APES… Maling Besi Bekas Tertangkap Tangan Nyaris Jadi Bulan-Bulanan Warga

- Reporter

Senin, 30 Agustus 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTASKALIMANTAN.CO || PONTIANAK — Seorang pria berinial S-R alias warga jalan Tritura Gang Askot Dalam Kec. Pontianak Timur Kota Pontianak, nyaris menjadi bulan-bulanan warga jalan Sungai Selamat Pontianak, setelah tertangkap tangan oleh korbannya, saat melakukan aksi pencurian.

SR tertangkap tangan oleh korbannya saat melakukan aksi pencurian besi bekas roller milik Aryanto yang disimpan di halaman rumahnya di kawasan jalan Sungai Selamat Pontianak Utara Kota Pontianak, pada hari Minggu tanggal 29 Agustus 2021.

“Saat pelaku menjalankan aksinya mengambil besi bekas berupa roller dengan menggunakan sepeda motor matik miliknya, terlihat oleh korban yang langsung mengejar sambal meneriakinya, dan mengundang perhatian warga,” jelas AKP Rully Robinson Polii, Kasat Rekserim Polresta Pontianak, Senin, (30/08).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mendengar teriakan korban lanjut Rully, warga pun ikut melakukan pengejaran dan akhirnya berhasil menghentikan laju sepeda motornya dan mengamankan pelaku beserta barang bukti.

“Beruntung saat kejadian ada rombongan Kabagops Polresta Pontianak Kota besert Tim, yang sedang melakukan sosialisasi karhutla yang tidak jauh dari lokasi penangkapam pelaku, sehingga bisa menyelamatkan pelaku dari aksi massa,” jelasnya.

Setelah dilakukan introgasi singkat dan pelaku menghakui perbuatannya, pelaku berseta barang bukti sepeda motor sarana aksi kejahatan dan besi bekas bernentuk roller diamankan ke mapolsek Pontianak Utara.

“Dari keterangan korban, sejak bulan Agustus ini ini sudah tiga kali mengalami kehilangan besi bekas yang sama di halaman rumahnya dan mengalami kerugian sebesar Rp. 4.000.000,- ,” terangnya.

Untuk proses penyidikan pelalu beserta barang bukti kini diamankan di Mapolsek Pontianak Utara, dan akan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun kurungan. (Arf/Hms)

Berita Lainnya

LSR LPMT Kalteng Minta Semua Pihak Hormati Keputusan DAD Terkait Pemanggilan Saif Hola
DPRD Pulpis Gelar Paripurna Ke-9, Agenda Pidato Bupati Ranwal RPJMD
Peringati Hari Kartini, Ini Pesan “Kartini” Parlemen Pulpis
Bupati Kapuas Tinjau Lokasi Kebakaran di Pasar Sari Mulia, Pastikan Penanganan Cepat dan Tepat
Viral Video Parodi Diduga Menghina Gubernur Kalteng, Saif Hola (Saifudin) Sampaikan Permintaan Maaf Terbuka
Konten Parodi Gubernur Kalteng Viral, LSR LPMT dan HKT Temui Kreator untuk Klarifikasi
Partai PAN Gelar Halal Bi Halal Serentak Se-Indonesia, Di Kotabaru Warga Sangat Antusias
Terkait Konten Parodi Ucapan Gubernur Kalteng, Suriansyah Halim: “Belum Masuk Unsur Pidana, Tapi Melanggar Etika”
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Lainnya

Senin, 21 April 2025 - 18:52 WIB

LSR LPMT Kalteng Minta Semua Pihak Hormati Keputusan DAD Terkait Pemanggilan Saif Hola

Senin, 21 April 2025 - 17:53 WIB

DPRD Pulpis Gelar Paripurna Ke-9, Agenda Pidato Bupati Ranwal RPJMD

Senin, 21 April 2025 - 15:36 WIB

Peringati Hari Kartini, Ini Pesan “Kartini” Parlemen Pulpis

Senin, 21 April 2025 - 14:15 WIB

Bupati Kapuas Tinjau Lokasi Kebakaran di Pasar Sari Mulia, Pastikan Penanganan Cepat dan Tepat

Senin, 21 April 2025 - 00:41 WIB

Viral Video Parodi Diduga Menghina Gubernur Kalteng, Saif Hola (Saifudin) Sampaikan Permintaan Maaf Terbuka

Senin, 21 April 2025 - 00:18 WIB

Konten Parodi Gubernur Kalteng Viral, LSR LPMT dan HKT Temui Kreator untuk Klarifikasi

Minggu, 20 April 2025 - 17:30 WIB

Partai PAN Gelar Halal Bi Halal Serentak Se-Indonesia, Di Kotabaru Warga Sangat Antusias

Minggu, 20 April 2025 - 10:47 WIB

Terkait Konten Parodi Ucapan Gubernur Kalteng, Suriansyah Halim: “Belum Masuk Unsur Pidana, Tapi Melanggar Etika”

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page