LINTAS KALIMANTAN | Kepolisian Sektor (Polsek) Rakumpit, jajaran Polresta Palangka Raya, berhasil memediasi penyelesaian konflik antara dua warga Kelurahan Petuk Barunai, Kecamatan Rakumpit, yang sempat memanas akibat kesalahpahaman hingga berujung luka.
Insiden yang terjadi pada Rabu malam (25/3/2025) itu bermula dari keributan di warung milik salah satu warga, Sandra, yang diduga dipicu oleh konsumsi minuman keras. Keributan berujung pada tindakan penebasan terhadap Supian alias Anang, yang mengakibatkan luka fisik.
Menanggapi insiden tersebut, Polsek Rakumpit bergerak cepat dengan menggelar mediasi di Mapolsek Jl. Tumbang Talaken Km. 76. Mediasi dipimpin Kanit Reskrim Aiptu P. Simanullang bersama Bhabinkamtibmas Aipda Rudiyanto, dan turut dihadiri tokoh masyarakat Husein Maru, Ketua RT 02 Edy Arista, serta perwakilan keluarga dari kedua belah pihak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Melalui pendekatan restorative justice dan mengedepankan nilai-nilai kearifan lokal, mediasi membuahkan hasil positif. Kedua pihak sepakat berdamai secara kekeluargaan tanpa tekanan dari pihak mana pun. Kesepakatan itu dituangkan dalam surat pernyataan damai yang mencakup permintaan maaf, komitmen tidak saling menuntut secara hukum, dan janji untuk tidak mengulangi perbuatan serupa.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Rakumpit Iptu Joko Susilo mengapresiasi penyelesaian yang dilakukan secara humanis ini.
“Upaya mediasi ini merupakan bagian dari pendekatan preventif guna mencegah potensi konflik sosial di kemudian hari. Semoga bisa menjadi contoh penanganan konflik berbasis kekeluargaan dan kearifan lokal,” ujarnya, Sabtu (12/4/2025).
Selain mediasi, pihak kepolisian juga memberikan imbauan kepada masyarakat untuk menjauhi konsumsi miras berlebihan dan terus menjaga kerukunan di lingkungan masing-masing. (*/rls/hms/red)
–