Pemohon Eksekusi melalui Aanmaning Pengadilan, Minta Termohon Patuh pada Putusan Hukum yang Inkracht

- Reporter

Kamis, 10 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN | Kuasa Pemohon Eksekusi melalui Pengadilan Negeri Palangka Raya, Suriansyah Halim, S.H., S.E., M.H., resmi memasuki agenda aanmaning (teguran) dari Ketua Pengadilan Negeri Palangka Raya kepada pihak Termohon Eksekusi. Teguran ini merupakan langkah hukum lanjutan setelah keluarnya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), baik dari tingkat Pengadilan Negeri No. 57/Pdt.G/2022/PN.Plk, Jo. Putusan Pengadilan Tinggi No. 103/PDT/2022/PN.PLK, Jo. Putusan Mahkamah Agung No. 253 K/Pdt/2024.

Dalam keterangannya, Suriansyah Halim menyampaikan harapannya agar pihak Termohon dapat menaati dan melaksanakan putusan tersebut secara sukarela, tanpa perlu ditempuh langkah hukum yang lebih tegas. Kamis 10-4-2025.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami menghormati proses hukum yang telah berjalan dan berharap pihak Termohon menunjukkan iktikad baik dengan melaksanakan putusan ini secara sukarela,” ujarnya.

Aanmaning merupakan upaya persuasif yang diberikan oleh pengadilan sebelum dilakukan eksekusi paksa terhadap objek sengketa yang berada dijalan Yos Sudarso. Jika dalam waktu yang 8 hari Termohon tidak memenuhi isi putusan, maka proses eksekusi sesuai prosedur hukum akan segera dijalankan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Termohon terkait aanmaning tersebut.(*/rls/sgn/red)

Berita Lainnya

Bongkar Skandal KONI, Kajari Barsel Lakukan Penggeledahan!
Pengedar Sabu Di Jalan Dulin Kandang 1 ,Ditangkap Satresnarkoba Polresta Palangka Raya, 15,26 Gram Barang Bukti Disita
Polda Kalteng Ungkap 7 Kasus Narkoba, 274,6 Gram Sabu Dimusnahkan
Hakim Tolak Permohonan Praperadilan Tersangka Kadus Dugaan Penipuan di Seruyan
Polres Kobar Amankan Seorang IRT Diduga Jualan Sabu
Diduga Terjadi Pencurian Ponsel di Jl. Jawa Palangkaraya , Pedagang Ikan Laut Jadi Korban
Oknum Mengaku Aktivis dan Wartawan Diduga Catut Nama Kapolres Katingan dan Pengusaha Kalteng
Jurnalis Dapat Ancaman Usai Beritakan Dugaan Kasus Mafia Tanah Oleh Oknum LSM Kembali Disorot
Berita ini 87 kali dibaca

Berita Lainnya

Rabu, 23 April 2025 - 10:13 WIB

Bongkar Skandal KONI, Kajari Barsel Lakukan Penggeledahan!

Selasa, 22 April 2025 - 11:58 WIB

Pengedar Sabu Di Jalan Dulin Kandang 1 ,Ditangkap Satresnarkoba Polresta Palangka Raya, 15,26 Gram Barang Bukti Disita

Sabtu, 19 April 2025 - 15:30 WIB

Polda Kalteng Ungkap 7 Kasus Narkoba, 274,6 Gram Sabu Dimusnahkan

Kamis, 17 April 2025 - 17:21 WIB

Hakim Tolak Permohonan Praperadilan Tersangka Kadus Dugaan Penipuan di Seruyan

Kamis, 17 April 2025 - 17:10 WIB

Polres Kobar Amankan Seorang IRT Diduga Jualan Sabu

Kamis, 17 April 2025 - 12:39 WIB

Diduga Terjadi Pencurian Ponsel di Jl. Jawa Palangkaraya , Pedagang Ikan Laut Jadi Korban

Kamis, 17 April 2025 - 10:09 WIB

Oknum Mengaku Aktivis dan Wartawan Diduga Catut Nama Kapolres Katingan dan Pengusaha Kalteng

Kamis, 17 April 2025 - 10:00 WIB

Jurnalis Dapat Ancaman Usai Beritakan Dugaan Kasus Mafia Tanah Oleh Oknum LSM Kembali Disorot

Berita Terbaru

LINTAS NASIONAL

Program Rumah Bersubsidi Wartawan, Bukan Untuk Bungkam Pers

Rabu, 23 Apr 2025 - 10:15 WIB

LINTAS HUKUM || KRIMINAL

Bongkar Skandal KONI, Kajari Barsel Lakukan Penggeledahan!

Rabu, 23 Apr 2025 - 10:13 WIB

You cannot copy content of this page