LINTASKALIMANTAN.CO || Di era digitalisasi, masyarakat dapat dengan mudah mengakses berbagai informasi, baik melalui media sosial seperti facebook, WhatsApp, twitter dan lainnya. Untuk itu, Anggota DPRD Kabupaten Kapuas, Patna Wigati mengajak masyarakat di Kota Air, julukan dari Kabupaten Kapuas agar bijak dalam bersosial media.
“Saya kira masyarakat perlu bijak dalam menggunakan media sosial. Saring dulu sebelum sering, jika akan menyebarluaskan informasi melalui media sosial,” kata Patna Wigati, Jumat 6 Mei 2022.
Srikandi dari Partai Nasdem ini mengatakan sejak ditetapkan UU ITE, tidak sedikit masyarakat yang berurusan dengan proses hukum. Mungkin kata karena ketidaktahuannya atau mungkin karena iseng sehingga yang bersangkutan dengan mudah membuat status dan menyebarkannya tanpa memandang etika.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
” Tidak sedikit gara-gara media sosial menjadikan ketersinggungan masyarakat, sehingga saling lapor dan berujung pidana. Sebelum itu terjadi, saya mengingatkan agar bijak dalam bersosial media,” Ujarnya.
Anggota Dewan terpilih dari Dapil IV meliputi Kecamatan Kapuas Hilir, Pulau Petak, Kapuas Murung dan Dadahup ini mrngatakan bahwa banyaknya berita hoax yang berseliweran di media sosial, diharapkan masyarakat dapat memilah dan memilahnya sehingga tidak mudah terprovokasi dan tidak memecah belah persatuan. Kuncinya kata harus bijak dan telaah setiap informasi dengan baik.
“Mari kita bijak dalam bersosial media, jangan sebarkan berita hoax dan jaga persatuan dan kesatuan dengan saling menghargai. Saring dulu sebelum shering, jangan sampai, gara-gara bersosial media, kita berhadapan dengan pidana,” Tandasnya. (*/rls/hms/red)