5 menyangkut penetapan tersangka dan perintah penyidikan dinyatakan ditolak, sehingga pemohon tetap sebagai tersangka.

“Menolak eksepsi seluruhnya dan mengabulkan sebagian pokok gugatan. Berhibung petitum 4 ditolak, makan petitum 5 tidak relevan lagi,” terang hakim Iskandar Muda dalam putusannya.

Dari pihak pemohon hadir Deden, Kusmen, serta Penasehat Hukum Sukarlan Fachrie Doemas. Mereka disertai beberapa kerabat.

Baik hakim Ahkam Ronny maupun Iskandar Muda menimbang bahwa Surat Perintah Penyidikan bersifat Umum tanggal 26 Mei 2022, Surat Penetapan Tersangka tanggal 6 April 2022, Surat Perintah Penyidikan bersifat Khusus tanggal 6 April 2022, dan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dikeluarkan Kejari Barut sah.

Seperti diberitakan sebelumnya, 2 tersangka dugaan tindak pidana korupsi atau tipikor program peremajaan sawit rakyat (PSR) atau replanting di Kabupaten Barut, Kalimantan Tengah, Deden dan Kusmen mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kejari Barut, terkait penetapan mereka sebagai tersangka.

Penasehat Hukum Sukarlan Fachrie Doemas tak banyak berkomentar usai sidang, tetapi menyatakan siap menghadapi perkara di Pengadilan Tipikor. (*/rls/red)

Berita Lainnya

Menunjang UMKM, Bupati Kotabaru Resmikan Pasar Wadai Ramadhan 1446
Kapolres Gunung Mas Sampaikan Tiga Pesan Penting dalam Apel Pagi
Bareskrim Polri Ungkap Sindikat Penyelewengan BBM Subsidi di Kolaka, Kerugian Negara Capai Rp 105 Miliar
Serah Terima Jabatan, Bupati Rusli siap Visi Besar untuk Kotabaru Hebat
BEM PTNU dan Polri Gelar Bansos di Beberapa Wilayah
Mau Terawih Diejek Dan Difitnah Karena Sering Dugem, Karyawati di Palangka Raya Curhat ke Cak Sam, 3 Oknum Mahasiswi Dibina dan Dimediasi
Pasar Ramadan, Diharapkan Berdampak Secara Ekonomi Terhadap Pelaku UMKM Kobar
Bupati Kotabaru Minta SKPD Gunakan Tanaman Hidup Pengganti Ucapan Karangan Bunga
Berita ini 49 kali dibaca

Berita Lainnya

Senin, 3 Maret 2025 - 18:14 WIB

Menunjang UMKM, Bupati Kotabaru Resmikan Pasar Wadai Ramadhan 1446

Senin, 3 Maret 2025 - 16:55 WIB

Kapolres Gunung Mas Sampaikan Tiga Pesan Penting dalam Apel Pagi

Senin, 3 Maret 2025 - 16:51 WIB

Bareskrim Polri Ungkap Sindikat Penyelewengan BBM Subsidi di Kolaka, Kerugian Negara Capai Rp 105 Miliar

Senin, 3 Maret 2025 - 12:42 WIB

Serah Terima Jabatan, Bupati Rusli siap Visi Besar untuk Kotabaru Hebat

Minggu, 2 Maret 2025 - 15:26 WIB

BEM PTNU dan Polri Gelar Bansos di Beberapa Wilayah

Minggu, 2 Maret 2025 - 06:50 WIB

Mau Terawih Diejek Dan Difitnah Karena Sering Dugem, Karyawati di Palangka Raya Curhat ke Cak Sam, 3 Oknum Mahasiswi Dibina dan Dimediasi

Sabtu, 1 Maret 2025 - 13:32 WIB

Pasar Ramadan, Diharapkan Berdampak Secara Ekonomi Terhadap Pelaku UMKM Kobar

Jumat, 28 Februari 2025 - 06:59 WIB

Bupati Kotabaru Minta SKPD Gunakan Tanaman Hidup Pengganti Ucapan Karangan Bunga

Berita Terbaru

LINTAS BERITA

Menunjang UMKM, Bupati Kotabaru Resmikan Pasar Wadai Ramadhan 1446

Senin, 3 Mar 2025 - 18:14 WIB

LINTAS BERITA

Kapolres Gunung Mas Sampaikan Tiga Pesan Penting dalam Apel Pagi

Senin, 3 Mar 2025 - 16:55 WIB

You cannot copy content of this page