HALANGI PENYIDIKAN! 7 Saksi Jadi Tersangka Dalam Kasus Dugaan Korupsi di LPEI Tahun 2013-2019

- Reporter

Kamis, 4 November 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTASKALIMANTAN.CO || Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Selasa kemarin telah menetapkan 7 (tujuh) orang Saksi menjadi Tersangka terkait dengan Tindak Pidana Menghalang-Halangi Penyidikan atau Tidak Memberikan Keterangan Atau  Memberikan Keterangan Yang Tidak Benar Dalam Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) tahun 2013-2019, yaitu:

1. IS selaku Mantan Direktur Pelaksana UKM dan Asuransi Penjaminan LPEI Tahun 2016- 2018, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak  Pidana Khusus Nomor: Print-33/F.2/Fd.2/10/2021 tanggal 05 Oktober 2021 dan Surat  Penetapan Tersangka Nomor: TAP-38/F.2/Fd.2/11/2021 tanggal 02 November 2021.

2. NH selaku Mantan Kepala Departemen Analisa Risiko Bisnis (ARD) II LPEI Tahun 2017- 2018, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak  Pidana Khusus Nomor: Print-41/F.2/Fd.2/11/2021 tanggal 02 November 2021 dan Surat  Penetapan Tersangka Nomor: TAP-39/F.2/Fd.2/11/2021 tanggal 02 November 2021.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

3. EM selaku Mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Makassar (LPEI) Tahun 2019-2020,  berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak  Pidana Khusus Nomor: Print-42/F.2/Fd.2/11/2021 tanggal 02 November 2021 dan Surat  Penetapan Tersangka Nomor: TAP-40F.2/Fd.2/11/2021 tanggal 02 November 2021.

4. CRGS selaku Mantan Relationship Manager Divisi Unit Bisnis Tahun 2015-2020 pada LPEI  Kanwil Surakarta, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung  Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-43/F.2/Fd.2/11/2021 tanggal 02 November 2021  dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-41/F.2/Fd.2/11/2021 tanggal 02 November 2021.

5. AA selaku Deputi Bisnis pada LPEI Kanwil Surakarta tahun 2016-2018, berdasarkan Surat  Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-44/F.2/Fd.2/11/2021 tanggal 02 November 2021 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-42/F.2/Fd.2/11/2021 tanggal 02 November 2021.

6. ML selaku Mantan Kepala Departemen Bisnis UKMK LPEI, berdasarkan Surat Perintah  Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print 45/F.2/Fd.2/11/2021 tanggal 02 November 2021 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-43/F.2/Fd.2/11/2021 tanggal 02 November 2021.

7. RAR selaku Pegawai Manager Resiko PT. BUS Indonesia, berdasarkan Surat Perintah  Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print 46/F.2/Fd.2/11/2021 tanggal 02 November 2021 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-44/F.2/Fd.2/11/2021 tanggal 02 November 2021.

Untuk mempercepat proses penyidikan, selanjutnya terhadap 7 (tujuh) Tersangka dilakukan  penahanan yaitu: 1. IS dilakukan penahanan sesuai Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-31F.2/Fd.2/11/2021 tanggal 02 November 2021 selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak 02 November 2021 s/d 21 November 2021 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Cipinang.

2. NH dilakukan penahanan sesuai Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-32F.2/Fd.2/11/2021 tanggal 02 November 2021 selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak 02 November 2021 s/d 21 November 2021 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Cipinang.

3. EM dilakukan penahanan sesuai Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan Jaksa  Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-33/F.2/Fd.2/11/2021 tanggal 02 November  2021 selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak 02 November 2021 s/d 21 November 2021 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Cipinang.

4. CRGS dilakukan penahanan sesuai Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-34//F.2/Fd.2/11/2021 tanggal 02  November 2021 selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak 02 November 2021 s/d 21  November 2021 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Cipinang.

5. AA dilakukan penahanan sesuai Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan Jaksa  Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-35/F.2/Fd.2/11/2021 tanggal 02 November 2021 selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak 02 November 2021 s/d 21 November 2021 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Cipinang.

6. ML dilakukan penahanan sesuai Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan Jaksa  Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-36/F.2/Fd.2/11/2021 tanggal 02 November 2021 selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak 02 November 2021 s/d 21 November 2021 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Cipinang.

7. RAR dilakukan penahanan sesuai Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan Jaksa  Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-37/F.2/Fd.2/11/2021 tanggal 02 November 2021 selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak 02 November 2021 s/d 21 November 2021 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Cipinang.

Adapun kasus posisi singkat dapat dijelaskan sebagai berikut, bahwa pada saat saksi dilakukan pemeriksaan sesuai dengan Surat Panggilan Saksi yang  dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan, saksi pada pokoknya meminta agar mencantumkan  siapa tersangka, pasal yang disangkakan dalam Berita Acara Pemeriksaan Saksi, serta telah ada  Penghitungan Kerugian Keuangan Negara yang sudah pasti sehingga penyidik tidak mendapat  keterangan apapun terkait pokok perkara.

Adapun peran para tersangka yaitu: Tersangka IS, Tersangka NH, Tersangka RAR, Tersangka EM, Tersangka CRGS, Tersangka AA, dan Tersangka ML, telah beberapa kali menolak memberikan keterangan sebagai saksi  dengan alasan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan peraturan perundang undangan sehingga menyulitkan penanganan dan penyelesaian Penyidikan Perkara Dugaan  Tindak Pidana Korupsi Dalam Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) yang masih ditangani oleh Tim Penyidik Satgassus P3TPK pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, sedangkan keterangan saksi tersebut dibutuhkan untuk membuat terang tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangka pada Penyidikan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI);

Perbuatan Tersangka sebagaimana diatur dan diancam pidana: Kesatu : Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan  Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor  20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Atau Kedua : Pasal 22 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sebelum dilakukan penahanan, Tersangka IS, Tersangka NH, Tersangka EM, Tersangka CRGS, Tersangka AA, Tersangka ML, dan Tersangka RAR telah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan swab antigen dengan hasil dinyatakan sehat dan negatif Covid-19. (*/rls/hms/red)

Berita Lainnya

Bupati Kotabaru Minta SKPD Gunakan Tanaman Hidup Pengganti Ucapan Karangan Bunga
Unit Kamsel Satlantas Polresta Palangka Raya Lakukan Dikmas Lantas untuk Warga
Polsek Sabangau Rangkul Pemilik Keramba Ikan di Bereng Bengkel Demi Dukung Program Ketahanan Pangan
Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Ir dan Amankan 9,85 Gram Sabu
Di Kalampangan, Kapolsek Sabangau Sukseskan Panen Raya Jagung Serentak Tahap I
Kapolsek Rakumpit Sukseskan Panen Raya Jagung Serentak Tahap I di Petuk Bukit
Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Ar Pengedar Narkotika di Wilayah Menteng
Rizky – Hamid Ucapkan Terima Kasih Atas Doa dan Dukungan Masyarakat Lamandau
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Lainnya

Jumat, 28 Februari 2025 - 06:59 WIB

Bupati Kotabaru Minta SKPD Gunakan Tanaman Hidup Pengganti Ucapan Karangan Bunga

Kamis, 27 Februari 2025 - 15:31 WIB

Unit Kamsel Satlantas Polresta Palangka Raya Lakukan Dikmas Lantas untuk Warga

Kamis, 27 Februari 2025 - 15:25 WIB

Polsek Sabangau Rangkul Pemilik Keramba Ikan di Bereng Bengkel Demi Dukung Program Ketahanan Pangan

Rabu, 26 Februari 2025 - 15:17 WIB

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Ir dan Amankan 9,85 Gram Sabu

Rabu, 26 Februari 2025 - 15:03 WIB

Di Kalampangan, Kapolsek Sabangau Sukseskan Panen Raya Jagung Serentak Tahap I

Rabu, 26 Februari 2025 - 14:59 WIB

Kapolsek Rakumpit Sukseskan Panen Raya Jagung Serentak Tahap I di Petuk Bukit

Rabu, 26 Februari 2025 - 14:53 WIB

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Ar Pengedar Narkotika di Wilayah Menteng

Rabu, 26 Februari 2025 - 11:36 WIB

Rizky – Hamid Ucapkan Terima Kasih Atas Doa dan Dukungan Masyarakat Lamandau

Berita Terbaru

Foto Rumah Penjaga Gedung Sarang Walet Terbakar, di Samping GG Rarait 1, Jl. A. Yani Km 2, Pangkalan Bun, Kobar, Rabu (26/2/2025)

LINTAS PERISTIWA

Rumah Penjaga Gedung Sarang Walet Terbakar di Pangkalan Bun

Kamis, 27 Feb 2025 - 04:52 WIB

You cannot copy content of this page