LINTASKALIMANTAN.CO || Organisasi Masyarakat dan Lembaga Swadaya Masyarakat (Ormas dan LSM) yang sudah terdaftar di Kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (KesbangPol) Barito Utara (Barut) wajib membuat laporan kegiatannya 6 (enam) bulan sekali.
Berdasarkan data dari KesbangPol Barito Utara pada tahun 2021 lalu sebanyak 155 ormas dan LSM yang terdaftar di KesbangPol Barito Utara. Namun ada beberapa ormas dan LSM yang belum melapor keberadaanya ke Badan Kesbanpol setempat.
Hal tersebut dikatakan Kepala Bidang Ketahanan Ekonomi, Sosial, Budaya, Agama dan Organisasi Kemasyarakatan pada badan KesbangPol Barito Utara, Hartanto, di Muara Teweh Baru-baru ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ormas dan LSM yang tidak melapor pada dasarnya tidak ada sangsi, tetapi ormas yang tidak melapor keberadaan itu, kalau untuk mendapatkan fasilitas dari pemerintah daerah akan mengalami kesulitan dan bahkan tidak mendapatkan, karena untuk mendapatkan fasilitas dari pemerintah wajib lapor,” kata Hartanto.
Dikatakannya, pendataan ulang ini untuk memudahkan koordinasi dan pembinaan serta mengetahui masa periode kepengurusan dan pergantian pengurus. Melapor untuk didaftar kembali dengan melampirkan photo copy kepengurusan, AD/ART, akte notaris. “Apabila tidak mendaftar ulang kepada kami akan dipertanyakan legalitasnya,” kata dia.
Lebih lanjut Hartanto, pendataan ulang itu dilakukan agar setiap keberadaan ormas .dan LSM bisa bertanggung jawab, karena keberadaan mereka di daerah ini merupakan mitra dari pemerintah daerah dalam turut serta mengawasi pembangunan.
“Sebagai sarana komonikasi antara pemerintah dengan ormas, kalau memang ada bantuan baik dalam bentuk hibah atau dalam bentuk yang lain wajib melapor,” kata dia.
Selain itu juga, apabila ormas dan LSM sangat mendukung pemerintah daerah serta mempunyai kontribusi yang sangat positif tidak menutup kemungkinan akan mendapatkan penghargaan dari pemerintah daerah. “Ormas yang berkontribusi positif kepada pemerintah bisa mendapatkan penghargaan baik matrial maupun non matrial,” ujarnya.
Setiap ormas dan LSM jelasnya dipersilahkan melaksanakan kegiatan sesuai dengan akta pendirian awal. “Akta pendirian sesuai dengan kegiatannya, misalnya bidang keagamaan tidak boleh melakukan kegiatan di luar akta pendiriannya,” kata Mas Har panggilan akrabnya.
Bahkan ada beberapa ormas dan LSM yang baru berdiri namun tidak melaporkan keberadaanya ke pemerintah daerah setempat. (*/rls/tim/red)