LINTAS KALIMANTAN | Seorang oknum anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) berinisial Kameloh Kusmiati (KML) kembali menjadi sorotan setelah diduga mengancam seorang jurnalis lokal usai pemberitaan terkait dugaan keterlibatannya dalam kasus perampasan lahan milik warga. Selasa 15-4-2025.
Ancaman tersebut terekam dalam komunikasi WhatsApp, di mana KML diduga melontarkan kalimat bernada kekerasan dalam bahasa Dayak Ngaju: “Door kuluk muh” (saya tembak kepalamu). Ancaman itu ditujukan kepada Ir, pemimpin redaksi media Pena Silet.
Tak hanya ancaman verbal, KML juga disebut mencatut nama sejumlah pejabat, termasuk Kapolres Katingan dan beberapa pengusaha di Kalimantan Tengah, untuk memojokkan sang jurnalis. Aksi ini diduga sebagai upaya menekan dan mengintimidasi media agar menghentikan peliputan kritis terhadap aktivitas KML.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa KML kerap mengklaim diri sebagai Ketua Komite Advokat Nasional Nusantara Indonesia (KANNI) dan menggunakan identitas tersebut untuk melakukan intervensi dalam sengketa lahan, termasuk melakukan penguasaan lahan secara sepihak di beberapa wilayah.
“Kalau memang keberatan dengan pemberitaan, seharusnya tempuh jalur hukum, bukan mengancam. Tindakan seperti ini mencederai kebebasan pers,” ujar Ir kepada redaksi.
Nama KML bukan kali ini saja dikaitkan dengan persoalan hukum. Ia dilaporkan ke Polresta Palangka Raya pada 2020 dalam kasus serupa, namun hingga kini belum ada kejelasan terkait tindak lanjut laporan tersebut. Bahkan, KML juga disebut pernah terlibat kasus tabrak lari yang menyebabkan dua warga mengalami luka-luka.
Menanggapi insiden ini, sejumlah organisasi pers dan pemerhati hukum di Kalimantan Tengah menyuarakan keprihatinan. Mereka meminta aparat penegak hukum bertindak profesional dan tidak memberi ruang pada praktik intimidasi terhadap jurnalis.
“Kasus ini harus menjadi perhatian serius. Negara tidak boleh kalah dengan oknum yang menyalahgunakan label LSM atau advokat untuk kepentingan pribadi,” kata seorang perwakilan organisasi wartawan di Palangka Raya.
Hingga laporan ini diturunkan, KML belum memberikan tanggapan atas dugaan yang diarahkan kepadanya.(*/rls/sgn/red).
Sumber : PenaSilet