PALANGKA RAYA || Dua puluh orang saksi dihadirkan Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan dugaan tindak pidana korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palangka Raya, Kamis 9 Desember 2021.
Reymoon Fajar Narang Manager BUMDES duduk sebagai terdakwa. Dirinya dituding Jaksa telah melakukan dugaan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp Rp583.553.383 sejak tahun 2018 hingga 2020.
“Di persidangan tadi kita menghadirkan 20 orang saksi, dua orang dari pendamping desa dan 18 orang adalah mantan Kades dan Kades,” kata JPU Tarung seusai sidang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ujar Tarung, dari fakta sidang seluruh saksi memberikan keterangan penyertaan modal BUMDes Bersama 24 desa dengan jumlah total Rp 900 juta lebih.
“Tidak ada fakta fakta baru yang terungkap di persidangan, semua sesuai dengan surat dakwaan dan saksi seluruhnya mendukung pembuktian jaksa,” ujarnya.
Jaksa menilai perkara dugaan korupsi penyertaan modal BUMDes Bersama 24 Desa tidak sulit untuk dibuktikan, karena BUMDes punya dua usaha yakni, Kafe dan Depo.
“Mudah ini perkaranya, bagaimana tidak mudah. Uang penyertaan modal Rp900 juta sisa saldo Rp200 juta lebih. Kemana sisa Rp 700 juta uangnya,” jelas Tarung.
Dijelaskan, sisa Rp700 juta itu ada yang dipinjamkan oleh Manager dan Bendahara sebesar Rp200 juta lebih Lalu kata Tarung, sisanya yang Rp.400 juta lebih itu kemana.
“Padahal usaha simpan pinjam itu tidak ada, yang ada usaha Depo Bangunan dan Kafe. Disitu adalah perbuatan malawan hukumnya atau penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh terdakwa. Sudah cukup bukti,” ujarnya.
Sementara, Kuasa Hukum Reymoon, Rendha Ardiansyah mengatakan dari fakta persidangan telah ada bukti bukti dari keterangan saksi dana tersebut ada yang dipinjamkan.
“Pinjaman tersebut melalui kepala Depo Bangunan yakni Tasrani, tanpa sepengetahuan Manager Reymoon. Artinya ada juga penyalahgunaan wewenang di situ,” kata Rendha.
Lanjutnya, terkait peminjaman Kades melalui bendahara dan kepala depo tanpa persetujuan dari Reymoon. Itulah yang menguatkan kita nanti yang dituangkan dalam pledoi.
Rendha menambahkan, yang mana penghitungan ini akan menjadi perbandingan antara penghitungan yang diajukan BPKP maupun dari LHP nya inspektorat.
“Karena sebelum adanya kasus ini Riksus dari inpsektorat menyatakan bukan kerugian negara, tetapi kerugian dua usaha BUMDes sebesar Rp 40juta dan itu merupakan suatu evaluasi dari inspektorat,” pungkasnya.(*/rls/dyt/red)