PALANGKA RAYA || Pengadilan Negeri (PN) kelas IA Palangka Raya melakukan kerjasama dengan Dinas kependudukan dan pencatatan sipil (Disdukcapil) kota Palangka Raya melalui penandatanganan nota kesepakatan tentang pemberlakuan aplikasi Siap Paduka. Kegiatan tersebut dipusatkan di Aula PN Palangka Raya. Kamis, 4 November 2021.
Penandatanganan nota kesepakatan tersebut dilakukan oleh Ketua PN Palangka Raya Paskatu Hardinata didampingi Wakil Ketua Totok Sapto Indrato dengan Plt Kadisdukcapil Supriyanto, yang disaksikan langsung oleh Humas PN Palangka Raya, Hakim, Panitera pengganti dan warga Pengadilan.
Dalam kesempatan tersebut Paskatu Hardinata menyampaikan, aplikasi Siap Paduka ini merupakan aplikasi yang berkaitan dengan catatan sipil dan perkara yang diputus di pengadilan Negeri, seperti perceraian, permohonan ganti nama, dan lainnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Biasanya masyarakat atau para pihak setelah putusan datang ke pengadilan, mendaftar dan membawa ke dukcapil. Sekarang, masyarakat setelah ada putusan, tidak perlu lagi datang ke pengadilan. pengadilan akan menginput putusan tersebut di aplikasi siap Paduka,” ucapnya.
Paskatu menerangkan, seperti permohonan ganti nama, pihaknya akan menginput nama, identitas, penetapan hakim yang akan dimasukkan ke aplikasi tersebut, setelah semua lengkap akan dinotifikasi dan diverifikasi oleh Disdukcapil.
Jadi, lanjutnya, masyarakat tidak lagi seperti biasa yang harus datang ke pengadilan setelah putusan dan hanya cukup datang sekali saja ke dukcapil.
Sementara itu Plt Kepala Disdukcapil Kota Palangka Raya, Supriyanto mengatakan sangat mengapresiasi kegiatan ini, dengan adanya kerjasama ini memudahkan masyarakat menghemat waktu dan tenaga.
“Masyarakat hanya tinggal mengambil hasilnya saja di dukcapil sehingga cepat, hemat, akurat dan membahagiakan. Dengan adanya aplikasi ini, artinya salah satu penekanan zona integritas atau juga menghindari pungli,” pungkasnya. (*/rls/dyt/red)