KORUPSI SDN-1 SAMPIRANG! Saksi Akui Terpaksa Menandatangani Absensi Karena Diancam Terdakwa

- Reporter

Selasa, 12 Oktober 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTASKALIMANTAN.CO ||PALANGKA RAYA — Terdakwa Bijuri, mantan guru SDN-1 Sampirang I Kecamatan Teweh Timur Kabupaten Barito Utara, jalani sidang dugaan tindak pidana korupsi dengan agenda mendengarkan keterangan saksi pada Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Senin 11 Oktober 2021.

Bijuri didakwa Jaksa Penuntut Umum selama 4 tahun tidak melakukan kewajibannya sebagai guru yaitu, mengajar. Walaupun ia tidak mengajar, Bijuri tetap mengambil gaji dan tunjangan dari bulan Juli tahun 2016 – November 2020.

Menurut JPU dalam surat dakwaannya, bahwa rangkaian perbuatan terdakwa telah merugikan Keuangan Negara sebesar Rp295.258.770 berdasarkan LHP Inspektorat Kabupaten Barito Utara, tanggal 25 Juni 2021.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saksi mahkota yang dihadirkan JPU, Walto, mantan kepala sekolah SDN 1 Sempirang, mengakaui syarat untuk dapat menerima tunjangan derah dan tunjangan daerah terpencil adalah absensi secara manual yang ditandatangani guru.

“Ya, saya yang tanda tangan absen Bijuri pada tahun 2016, karena saya diancam akan dibunuh apabila saya tidak menuruti perintah terdakwa,” Jawab Walto atas pertanyan Jaksa Ramdhani di hadapan Majelis Hakim, Erhamudin.

Sementara, menurut jaksa sidang kali ini telah terbukti dakwaan kepada terdakwa, karena terdakwa tidak hadir mengajar sejak tahun 2016 sampai 2020, namun terdakwa tetap ambil gaji, itu dikuatkan keterangan dari para saksi.

“Saksi Lidia tenaga honorer di sekolah itu menyebut dia hanya dua puluh kali selama empat tahun ketemu sama terdakwa, Bijuri. Padahal di sekolah tersebut hanya ada tiga orang guru saja,” ungkap Ramdhani.

Terpisah, penasihat hukum terdakwa, Robi mengatakan bahwa terdakwa tidak pernah mengancam kepala sekolah untuk menandatangani absen atau daftar hadir sebagai syarat cairnya tunjangan daerah dan lainnya.

“Terdakwa tak pernah mengancam kepala sekolah. Tapi parafnya dipalsu oleh Walto. Alasan terdakwa tidak hadir karena kondisi sekolah yang jauh dan luput perhatian dari pemerintah dan terdakwa pernah usul pindah tapi tidak disetujui,” kata Robi seusai sidang. (*/dyt/tim/red).

Berita Lainnya

Bupati Kotabaru Minta SKPD Gunakan Tanaman Hidup Pengganti Ucapan Karangan Bunga
Unit Kamsel Satlantas Polresta Palangka Raya Lakukan Dikmas Lantas untuk Warga
Polsek Sabangau Rangkul Pemilik Keramba Ikan di Bereng Bengkel Demi Dukung Program Ketahanan Pangan
Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Ir dan Amankan 9,85 Gram Sabu
Di Kalampangan, Kapolsek Sabangau Sukseskan Panen Raya Jagung Serentak Tahap I
Kapolsek Rakumpit Sukseskan Panen Raya Jagung Serentak Tahap I di Petuk Bukit
Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Ar Pengedar Narkotika di Wilayah Menteng
Rizky – Hamid Ucapkan Terima Kasih Atas Doa dan Dukungan Masyarakat Lamandau
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Lainnya

Jumat, 28 Februari 2025 - 06:59 WIB

Bupati Kotabaru Minta SKPD Gunakan Tanaman Hidup Pengganti Ucapan Karangan Bunga

Kamis, 27 Februari 2025 - 15:31 WIB

Unit Kamsel Satlantas Polresta Palangka Raya Lakukan Dikmas Lantas untuk Warga

Kamis, 27 Februari 2025 - 15:25 WIB

Polsek Sabangau Rangkul Pemilik Keramba Ikan di Bereng Bengkel Demi Dukung Program Ketahanan Pangan

Rabu, 26 Februari 2025 - 15:17 WIB

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Ir dan Amankan 9,85 Gram Sabu

Rabu, 26 Februari 2025 - 15:03 WIB

Di Kalampangan, Kapolsek Sabangau Sukseskan Panen Raya Jagung Serentak Tahap I

Rabu, 26 Februari 2025 - 14:59 WIB

Kapolsek Rakumpit Sukseskan Panen Raya Jagung Serentak Tahap I di Petuk Bukit

Rabu, 26 Februari 2025 - 14:53 WIB

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Ar Pengedar Narkotika di Wilayah Menteng

Rabu, 26 Februari 2025 - 11:36 WIB

Rizky – Hamid Ucapkan Terima Kasih Atas Doa dan Dukungan Masyarakat Lamandau

Berita Terbaru

Foto Rumah Penjaga Gedung Sarang Walet Terbakar, di Samping GG Rarait 1, Jl. A. Yani Km 2, Pangkalan Bun, Kobar, Rabu (26/2/2025)

LINTAS PERISTIWA

Rumah Penjaga Gedung Sarang Walet Terbakar di Pangkalan Bun

Kamis, 27 Feb 2025 - 04:52 WIB

You cannot copy content of this page