Gubernur Kalteng Lantik Dewan Hakim MTQH XXXIII, Tegaskan Integritas dan Profesionalisme

- Jurnalis

Senin, 17 November 2025 - 00:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Muara Teweh – Gubernur Kalimantan Tengah, Agustiar Sabran, resmi melantik Dewan Hakim, Dewan Pengawas, Dewan Pertimbangan, dan Panitera Musabaqah Tilawatil Qur’an dan Hadis (MTQH) XXXIII Tingkat Provinsi Kalimantan Tengah. Pelantikan berlangsung di GPU Balai Antang Muara Teweh, Minggu (16/11/2025).

Dalam sambutannya, Gubernur menegaskan bahwa Dewan Hakim dan Panitera memegang peran strategis dalam menjaga marwah penyelenggaraan MTQH. Ia menekankan bahwa seluruh proses penilaian harus berlangsung objektif, profesional, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Dewan Hakim dan Panitera merupakan tumpuan harapan dalam menegakkan kejujuran serta menjamin integritas hasil musabaqah. Karena itu, objektivitas dan profesionalisme harus menjadi landasan utama,” tegas Gubernur.

Baca Juga :  Kapolda Kalteng Apresiasi Kinerja Personel dan Resmikan Sejumlah Fasilitas Saat Kunker di Polres Katingan

Ia juga mengingatkan agar unsur perhakiman tidak terpengaruh relasi pribadi maupun kedekatan dengan peserta. Setiap nilai yang diberikan, katanya, harus murni berdasarkan kemampuan dan kualitas penampilan peserta pada masing-masing cabang lomba.

Lebih jauh, Agustiar Sabran menilai bahwa profesionalisme bukan hanya soal kemampuan teknis, tetapi juga komitmen untuk bekerja berdasarkan aturan, kompetensi, serta tanggung jawab. Penerapan prinsip tersebut diyakini dapat menghasilkan penyelenggaraan MTQH yang kredibel dan melahirkan peserta terbaik yang mampu membawa nama baik Kalteng pada tingkat nasional.

Para juara pada MTQH XXXIII ini nantinya akan dipersiapkan untuk mewakili Kalimantan Tengah pada Musabaqah Tilawatil Qur’an Tingkat Nasional Tahun 2026 di Kota Semarang, Jawa Tengah.

Baca Juga :  Suriansyah Halim: Uang Negara Berasal dari Rakyat, Pengelolaannya Harus Terbuka

Gubernur juga menekankan pentingnya integritas di era keterbukaan informasi. Menurutnya, perkembangan teknologi membuat masyarakat dapat memantau secara langsung jalannya musabaqah. Setiap kekeliruan dalam proses penilaian, ujarnya, dapat memicu reaksi publik dan berpotensi menggerus kepercayaan terhadap penyelenggaraan MTQH.

Acara pelantikan turut dihadiri Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan, Bupati Barito Utara Salahuddin, unsur Forkopimda Provinsi Kalteng, para Bupati/Wali Kota se-Kalteng, Kepala Kanwil Kemenag Kalteng, para Kepala Kankemenag Kabupaten/Kota, serta jajaran LPTQ Provinsi dan kabupaten/kota. (*/rls/tim/red)

 

Berita Terkait

Relawan HKT Rela Berjibaku Padamkan Karhutla di Palangka Raya hingga Malam Hari
Demo Karhutla di Kantor Gubernur Kalteng Ricuh, Massa Kecewa Gubernur Tak Hadir
Nakhoda Baru Perempuan Bangsa PKB Pulang Pisau: Fitriliani Handayani Usung Misi Jadi ‘Rumah Nyaman’ Kaum Perempuan
Perkuat Barisan Strategis, Fitriliani Handayani Resmi Pimpin Perempuan Bangsa DPC PKB Pulang Pisau
Masjid Jami Baitul Abror Gelar Program Bahan Pokok Murah Dari Jama’ah Untuk Jama’ah
Maksimalkan Pengerjaan Drainase Sasaran TMMD, Alat Berat Dikerahkan
Bupati Kotabaru Perkuat Transformasi Digital Lewat Kerjasama Dengan Telkomsel
Sugie: Karhutla Tanggung Jawab Bersama, HKT Ajak Semua Pihak Bergerak 

Berita Terkait

Minggu, 25 Oktober 2026 - 06:25 WIB

Relawan HKT Rela Berjibaku Padamkan Karhutla di Palangka Raya hingga Malam Hari

Jumat, 23 Oktober 2026 - 20:39 WIB

Demo Karhutla di Kantor Gubernur Kalteng Ricuh, Massa Kecewa Gubernur Tak Hadir

Senin, 19 Oktober 2026 - 17:34 WIB

Nakhoda Baru Perempuan Bangsa PKB Pulang Pisau: Fitriliani Handayani Usung Misi Jadi ‘Rumah Nyaman’ Kaum Perempuan

Senin, 19 Oktober 2026 - 16:03 WIB

Perkuat Barisan Strategis, Fitriliani Handayani Resmi Pimpin Perempuan Bangsa DPC PKB Pulang Pisau

Minggu, 18 Oktober 2026 - 11:57 WIB

Masjid Jami Baitul Abror Gelar Program Bahan Pokok Murah Dari Jama’ah Untuk Jama’ah

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page