LINTASKALIMANTAN.CO || SAMARINDA — Jatanras Polda Kaltim meringkus lima orang preman yang melakukan pemerasan dan pengancaman terhadap salah satu perusahaan di wilayah Desa Muaratoyu, Kelurahan Long Kali, Kabupaten Paser pada Kamis lalu (26/8). Kelima pelaku tersebut membawa senjata tajam dan membawa 12 unit mobil tangki berisi Crude Palm Oil (CPO).
Kelima preman tersebut berinisial SAP, SARI, FH, RN dan BN. Bermula saat kelima preman tersebut mendatangi kantor PT Muaratoyu Subur Lestari (PT MSL). Kemudian kelima tersangka tersebut membawa 12 unit mobil tangki lalu kemudian diisi CPO.
Setelah terisi penuh, kelima pelaku mendatangi pimpinan perusahaan untuk meminta agar 12 truk tangki dengan berat total 90 metrik ton tersebut tidak dijual kepada siapapun. Pihak perusahaan pun tak kuasa menuruti permintaan pelaku lantaran dibawah ancaman senjata tajam yang dibawa para pelaku.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Mereka minta CPO didalam tangki tersebut dijual kepada mereka. Kalau tidak, maka pelaku tidak menjamin keselamatan mereka. Karena tertekan akhirnya pihak perusahaan mau menandatangani,” kata Dir Reskrimum Polda Kaltim, Kombes Pol Subandi didampingi Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yusuf Sutejo saat press rilis di Mapolda Kaltim pada Rabu (01/09)
Pelaku mengaku akan membayar CPO tersebut dengan harga Rp 2 ribu per kilogramnya. Padahal harga jual normalnya ialah Rp 8.500 per kilogramnya. Perusahaan pun alami kerugian Rp 774 juta.
“Pelaku mengancam agar setuju dijual seharga Rp 2 ribu. Karena dibawah ancaman senjata tajam korban pun setuju dan membuatkan surat Delivery Order (DO), surat jalan dan surat timbang dengan harga Rp 2 ribu per kilogramnya. Namun saat itu juga belum ada pembayaran yang dilakukan,” Tambah Kasubdit Jatanras Polda Kaltim, Kompol Aris Cai.
Setelah surat-surat lengkap, para pelaku membawa truk bermuatan CPO tersebut menuju Samarinda untuk dijual. Namun belum sampai 24 jam, Tim Jatanras Polda Kaltim yang mendapatkan laporan tersebut langsung mengamankan para pelaku.
“Mereka diamankan di Deposphil Kecamatan Palaran Kota Samarinda. Selanjutnya dibawa ke Polda Kaltim untuk di proses lebih lanjut,” ujarnya.
Dalam interogasi petugas, pelaku mengaku bahwa CPO tersebut rencananya akan dijual kepada seseorang dengan harga jual Rp 7,500 per kilogramnya.
“Waktu itu sudah dapat pembeli, tapi saat memindahkan dari truk tangki ke kontainer kita tangkap, belum sempat terjadi pembayaran,” bebernya.
Dari kelima tersangka tersebut, satu diantaranya berinisial FH merupakan otak pelaku. Dimana FH berperan mengajak para pelaku untuk melakukan pengancaman dan membawa sajam jenis mandau.
“Lalu SF dan BR berperan melakukan pengancaman dengan korban bernama Dadang Rinaldi selaku manajer PT MSL menggunakan sajam. Kalau RN dan SAP berperan membawa sajam,” tuturnya.
Saat press rilis di Mapolda Kaltim, hanya tiga tersangka yang dihadirkan. Subandi mengatakan dua lainnya sedang menjalani isolasi mandiri lantaran terpapar covid. (Hms)